PROLOGMEDIA – Kisah yang semula tampak sebagai urusan pribadi di sebuah keluarga di Bogor berubah menjadi polemik besar yang menggemparkan jagat media sosial dan akhirnya berujung pada keputusan tegas dari pemerintah daerah. Pada suatu sore yang tenang di Kabupaten Bogor, suasana keluarga sebuah rumah berubah dramatis ketika seorang anak merekam kejadian yang tidak biasa. Video itu kemudian menyebar ke media sosial dan menarik perhatian publik luas, menimbulkan diskusi, kritik, hingga sanksi administratif yang sangat serius.
Dalam video itu, seorang anak terlihat merekam ayah kandungnya berada dalam satu rumah bersama perempuan lain yang bukan istrinya. Suasana rekaman yang viral memperlihatkan ketegangan emosional dari anak tersebut, yang tampak sangat terkejut dan terguncang melihat orang tuanya dalam situasi yang tak pantas menurut norma masyarakat. Peristiwa penggerebekan yang dilakukan sendiri oleh anak ini kemudian menjadi awal dari serangkaian proses panjang yang berimbas pada karier dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kedua ASN yang menjadi sorotan publik tersebut masing‑masing menjabat sebagai pengawas sekolah. Satu di antaranya bertugas di tingkat Sekolah Dasar (SD), sedangkan yang lainnya bertugas di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Profesi mereka yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pendidikan justru tercoreng oleh tuduhan dugaan hubungan di luar ikatan pernikahan atau yang dikenal publik sebagai kumpul kebo. Tuduhan tersebut diperkuat oleh viralnya video penggerebekan itu di media sosial.
Awalnya, peristiwa ini hanya menjadi konsumsi keluarga dan lingkungan terdekat. Namun ketika video itu beredar dan menjadi perbincangan di berbagai platform, masyarakat mulai menyampaikan aduan ke Pemerintah Kabupaten Bogor tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. Aduan yang datang tidak hanya berasal dari keluarga yang terlibat, tetapi juga dari warga net yang merasa bahwa seorang ASN wajib menjaga perilaku dan profesionalisme, mengingat status mereka sebagai aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyikapi aduan ini dengan serius. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur pemerintahan dan aturan yang mengatur disiplin ASN. Tahapan pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan hingga ke tim pemeriksa khusus karena indikasi pelanggaran tersebut dianggap sangat serius dan dapat berimplikasi pada sanksi berat.
Proses pemeriksaan terhadap kedua ASN ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan bahwa semua langkah mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan. Tim pemeriksa khusus kemudian menyampaikan hasil temuan mereka kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tanggal 10 Desember 2025, rekomendasi hukuman disiplin diterima dari BKN, yang selanjutnya diikuti oleh penetapan keputusan resmi pada 11 Desember 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua ASN tersebut. Sejak saat itu, masa penghitungan waktu banding administratif pun dimulai.
Baca Juga:
Lonjakan Wisata ke Antartika Memperparah Jejak Karbon dan Ancaman Pemanasan Global
Dalam keputusan yang diambil, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada kedua ASN adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi terberat bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan pemberhentian tersebut memiliki makna bahwa hubungan kerja mereka sebagai ASN resmi diputus oleh pemerintah daerah, meskipun masih dibuka ruang bagi mereka untuk mengajukan banding administratif dalam jangka waktu 14 hari sejak surat keputusan diterima. Apabila tidak ada banding yang diajukan, maka hukuman itu akan berlaku secara tetap dan final.
Salah satu dari kedua ASN yang dijatuhkan sanksi tersebut—yakni pengawas sekolah perempuan—telah resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Keputusan ini menjadi babak akhir dari perjalanan panjang kasus yang dimulai dari viralnya video penggerebekan di media sosial itu.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan pesan penting melalui langkah tegas ini. Ajat Rochmat Jatnika mengimbau kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik, serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa seorang ASN tidak hanya diukur dari kemampuan profesionalnya, tetapi juga dari perilaku pribadi yang mencerminkan integritas dan etika yang tinggi. “Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri dan juga institusi,” ujarnya, menambahkan bahwa amanah sebagai aparatur negara harus dijaga sebaik mungkin.
Reaksi publik terhadap keputusan ini beragam. Di satu sisi, banyak warga menyatakan dukungan atas tindakan tegas pemerintah daerah, yang dianggap mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan meminimalisir tindakan yang bisa mencoreng nama baik ASN. Bagi mereka, pemberhentian kedua ASN ini menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, ketika melakukan pelanggaran kode etik yang substansial.
Namun di sisi lain, ada pula yang menyuarakan empati kepada keluarga yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berpendapat bahwa persoalan rumah tangga sering kali bersifat pribadi dan kompleks, sehingga seharusnya ada pendekatan yang lebih manusiawi dalam menanganinya. Tetapi, karena kedua ASN ini berdiri sebagai simbol pelayanan publik, tanggung jawab profesional mereka tetap menjadi sorotan utama.
Kasus ini juga membuka diskusi yang lebih luas di kalangan masyarakat tentang batas antara kehidupan pribadi dan kewajiban profesional seseorang, khususnya bagi mereka yang berada di posisi publik. Bagi sebagian pihak, meskipun kehidupan pribadi seseorang adalah hak pribadi, tetapi ketika perilaku itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, maka tindakan administratif seperti yang dilakukan Pemkab Bogor dianggap perlu dilakukan.
Baca Juga:
Kecanduan Gawai Ancam Anak: Kisah Pilu dari RSJ dan Upaya Penyelamatan
Di akhir proses ini, yang jelas adalah bahwa kasus yang sesungguhnya bermula dari sebuah video keluarga telah berujung pada konsekuensi yang jauh lebih besar dari sekadar persoalan pribadi. Keputusan pemberhentian dua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menandai bahwa aturan disiplin ASN tidak bisa dianggap ringan, dan integritas seorang ASN tetap menjadi pijakan utama dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.









