SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, bersama dengan Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, turut serta mendampingi Gubernur Banten, Andra Soni, dalam inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas jalan Serdang-Bojonegara-Merak, tepatnya di Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, pada Senin, 3 November 2025. Sidak ini juga dihadiri oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Dalam sidak tersebut, Bupati Serang, yang akrab disapa Ratu Zakiyah, mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, yang mengatur jam operasional mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Dari hasil tinjauan sidak, masih ada beberapa truk ODOL yang belum sepenuhnya mengikuti arahan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Ratu Zakiyah kepada awak media di Kawasan Bojonegara Industrial Park.
Ratu Zakiyah menambahkan bahwa sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 akan terus diintensifkan. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban menutup muatan hasil tambang dengan terpal.
“Kami mengapresiasi bahwa para pengemudi truk telah bersedia untuk sementara waktu stand by di kantong parkir yang telah disediakan, sambil menunggu jam operasional yang diperbolehkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ratu Zakiyah menjelaskan bahwa Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 juga mencakup berbagai ketentuan lain, termasuk sanksi bagi truk ODOL yang melanggar aturan.
“Dengan adanya Kepgub ini, kami berharap dapat mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan warga, dan menciptakan aktivitas yang lebih nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga:
Jangan Bingung! Ini yang Harus Dilakukan Saat Menemukan Orang Pingsan
Bupati juga menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, masyarakat telah merasakan dampak positifnya, terutama saat melintas di Jalan Raya Serang – Cilegon.
“Perjalanan menjadi lebih lancar dan tidak terlalu macet,” imbuhnya.
Sebelum sidak, Gubernur Banten, Andra Soni, memimpin pertemuan dengan tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 telah berjalan efektif.
“Implementasi keputusan gubernur nomor 567 akan terus dievaluasi bersama dalam dua minggu ke depan. Kami menyadari bahwa ada pengusaha lokal yang mungkin terdampak, dan hal ini akan menjadi perhatian kami,” kata Andra Soni.
Gubernur Andra Soni menekankan bahwa keputusan gubernur ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang di seluruh wilayah Banten, bukan hanya di Bojonegara atau Cilegon.
“Penegakan peraturan ini sangat penting, dan Kapolda Banten telah berkomitmen untuk memastikan bahwa negara tidak boleh kalah. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegasnya.
Baca Juga:
Ramuan Herbal untuk Diabetes: Mitos atau Fakta? Kupas Tuntas Rebusan Daun Penurun Gula Darah!
Andra Soni menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat, termasuk pemeriksaan izin, KIR, STNK, dan kelengkapan administrasi lainnya. Sosialisasi akan terus dilakukan seiring dengan upaya penertiban.









