PROLOGMEDIA – Gelombang protes terhadap praktik penagihan utang melalui pihak ketiga semakin menguat di ibu kota. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, melontarkan kritik keras terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini memperbolehkan lembaga jasa keuangan untuk menunjuk pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan kredit. Kritikan ini muncul setelah sejumlah kasus yang melibatkan praktik penagihan ilegal dan berujung tindakan pidana, bahkan menyebabkan korban jiwa, yang membuat publik dan kalangan legislatif terkejut serta merasa prihatin.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyatakan bahwa kondisi yang terjadi tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian luar biasa satu atau dua kali. Ia menganggap fenomena ini sudah menjadi masalah serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan atas praktik penagihan di sektor jasa keuangan. Ia menyebutkan insiden tragis yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata sebagai salah satu contoh nyata bagaimana aturan yang ada justru memicu keresahan dan dampak sosial negatif yang besar, hingga menimbulkan korban jiwa. Pernyataan keras itu disampaikan langsung oleh Abduh di Jakarta pada hari Senin, di mana ia menegaskan bahwa ini adalah “kejadian kedua kalinya” kasus serupa mencuat dan kembali memantik sorotan publik.
Dalam pandangan Abduh, akar permasalahan utamanya terletak pada Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut selama ini menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menunjuk jasa penagihan utang pihak ketiga untuk mengambil alih proses collection dari debitur yang menunggak. Namun, menurutnya, aturan itu sama sekali tidak efektif dan justru dibajak oleh praktik-praktik di luar kendali, yang menjurus pada tindakan intimidasi, kekerasan, hingga merendahkan martabat konsumen.
Abduh dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan landasan legitimasi bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menurutnya tidak secara eksplisit memberikan mandat kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan hutang. Undang-undang itu hanya menjelaskan terkait hak kreditur dalam menagih piutang, tanpa menyebut peran pihak ketiga sebagai penagih. Oleh karena itu, Abduh berpendapat bahwa aturan OJK selama ini telah berada di luar kerangka hukum yang semestinya.
Tak hanya itu, Abduh menilai keberadaan aturan tersebut telah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Praktik penagihan oleh debt collector yang sering disebut mata elang oleh masyarakat kini semakin marak, bahkan dalam beberapa kasus beroperasi secara agresif di tempat umum, memicu ketakutan dan keresahan di kalangan warga. Banyak dari praktik tersebut menggunakan metode yang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga menjurus ke ranah pidana, seperti ancaman, kekerasan fisik, serta tindakan yang mempermalukan warga di ruang publik.
Berbagai contoh kasus yang terjadi di beberapa daerah semakin memperkuat kritik terhadap praktik ini. Misalnya, di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12), terdapat laporan mengenai penagihan utang yang dilakukan pihak ketiga dengan cara-cara yang dinilai meresahkan masyarakat. Metode penagihan yang melibatkan intimidasi dan kekerasan ini kembali menjadi sorotan, menunjukkan bahwa masalah ini tidak bersifat sporadis tetapi sudah berulang. Hal-hal semacam ini menurut Abduh jelas menunjukkan bahwa pengaturan saat ini lemah dalam melindungi hak-hak konsumen.
Lebih jauh lagi, menurut data yang pernah disampaikan oleh OJK sendiri, sepanjang periode Januari hingga pertengahan tahun terdapat ribuan pengaduan masyarakat yang masuk terkait perilaku debt collector. Jumlah aduan tersebut mencapai angka di atas tiga ribu selama beberapa bulan, mayoritas berasal dari sektor fintech yang menggunakan layanan pihak ketiga untuk menagih hutang nasabah yang menunggak. Keluhan yang paling banyak diterima termasuk dugaan penyimpangan prosedur penagihan, ancaman, serta pelanggaran terhadap norma perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Polemik Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers, DPR Minta Fokus pada Kualitas Menu
Melihat situasi yang berkembang, Abduh mendesak OJK untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap aturan yang selama ini memberikan payung hukum bagi praktik penagihan oleh pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa sebaiknya penagihan utang dikembalikan semata-mata kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan itu sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga yang terbukti banyak berpotensi disalahgunakan. Menurutnya, langkah seperti ini akan membantu memperbaiki tata kelola sistem penagihan, meminimalkan celah tindak pidana, dan yang paling penting, memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
Abduh juga menyerukan agar OJK meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan, baik secara administratif, etik, maupun pidana. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang melakukan praktik penagihan secara berlebihan dan melanggar hukum. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini berjalan dengan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pihak yang menyimpang.
Sorotan terhadap praktik penagihan utang pihak ketiga ini bukan semata berkaitan dengan aspek legal semata. Bagi banyak masyarakat, persoalan ini menyentuh ranah kemanusiaan dan hak asasi. Penagihan dengan cara-cara yang mengintimidasi, tanpa mempertimbangkan kondisi debitur, tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak pada psikologis dan kehormatan mereka. Abduh menyatakan bahwa sistem penagihan yang ideal harus berlandaskan hak asasi manusia dan prinsip keadilan, bukan sekadar efisiensi dan kepastian hukum yang terlepas dari konteks sosial.
Permintaan penghapusan aturan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik debt collector tersebut. Organisasi konsumen, akademisi, serta beberapa pakar hukum ikut memberikan perhatian, menilai bahwa fenomena ini memang sudah terlalu lama dibiarkan tanpa solusi yang memadai. Mereka sepakat bahwa aspek perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama, terlebih ketika banyak korban yang tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga tekanan mental yang berat.
Namun, kritik ini juga membuka perdebatan di kalangan pembuat kebijakan dan pelaku industri jasa keuangan. Sebagian pihak berpendapat bahwa layanan pihak ketiga memiliki fungsi dalam membantu lembaga keuangan menagih utang yang menunggak secara lebih profesional. Dengan catatan, aturan dan pengawasannya harus diperketat agar tidak ada praktik yang melanggar hukum. Para pengamat juga menyarankan agar mekanisme penagihan melalui jalur perdata diperkuat, dengan memberikan insentif bagi lembaga keuangan untuk menyelesaikan sengketa melalui proses hukum yang lebih formal dan transparan, alih-alih menyerahkan sepenuhnya kepada agen debt collector yang kurang terkontrol.
Sementara itu, respons dari OJK atas desakan penghapusan aturan tersebut belum sepenuhnya jelas. Lembaga ini selama ini menegaskan bahwa aturan yang ada dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme penagihan yang lebih terstruktur sambil tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan konsumen. Namun dengan semakin banyaknya aduan dan kritik tajam dari DPR serta masyarakat, tekanan untuk melakukan revisi atau bahkan pembatalan aturan yang memperbolehkan penagihan oleh pihak ketiga semakin kuat.
Baca Juga:
Nasib Penjual Koran Jakarta Pusat di Senja Zaman Digital
Di tengah dinamika ini, satu hal menjadi jelas: persoalan penagihan hutang pihak ketiga bukan lagi sekadar isu administratif regulasi. Ia telah berubah menjadi isu sosial yang menyentuh kehidupan banyak orang di berbagai lapisan masyarakat. Bagaimana negara, melalui lembaga pengawas seperti OJK dan DPR, menanggapi persoalan ini akan menjadi cermin dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan supremasi hukum di sektor jasa keuangan Indonesia.









