Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Nov 2025 14:16 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi: Dana Atlet Difabel Dipakai Kampanye dan DP Mobil


 Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi: Dana Atlet Difabel Dipakai Kampanye dan DP Mobil Perbesar

PROLOGMEDIA – Polisi resmi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang mestinya diperuntukkan bagi atlet difabel — yaitu ketua berinisial KD dan mantan bendahara berinisial NY.

 

Penyidikan yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi menunjukkan bahwa NPCI Bekasi menerima hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Hibah itu dicairkan dalam dua tahap: pertama senilai Rp 9 miliar diterima Februari 2024, dan kemudian Rp 3 miliar pada November 2024 — total menjadi Rp 12 miliar yang masuk rekening atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.

 

Namun, alih-alih digunakan untuk mendukung program bagi atlet difabel, sebagian besar dana itu diselewengkan. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkap bahwa KD menggunakan sekitar Rp 2 miliar dari dana hibah untuk membiayai kampanye dirinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 — kampanye yang kemudian gagal karena pencalonannya dari partai gagal memperoleh suara cukup.

 

Sementara itu, NY — mantan bendahara NPCI — memanfaatkan dana hibah senilai sekitar Rp 1,795 miliar, dan dari jumlah itu sekitar Rp 319,4 juta dipakai sebagai uang muka dan angsuran untuk dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Pembelian kendaraan itu tidak dilakukan atas namanya sendiri, melainkan nama keponakan dan kakak iparnya. Sisanya sejumlah dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Untuk menutupi penyalahgunaan tersebut, keduanya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang berisi kegiatan fiktif: antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan alat olahraga, serta pembelian perlengkapan kesekretariatan. Semua kegiatan itu hanya di atas kertas — tanpa realisasi.

 

Baca Juga:
Mengenal Jenis Domba Dorper, Premium dari Afsel

Setelah audit oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian finansial sebesar tepatnya Rp 7.117.660.158.

 

Dalam proses penyidikan hingga kini, sebanyak 61 orang telah diperiksa — termasuk pengurus NPCI, atlet difabel, serta saksi ahli dan auditor. Penyidik juga telah mengamankan 29 barang bukti, mulai dari dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah (LPJ), riwayat mutasi rekening atas nama beberapa individu, hingga dokumen pembelian kendaraan dari dealer resmi. Barang bukti paling mencolok termasuk empat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) tanpa nomor registrasi senilai sekitar Rp 2,43 miliar serta sisa uang tunai Rp 400 juta. ‎

 

Atas perbuatan itu, KD dan NY dijerat dengan pasal korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan amandemen atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi — dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ‎

 

Penyidik belum menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, karena penyelidikan terus berlanjut. ‎

 

Kasus ini membalikkan definisi dasar hibah — yang sejatinya diperuntukkan bagi pengembangan olahraga para difabel — menjadi ladang bagi kepentingan pribadi dan politik. Atlet difabel yang semestinya mendapatkan dukungan justru dirugikan: dana untuk pelatihan, pembinaan, atau fasilitasi tidak pernah direalisasi. Dan masyarakat luas — sebagai penyumbang dana lewat APBD — jadi korban manipulasi keuangan publik.

 

Baca Juga:
Perang Susu Nabati! Almond vs Oat vs Kedelai vs Beras: Siapa Juara Nutrisi?

Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan pelanggaran hukum yang serius, publik kini menanti penyelesaian hukum serta pertanggungjawaban moral dan politik dari para pelaku. Sementara itu, kepercayaan terhadap lembaga hibah dan pengelolaan anggaran publik kembali diuji keras.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi di Tengah Kemewahan: Jalan Kampung di Jakarta Pusat Tak Pernah Diaspal Puluhan Tahun

30 November 2025 - 20:44 WIB

Kisah Lulusan Ber-IPK 4.0 yang Harus Berhadapan dengan Tekanan Dunia Nyata

30 November 2025 - 20:42 WIB

Aturan Barang Bawaan di Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Ini Daftar Larangannya

30 November 2025 - 20:24 WIB

Kick-off HPN 2026 di Serang Terselenggara Meriah, Banten Mantapkan Diri sebagai Tuan Rumah Puncak Peringatan Nasional

30 November 2025 - 20:14 WIB

Polri Gerak Cepat Bangun Jembatan Gantung di Soppeng, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo

30 November 2025 - 20:09 WIB

Air Astana Capai Rekor Pemesanan 50 Airbus A320neo untuk Perluas Jangkauan dan Modernisasi Armada

30 November 2025 - 20:07 WIB

Trending di Berita