PROLOGMEDIA – Tidak udah lagi khawatir kehilangan atau merusak buku BPKB fisik yang selalu bikin repot dibawa kemana-mana? Kabar baiknya, BPKB kini sudah berubah menjadi bentuk elektronik – semua data kepemilikan kendaraan sudah tercatat di dokumen digital yang dikelola oleh Korlantas Polri, sehingga nggak perlu lagi pegang buku fisik yang tebal dan rawan rusak. Meskipun sudah beroperasi, kehadiran BPKB elektronik alias e-BPKB ternyata masih membuat sebagian pemilik kendaraan bingung, terutama karena mereka tidak lagi menerima buku fisik seperti dulu. Oleh karena itu, Korlantas pun akan makin gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih familiar dengan konsep dokumen digital ini yang memiliki kekuatan hukum yang sama bahkan lebih aman.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, mengungkapkan di Jakarta pada Selasa (19/11/2025) bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang belum paham dengan e-BPKB.
“Masih banyak warga yang bertanya mengapa mereka tidak lagi menerima buku BPKB fisik. Sebagian menganggap tanpa buku itu mereka tidak punya bukti kepemilikan. Padahal, e-BPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dan jauh lebih aman,” kata Sumardji.
Ini menjadi alasan utama mengapa sosialisasi perlu dilakukan secara luas – agar semua pemilik kendaraan memahami bahwa dokumen digital ini adalah bukti kepemilikan yang sah dan terpercaya.
Secara visual, e-BPKB menyerupai paspor dan dilengkapi dengan chip yang berisi semua data penting kendaraan, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, jenis kendaraan, hingga tanggal pendaftaran. Chip ini memudahkan verifikasi data secara cepat dan akurat, tanpa perlu memeriksa dokumen fisik yang rawan dimanipulasi. Salah satu keunggulan terbesar e-BPKB adalah kemampuannya meminimalisir risiko pemalsuan, kehilangan, serta kerusakan. Buku BPKB fisik yang dulunya sering hilang ketika dibawa bepergian, rusak karena air hujan, atau dipalsukan oleh oknum tidak lagi menjadi masalah dengan kehadiran dokumen digital ini.
Selain itu, sistem administrasi kendaraan juga makin ringkas dan efisien dengan e-BPKB. Contohnya, proses cek fisik kendaraan yang dulunya membutuhkan gesek nomor rangka dan nomor mesin secara manual – yang seringkali memakan waktu dan rawan kesalahan – kini akan mengusung sistem digital sepenuhnya.
Nantinya, petugas hanya perlu mengambil foto nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat khusus yang terhubung langsung ke sistem Korlantas Polri. Data akan otomatis diverifikasi dan dicocokkan dengan data yang tersimpan di e-BPKB, sehingga proses menjadi lebih cepat dan akurat.
“Data kendaraan tersimpan dalam sistem yang dapat diverifikasi secara mandiri, cepat dan akurat. Ini justru meningkatkan keandalan proses registrasi,” lanjut Sumardji.
Baca Juga:
Polri Verifikasi SMP di Menara Astra: Pastikan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kerja
Perlu diperhatikan bahwa e-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat jenis baru yang didaftarkan sejak peluncuran kebijakan ini. Bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama atau memiliki kendaraan yang sudah terdaftar sebelum kebijakan ini diberlakukan, mereka belum akan mendapatkan e-BPKB dan masih akan menggunakan buku fisik yang sudah ada.
Korlantas Polri menyatakan bahwa proses migrasi ke e-BPKB untuk kendaraan lama akan dilakukan secara bertahap, dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian. Tujuan migrasi bertahap adalah untuk memastikan semua pihak siap dan tidak ada kebingungan selama proses peralihan.
Meskipun teknologi yang digunakan semakin canggih, penerbitan e-BPKB tak dikenakan biaya yang berbeda dari buku fisik sebelumnya. Biaya penerbitan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya standar untuk penerbitan BPKB, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu. Ini menjadi kebanggaan Korlantas, karena mereka mampu memperkenalkan teknologi yang lebih baik tanpa menambah beban finansial bagi masyarakat.
Untuk mengakses data e-BPKB, pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri atau melalui situs web resmi. Di aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat melihat semua informasi tentang kendaraan mereka, melakukan verifikasi, serta mendapatkan bukti digital yang dapat ditunjukkan kapan saja jika diperlukan oleh petugas. Selain itu, e-BPKB juga memudahkan proses transaksi seperti penjualan, pembelian, atau pengajuan kredit kendaraan, karena data dapat diakses dan diverifikasi secara online oleh semua pihak terkait, seperti bank atau pengecer kendaraan.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan tim khusus untuk menangani keluhan dan pertanyaan masyarakat seputar e-BPKB. Masyarakat yang memiliki pertanyaan dapat menghubungi call center Korlantas, mengunjungi kantor polisi lalu lintas terdekat, atau mengakses saluran media sosial Korlantas untuk mendapatkan informasi yang akurat. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui berbagai saluran, seperti siaran media massa, acara langsung di berbagai kota, serta konten digital yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Kehadiran e-BPKB merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem administrasi kendaraan di Indonesia. Dengan dokumen digital yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses, harapannya adalah proses pengelolaan kendaraan menjadi lebih lancar, mengurangi kasus pemalsuan dan kehilangan dokumen, serta memberikan kemudahan bagi semua pemilik kendaraan.
Baca Juga:
Suzuki ‘Move On’: Slogan Baru, Logo Ramping, Strategi Anyar!
Meskipun masih ada beberapa pihak yang belum familiar dengan konsep ini, dengan sosialisasi yang terus-menerus, diharapkan masyarakat akan semakin memahami dan menerima e-BPKB sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.









