PROLOGMEDIA – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat dan menghebohkan masyarakat. Kali ini, SDN 01 Adi Jaya di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan bahwa oknum kepala sekolah, Edi Sumarlin, terlibat dalam praktik korupsi dana BOS tahun anggaran 2024–2025. Informasi tersebut menguat setelah berbagai temuan dan laporan warga yang menilai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, terutama jika dibandingkan dengan kondisi sekolah yang masih memprihatinkan. Kasus ini ramai dibicarakan setelah mencuat pada Selasa (02/12/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari kejanggalan-kejanggalan yang terlihat jelas di lapangan. Meski menerima dana BOS dengan jumlah besar, kondisi fisik sekolah dinilai tidak sebanding dengan dana yang telah digelontorkan. Sejumlah ruang belajar tampak tidak terawat, fasilitas pembelajaran terlihat minim peningkatan, dan beberapa sarana pendukung kegiatan sekolah membutuhkan perbaikan. Warga menilai bahwa kondisi ini tidak mencerminkan pengelolaan dana BOS yang semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukan.
Salah satu komponen anggaran yang menjadi sorotan tajam adalah dana pembayaran guru honorer. Berdasarkan laporan penggunaan dana tahun 2024, SDN 01 Adi Jaya mengalokasikan sebesar Rp79.200.000 untuk pembayaran guru honorer. Angka ini dinilai janggal karena guru honorer di sekolah tersebut hanya berjumlah sembilan orang. Lebih memicu kecurigaan lagi ketika sejumlah guru honorer menyatakan bahwa mereka hanya menerima honor sekitar Rp300.000 per bulan. Jika dihitung selama satu tahun, total honor yang diterima para guru tersebut tidak mendekati angka yang tercantum dalam laporan anggaran. Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan bahwa ada dana yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Selain permasalahan honor guru, data hasil investigasi menunjukkan bahwa SDN 01 Adi Jaya menerima dana BOS tahun 2024 sebesar Rp303.620.000. Sekolah tersebut memiliki jumlah murid sebanyak 323 siswa. Dalam laporan anggaran, dana tersebut dibagi ke sejumlah kegiatan seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen pembelajaran, administrasi satuan pendidikan, pengembangan profesi tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, hingga pembayaran guru honorer. Namun sejumlah pihak menilai bahwa anggaran tersebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, pengembangan perpustakaan yang dilaporkan menelan anggaran lebih dari Rp43 juta, tetapi ruang perpustakaan disebut tidak menunjukkan peningkatan fasilitas yang signifikan. Hal serupa terjadi pada anggaran pemeliharaan sarana prasarana yang mencapai lebih dari Rp27 juta, tetapi kondisi fisik sekolah masih membutuhkan banyak perbaikan.
Pada tahun 2025, SDN 01 Adi Jaya kembali menerima dana BOS tahap pertama sebesar Rp154.160.000. Namun masyarakat khawatir dana tersebut kembali tidak dikelola secara transparan. Kekhawatiran ini muncul karena dugaan penyimpangan pada anggaran tahun 2024 belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak sekolah, sementara penggunaan anggaran tahun berikutnya sudah kembali berjalan. Warga berharap agar dana yang besar tersebut tidak kembali menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
5 Kesalahan Umum Saat Minum Kopi yang Harus Dihindari
Sejumlah tokoh masyarakat Kampung Adi Jaya mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap dugaan praktik korupsi tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan dunia pendidikan dan dapat menghambat proses belajar-mengajar yang seharusnya memperoleh dukungan maksimal dari dana BOS. Para tokoh masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka tidak ingin ada kesan pembiaran atau dugaan permainan antara pihak sekolah dengan instansi pengawas. Menurut mereka, jika kasus seperti ini tidak ditindak tegas, maka praktik serupa bisa terus berulang, dan para siswa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Salah satu tokoh masyarakat menyatakan bahwa pihaknya menolak tegas jika ada kesan pembiaran. Menurutnya, dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan, bukan untuk dipergunakan kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan memahami bagaimana seharusnya dana tersebut digunakan. Karenanya, ia meminta agar seluruh penggunaan dana BOS diperiksa secara detail, mulai dari bukti fisik, laporan kegiatan, hingga pencairan anggaran yang bersangkutan.
Merespons keresahan warga, sejumlah lembaga masyarakat dan pemerhati pendidikan menyatakan siap membawa dugaan ini ke jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Way Kanan, serta Kejaksaan Negeri Way Kanan. Beberapa lembaga tersebut menyatakan bahwa laporan resmi sedang dipersiapkan dan akan segera diserahkan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mendalam. Mereka juga berkomitmen mengawal prosesnya dari awal hingga akhir agar kasus tidak berhenti di tengah jalan dan mendapat penanganan yang transparan.
Pihak pelapor menilai bahwa penting untuk membongkar dugaan penyimpangan dana BOS secara menyeluruh, mengingat dana tersebut berasal dari APBN dan diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar. Jika benar terjadi penyelewengan, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat proses belajar ribuan siswa yang sangat berharap sekolah memberikan fasilitas yang memadai. Mereka berharap bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, bebas intervensi, dan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan korupsi dana pendidikan.
Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak sekadar ingin mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai fungsinya. Mereka berharap agar pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dana BOS, baik melalui laporan berkala, audit internal, maupun keterlibatan masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran sekolah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang paling disorot, mengingat kasus-kasus serupa kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga:
Kabupaten Bogor Makin Bersinar: Menjadi Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit Terluas Kedua di Jawa Barat
Kasus dugaan korupsi dana BOS di SDN 01 Adi Jaya menjadi pembelajaran penting bahwa pengawasan dana pendidikan harus dilakukan secara ketat. Terlepas dari proses hukum yang sedang disiapkan, masyarakat berharap agar peristiwa ini menjadi momentum perbaikan dalam tata kelola anggaran sekolah, sehingga ke depan tidak ada lagi ruang bagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bersih, jujur, dan berintegritas. Oleh sebab itu, setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan siswa, bukan sebaliknya.









