Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Nov 2025 19:14 WIB

Diduga Kerap Melakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual, SB Ditangkap Satreskrim Polres Serang


 Diduga Kerap Melakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual, SB Ditangkap Satreskrim Polres Serang Perbesar

PROLOGMEDIA – Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa, 25 Nopember 2025.

SB ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap LI, 17 tahun, yang masih bertetangga kampung dengan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam menggunakan sebilah golok.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Oktober kemarin. Penangkapan dilakukan sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin 24 Nopember kemarin.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

“Korban melapor pada Senin, 24 Nopember dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00,” terang Kasatreskrim, Kamis, 27 Nopember 2025.

Baca Juga:
Resep Cilok Empuk Kenyal Walau Dingin, Tanpa Telur! Ini Rahasianya

Andi menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku. Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.

Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya. “Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong,” jelasnya.

Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.

Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada 2023 namun telah berpisah. Hubungan masa lalu itu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga:
Ratu Ati Marliati Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Cilegon 2025–2030

Ia menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat,” tegasnya. (*/David)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Erupsi Spektakuler Gunung Kīlauea, Lava Menyembur hingga 30 Meter ke Langit

8 Desember 2025 - 19:58 WIB

Kayu Gelondongan Bersertifikat Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Aparat Selidiki Legalitasnya

8 Desember 2025 - 19:49 WIB

Sejarah Desa Bedulan Cirebon: Legenda Nyi Mas Baduran dan Persinggahan Pasukan Demak

8 Desember 2025 - 19:39 WIB

Lebih dari 6.000 Lulusan S2 dan S3 di Indonesia Putus Asa Mencari Kerja

8 Desember 2025 - 19:29 WIB

5 Ruas Tol Dibuka Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

8 Desember 2025 - 19:20 WIB

Sleman Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar di DIY, Tantangan dan Upaya Pemulihan Ekonomi

8 Desember 2025 - 19:17 WIB

Trending di Berita