Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Des 2025 12:39 WIB

Bupati Tapsel Bongkar Nama Pengusaha Penebang Pohon, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Hutan


 Bupati Tapsel Bongkar Nama Pengusaha Penebang Pohon, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Hutan Perbesar

PROLOGMEDIA – Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, mengambil keputusan mengejutkan: dia secara terbuka membongkar nama‑nama sebelas pengusaha yang dianggapnya sebagai “bos penebang pohon” di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan luas terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa kecamatan akhir November 2025 — sebuah bencana yang bagi sebagian publik diyakini terkait dengan kerusakan hutan dan penggundulan area tangkapan air.

 

Bagi Gus Irawan, daftar itu bukan sekadar nama — melainkan titik awal dari upaya transparansi terhadap aktivitas pembalakan yang menurutnya terjadi di wilayah yang dikelola melalui skema hak atas tanah. Para pengusaha yang disebut nama‑namanya dalam daftar tersebut adalah pemegang dokumen Hak Atas Tanah (PHAT), dan telah menjalankan aktivitas penebangan. “Saya bongkar saja,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa sejak terbitnya PHAT dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) hingga masuk ke sistem administrasi kayu (SIPUHH), pemerintah daerah sama sekali tidak dilibatkan — termasuk Pemkab Tapanuli Selatan. Dia mempertanyakan: sejak kapan hak itu diterbitkan tanpa keterlibatan daerah? Baginya, proses tersebut terjadi “di belakang” pemerintah daerah.

 

Gus Irawan membandingkan sistem tersebut seperti membeli tiket bioskop. Menurutnya, PHAT itu hanyalah “karcis” — semacam izin masuk — dan Kemenhutlah yang memberi “karcis”-nya. “Kalau sudah disetujui Kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis,” katanya.

 

Dalam daftar yang dirilis Bupati, sebelas nama itu tercatat dengan inisial: JP, JAS, MNB, MAI, IRS, HHN, FSS, DHP, AFRR, RHS dan AR. Sebagian di antaranya diketahui memiliki PHAT, meskipun ada yang menurut catatan memiliki status tidak aktif atau bahkan dibekukan.

 

Tuntutan Gus Irawan tak berhenti pada konstruksi nama: ia mendesak agar Kemenhut segera turun tangan, meninjau langsung lokasi yang diduga sebagai area pembalakan. Ia juga mengajak anggota dari DPR RI — khususnya dari Komisi IV — untuk ikut meninjau kondisi di lapangan bersama pemerintah daerah.

 

Namun tanggapan dari Kemenhut tidak berjalan seirama. Dalam klarifikasi resmi, Kemenhut melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti — menegaskan bahwa klaim bahwa izin penebangan kayu dibuka pada Oktober 2025 di Tapanuli Selatan adalah tidak benar. Menurut data Kemenhut, sejak Juli 2025 tidak ada satupun izin penebangan kayu yang dikeluarkan untuk wilayah itu. Mereka menekankan bahwa layanan di sistem SIPUHH memang sempat dihentikan: pada 23 Juni 2025 dikeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 yang menghentikan sementara akses bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

 

Laksmi menambahkan bahwa Pemkab Tapsel sendiri pernah mengirim dua surat — pada Agustus dan November 2025 — meminta supaya PHAT di kabupaten itu tidak dibuka akses SIPUHH. Pernyataan itu telah dipenuhi: sejak Juli 2025, tidak ada satupun PHAT di Tapanuli Selatan yang diberikan akses ke SIPUHH.

 

Meski begitu, sejumlah kasus ilegal tetap terungkap: pada 4 Oktober 2025, tim penegakan hukum hutan (Balai Gakkum Kemenhut) bersama Pemkab menangkap empat truk pengangkut kayu — dengan total volume 44 meter kubik — yang asalnya diduga dari PHAT di Kelurahan Lancat. Ini menunjukkan bahwa, menurut Kemenhut, aktivitas ilegal tetap terjadi di sejumlah area meskipun sistem resmi dikelola dengan ketat.

