PROLOGMEDIA – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah leasing kendaraan bermotor oleh sejumlah aplikasi digital kini menjadi sorotan tajam lembaga negara, platform digital, hingga masyarakat luas. Dalam langkah tegas untuk melindungi data pribadi warga dan menertibkan ruang siber Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan hukum dan administratif terhadap delapan aplikasi yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan data. Langkah ini bukan hanya tindakan simbolis, melainkan respons atas temuan indikasi kuat adanya penyebaran data sensitif secara ilegal untuk tujuan yang merugikan pemilik data.
Kejadian ini bermula dari temuan Komdigi bahwa sejumlah aplikasi di platform digital, khususnya yang tersedia di Google Play Store, yang dikategorikan sebagai aplikasi debt collector atau “mata elang”, diduga kuat menjual atau memanfaatkan data-data pribadi nasabah leasing tanpa persetujuan atau izin resmi. Istilah mata elang sendiri merujuk pada aplikasi yang digunakan oleh pihak tertentu untuk mengidentifikasi, melacak, dan bahkan membantu proses penarikan kendaraan kredit bermasalah di lapangan. Aplikasi semacam ini memudahkan para penagih utang untuk memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan untuk menemukan lokasi kendaraan debitur, sesuatu yang seharusnya dibatasi ketat karena berhubungan dengan data pribadi nasabah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform Google karena ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Fidusia adalah data yang secara hukum dilindungi karena mencakup informasi penting mengenai obligasi nasabah kepada perusahaan pembiayaan. Penyebaran data semacam ini tanpa mekanisme persetujuan yang jelas bertentangan dengan peraturan perlindungan data di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Langkah delisting itu sendiri merupakan upaya untuk mengurangi distribusi aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan data digital di ruang siber Indonesia.
Sejauh ini, enam dari delapan aplikasi tersebut sudah dinyatakan tidak aktif, baik oleh penyedia platform maupun oleh pihak pengembangnya setelah menerima permintaan resmi dari Komdigi. Dua aplikasi sisanya masih berada dalam proses verifikasi oleh pihak platform, di mana platform tersebut sedang memastikan langkah yang tepat sebelum menghapus sepenuhnya dari daftar aplikasi yang tersedia untuk publik. Hal ini menunjukkan ada koordinasi yang berjalan antara pemerintah dan penyedia platform global, sekaligus menandakan tantangan yang tidak mudah dalam menindak aplikasi ilegal yang tersebar di dunia digital.
Lebih jauh, Alexander menjelaskan cara kerja aplikasi mata elang yang menjadi fokus penindakan tersebut. Beberapa di antaranya, seperti aplikasi yang dikenal bernama BESTMATEL, beroperasi bukan semata-mata sebagai alat pencari kendaraan bermasalah secara teknis, tetapi juga memproses data pelanggan leasing melampaui batasan yang diizinkan. Aplikasi itu membantu para penagih untuk melacak lokasi kendaraan, memantau gerak-gerik debitur, dan mengumpulkan informasi tambahan seperti ciri-ciri fisik kendaraan dan identitas pemiliknya. Ketika data semacam ini telah diunduh dan diproses oleh pihak yang tidak berwenang, risiko besar terhadap kebocoran data pribadi dan potensi kejahatan digital juga meningkat.
Baca Juga:
Maggot di Koja: Inovasi Warga Atasi 50 Ton Sampah Organik Per Hari
Tidak hanya itu, penyalahgunaan data tersebut juga memicu kekhawatiran lebih luas tentang bagaimana teknologi digital bisa dioperasikan di luar batasan hukum yang ada. Dalam kasus ini, banyak pakar dan pihak berwenang memperingatkan bahwa penggunaan data pribadi secara ilegal bisa berdampak serius terhadap hak privasi warga negara, menimbulkan tindakan intimidasi, dan memicu praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Hal ini penting karena data nasabah leasing bukan sekadar angka di database, melainkan informasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan finansial mereka, termasuk kewajiban angsuran, identitas pribadi, dan status kepemilikan kendaraan.
Kasus ini juga mencerminkan keprihatinan yang lebih luas tentang praktik debt collection ilegal di Indonesia yang sudah beberapa kali mencuat dalam pemberitaan. Aktivitas mata elang sering dikritik karena metode penagihan yang agresif, termasuk mengejar debitur di tempat umum hingga mengintimidasi mereka demi mengambil kembali kendaraan, bahkan sebelum ada putusan hukum atau prosedur penarikan yang sah dari perusahaan pembiayaan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sering kali, data yang digunakan untuk mengeksekusi tindakan itu berasal dari sumber yang tidak jelas mekanisme perolehannya, seperti database yang diperoleh melalui aplikasi pihak ketiga di luar kontrol dan pengawasan lembaga resmi.
Respons pemerintah terhadap praktik ilegal tersebut kini semakin komprehensif, tidak hanya berhenti pada permintaan delisting aplikasi saja, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan OJK dan kepolisian untuk memastikan ada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data dan praktik penagihan ilegal yang merugikan publik. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengembang aplikasi, penyedia platform digital global, dan semua pihak terkait bahwa ruang siber Indonesia diawasi dengan ketat dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan data pribadi. Upaya ini juga dimaksudkan untuk memperkuat keamanan digital di Indonesia, terutama menjelang peningkatan penggunaan teknologi digital dalam keseharian masyarakat serta proliferasi berbagai aplikasi yang semakin bervariasi dari hari ke hari.
Bagi masyarakat umum, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk lebih waspada terhadap penyebaran data pribadi di ruang digital. Kesadaran akan risiko data pribadi yang tersebar tanpa kontrol yang tepat perlu ditingkatkan mulai dari perilaku pengguna, kewaspadaan perusahaan leasing dalam menjaga data nasabah, hingga tanggung jawab penyedia aplikasi dan platform digital untuk memastikan keamanan informasi yang mereka olah. Ketika data pribadi telah lolos dari kontrol, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar perdagangan aplikasi ilegal—ia bisa berujung pada pencurian identitas, penipuan berkedok tagihan, hingga kerugian finansial yang tak terduga bagi para nasabah leasing itu sendiri.
Baca Juga:
Manfaat Sarapan Pepaya Setiap Hari bagi Tubuh: Nutrisi Lengkap untuk Pencernaan, Kulit, dan Kesehatan Jangka Panjang
Secara keseluruhan, aksi Komdigi ini mempertegas bahwa perlindungan data pribadi adalah aspek penting dalam era digital yang semakin kompleks, di mana teknologi harus seimbang dengan tanggung jawab hukum dan etika. Komitmen untuk menghapus aplikasi yang telah terbukti bermasalah merupakan langkah awal yang penting, tetapi tantangan terbesar adalah memastikan ada sistem berkelanjutan yang mampu menindak dan mencegah praktik serupa di masa depan. Pemerintah, platform digital, dan masyarakat harus bekerja bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku—tempat di mana teknologi menjadi alat pemberdayaan, bukan sumber eksploitasi atau pelanggaran hak privasi warga negara.









