PROLOGMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang kini menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu wajib melakukan pemulihan lingkungan pasca-tambang. Hal ini disampaikan sebagai respons atas fakta bahwa banyak area bekas tambang dibiarkan begitu saja setelah selesai masa operasi — kondisi yang dianggap sangat berbahaya bagi warga di sekitar.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, pemulihan lahan pasca penambangan harus menjadi prioritas dan menunjukkan komitmen dari seluruh perusahaan tambang. Menurutnya, saat ada kegiatan pertambangan, perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi — aspek lingkungan harus mendapat perhatian serius. “Kalau saya ditanya lebih memilih lingkungan apa ekonomi saya memilih lingkungan,” ujarnya tegas, Minggu, 30 November 2025.
Muhibbin mengingatkan bahwa pelaku pertambangan yang telah menerima konsesi di Kabupaten Serang bertanggung jawab mengembalikan fungsi lahan — idealnya melalui penanaman ulang (reklamasi) dan upaya rehabilitasi lingkungan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus meninjau ulang seluruh lahan yang sudah dipakai untuk pertambangan. Jika ditemukan lahan yang ditinggalkan dalam kondisi kritis, maka perusahaan pemegang konsesi wajib dipanggil untuk melakukan rekonstruksi lahan. Bila perusahaan mangkir, DPRD meminta agar sanksi tegas diberikan.
Komitmen ini muncul di tengah keprihatinan bahwa banyak bekas lokasi tambang kini terbengkalai — tanpa pemulihan, bekas tambang bisa menjadi ancaman bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, DPRD berharap agar pemulihan pasca tambang tidak hanya menjadi wacana, melainkan implementasi nyata.
Baca Juga:
Kriminalitas di Tangerang Turun 16,6 Persen Sepanjang 2025, Narkotika dan Lalu Lintas Jadi Perhatian
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan menekankan pemulihan lahan, DPRD Kabupaten Serang berupaya memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak meninggalkan warisan kerusakan lingkungan bagi generasi mendatang.
Secara lebih luas, tuntutan pemulihan lingkungan ini berada dalam konteks upaya penataan regulasi yang lebih ketat terhadap pertambangan di wilayah Banten — terutama mengingat berbagai kasus aktivitas tambang ilegal dan keluhan masyarakat akibat dampak lingkungan maupun sosial.
DPRD Kabupaten Serang pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi kegiatan pertambangan di lingkungan mereka. Jika ada aktivitas tambang yang terbengkalai atau perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, warga diharapkan tidak ragu untuk melapor. Dengan demikian, penegakan regulasi bisa lebih efektif serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan bisa ditegakkan bersama.
Baca Juga:
Polri Salurkan Bantuan Kemanusiaan Berkelanjutan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa investasi di sektor tambang tidak boleh bebas tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap alam dan masyarakat. Pemulihan lingkungan pasca tambang menjadi fondasi penting agar pembangunan yang dijalankan saat ini tidak memakan korban di masa depan. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Serang berharap bahwa kelak, tambang tidak lagi menjadi sumber masalah, melainkan bisa berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.