 

Baca Juga:
Kilang LPG Cilamaya Siap Operasi 2026: Dorongan Baru bagi Ketahanan Energi Nasional

Kemenhut menegaskan bahwa layanan SIPUHH — sistem yang dipersalahkan oleh Bupati — bukanlah izin penebangan. Justru, itu adalah fasilitas administrasi bagi pemanfaatan kayu tumbuh alami di area luar hutan negara, yang masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL). Dokumen Hak Atas Tanah, atau HAT, sendiri menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan, bukan Kemenhut. Sehingga, penggunaan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan semestinya diawasi oleh pemerintah daerah.

 

Dengan perbedaan versi ini, ketegangan antara pemerintah daerah dan pusat semakin mengemuka. Bupati mendesak transparansi dan peninjauan lapangan — menghitung bahwa nama‑nama dalam daftar dan aktivitas PHAT berpotensi besar sebagai penyebab bencana ekologis. Sementara itu, Kemenhut memastikan bahwa regulasi telah diterapkan: tidak ada izin resmi sejak Juli 2025, sistem SIPUHH dihentikan, dan kegiatan penebangan yang ditemukan melalui penegakan hukum dianggap ilegal.

 

Gugatan moral dan lingkungan dari Pemkab Tapsel berangkat dari keprihatinan: bahwa pembalakan, terutama oleh pemegang PHAT yang tiba‑tiba mendapat “karcis’’, bisa menggerus tutupan hutan, merusak fungsi ekosistem, dan memperparah risiko longsor serta banjir bandang — seperti yang terjadi baru‑baru ini. Bagi Bupati, membuka identitas pelaku adalah bagian dari tanggung jawab terhadap warga yang kehilangan rumah, lahan, atau bahkan nyawa karena bencana.

 

Sisi lain, klaim Kemenhut mengecilkan kemungkinan bahwa penebangan secara resmi masih berlangsung. Dengan kebijakan menghentikan akses SIPUHH dan menegaskan bahwa layanan tersebut bukan izin, Kemenhut mencoba menunjukkan bahwa mereka telah melakukan tindakan administrasi. Tetapi, kasus penangkapan truk kayu ilegal menunjukkan bahwa masalah tidak hilang begitu saja — melainkan beralih ke jalur penyelidikan hukum.

 

Situasi ini memperuncing debat tentang bagaimana kebijakan kehutanan dan tata kelola lahan dilakukan. Apakah pemanfaatan hak atas tanah melalui PHAT bisa dibenarkan di tengah kepekaan ekologis, ataukah sistem itu rentan disalahgunakan untuk pembalakan masif dan merusak alam? Apakah pengawasan dari pemerintah pusat cukup, atau kewenangan lokal harus dilibatkan sejak awal pembuatan hak atas tanah?

 

Bagi masyarakat Tapanuli Selatan — yang menyaksikan longsor, banjir dan gelondongan kayu terbawa arus sungai — pertanyaan‑pertanyaan itu bukan sekadar retorika. Mereka hidup di dataran tinggi, area tangkapan air, yang akan kehilangan fungsi vital jika hutan terus rusak. Kebutuhan terhadap transparansi, keadilan lingkungan, dan pemulihan area kritis menjadi krusial.

 

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya ekosistem hutan ketika otoritas dan regulasi tidak berjalan dengan selaras. Ketegangan antara pemerintah daerah dan pusat bisa menciptakan celah yang dieksploitasi pelaku pembalakan. Dan nama‑nama yang dibongkar Bupati bukan sekadar inisial — melainkan titik terang dari jaringan aktivitas yang bisa berdampak jauh lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

 

Dalam tekanan publik dan bencana ekologis belakangan ini, keputusan Bupati untuk mengungkap identitas pelaku bisa menjadi langkah awal menuju transparansi. Namun, realitas di lapangan — berupa penangkapan kayu ilegal — menunjukkan bahwa penyelesaian tidak cukup dengan data saja. Butuh tindakan nyata: penegakan hukum, rehabilitasi hutan, dan pengawasan ketat.

 

Baca Juga:
Pendapatan Pajak Kabupaten Lebak Tembus Rp 203 Miliar, Sektor Listrik dan MBLB Jadi Penyumbang Terbesar

Jika tidak, fungsi ekologis, stabilitas lahan, serta keselamatan warga di kawasan rawan longsor dan banjir akan terus terancam. Dan musibah yang baru saja terjadi bisa terulang — membawa kerugian yang jauh lebih besar, tidak hanya secara materi, tetapi juga manusia dan alam.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita