Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Des 2025 20:10 WIB

Drama OTT KPK di Hulu Sungai Utara: Jaksa Kabur dan Tabrak Petugas


 Drama OTT KPK di Hulu Sungai Utara: Jaksa Kabur dan Tabrak Petugas Perbesar

PROLOGMEDIA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berubah dramatis ketika salah satu tersangka justru melakukan perlawanan dan melarikan diri. Peristiwa yang terjadi ketika upaya penangkapan tengah berlangsung itu membuat suasana di lokasi sempat berlangsung tegang dan menimbulkan berbagai pertanyaan publik mengenai integritas penegak hukum di wilayah tersebut.

Dalam OTT yang dilakukan tim penindakan KPK pada 18 Desember 2025 itu, enam orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi yang merajalela di sejumlah daerah, dan sekaligus menjadi operasi kesebelas yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini. Namun, satu sosok penting justru tidak berhasil ditangkap pada saat yang sama.

Tri Taruna Fariadi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Hulu Sungai Utara, menjadi sorotan lantaran saat petugas KPK tengah melakukan penangkapan, ia memilih melawan dan mencoba kabur. Dalam upaya meloloskan diri, Taruna bahkan sempat menabrak salah satu petugas KPK sehingga kondisi menjadi semakin kacau dan menarik perhatian banyak pihak yang berada di lokasi OTT. Aksi tersebut kemudian berhasil membuatnya lepas dari pengawasan petugas dan menghilang dari tempat kejadian.

Peristiwa ini sontak mengagetkan banyak pihak, terutama karena sosok yang bersangkutan merupakan bagian dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Alih-alih menyerahkan diri, tindakan melawan yang dilakukan Taruna menyisakan sejumlah pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar atas peristiwa OTT tersebut.

KPK kemudian menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan upaya pencarian terhadap Taruna. Lembaga antirasuah telah mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan bahwa jika upaya pencarian ini tidak membuahkan hasil, institusi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Taruna.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait untuk membantu pencarian. Biasanya, individu yang melarikan diri cenderung mencari bantuan atau tempat di lingkungan keluarganya atau kenalan terdekatnya,” ujar pejabat KPK tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa upaya untuk menemukan Taruna tidak hanya dilakukan oleh KPK sendiri, tetapi juga melibatkan jaringan komunikasi dengan berbagai pihak agar pencarian dapat berjalan efektif.

Selain Taruna, dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan oleh KPK adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan status tersangka ini tidak terlepas dari hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di wilayah HSU.

Baca Juga:
Trik Rahasia Bikin Ayam Katsu Tidak Keras, Matang Sempurna

Menurut penjelasan KPK, praktik pemerasan itu diduga terjadi dalam hubungan mereka dengan pejabat di beberapa dinas pemerintah daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Para pejabat ini diduga dipaksa memberikan sejumlah uang dengan iming-iming agar laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk tidak ditindaklanjuti secara hukum. Modus seperti ini bukan hanya merusak reputasi institusi penegak hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung hukum.

Dalam penjelasan lebih lanjut, lembaga antirasuah menyebut bahwa total dana yang diterima dari praktik tersebut terbilang signifikan. Dugaan aliran uang mencapai ratusan juta rupiah, yang sebagian besar ditransfer melalui perantara atau rekayasa administrasi oleh para tersangka. Nilai ini memunculkan dugaan bahwa praktik pemerasan telah berlangsung lebih dari sekali dan dalam periode waktu yang tidak singkat. Meski nilai pastinya masih dalam pengembangan penyidikan, indikasi jumlah uang yang mengalir ke para tersangka menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Pakar hukum dan sejumlah kalangan masyarakat menanggapi kasus ini dengan kecemasan yang cukup tinggi. Mereka menilai bahwa ketika penegak hukum sendiri terlibat praktik korupsi yang terstruktur seperti ini, maka sistem hukum nasional berada pada titik yang sangat rapuh. Kritikus berpendapat, hal ini menunjukkan pentingnya perbaikan internal di institusi penegak hukum serta pengawasan yang lebih ketat dari berbagai lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Pemberantasan korupsi, menurut mereka, harus menyasar tidak hanya eksekutif dan legislatif, tetapi juga semua lini penegakan hukum yang punya otoritas besar terhadap kehidupan publik.

Dalam suasana ketidakpastian ini, publik pun menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi. Banyak yang berharap bahwa pencarian terhadap Taruna tidak hanya menjadi catatan administratif belaka, tetapi benar-benar menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Jika yang bersangkutan ditemukan, masyarakat ingin melihat proses hukum yang adil dan setara, tanpa perlakuan istimewa yang sering dikaitkan dengan kasus-kasus pejabat publik.

Sementara itu, KPK terus menggencarkan operasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik kasus HSU ini. Lembaga antirasuah menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan dan penahanan awal, tetapi akan terus menggali informasi hingga akar kasus. Koordinasi antar lembaga penegak hukum, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya, dinilai penting agar proses hukum berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.

Kasus ini pun menjadi bahan diskusi yang luas di kalangan media dan komunitas antikorupsi. Banyak yang menilai bahwa peristiwa ini merupakan ujian besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketika salah satu bagian dari sistem itu terseret kasus serius, maka kepercayaan publik kepada institusi hukum bisa tergerus tajam jika tidak ditangani secara komprehensif.

Di tengah perburuan terhadap Taruna, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil aparat penegak hukum. Apakah penetapan DPO akan segera diumumkan? Bagaimana keluarga dan jejaring sosial dari Taruna berperan dalam pencarian? Dan apa dampaknya bagi lembaga Kejaksaan secara keseluruhan jika seluruh fakta kasus ini terungkap di ruang sidang?

Baca Juga:
Keberangkatan 55 Transmigran Jawa Timur: Mimpi Kecil untuk Perbaiki Ekonomi Keluarga

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban saat proses hukum berjalan. Yang pasti, kasus OTT di Hulu Sungai Utara ini telah membuka babak baru dalam diskusi tentang integritas penegak hukum di Indonesia, dan menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang lebih tegas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita