Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Des 2025 22:44 WIB

Eks Pejabat Kejari HSU Akhirnya Ditahan KPK Usai Kabur Saat OTT


 Eks Pejabat Kejari HSU Akhirnya Ditahan KPK Usai Kabur Saat OTT Perbesar

PROLOGMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Taruna Fariadi, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), setelah menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam. Suasana di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, dipenuhi oleh sorotan media yang ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait proses hukum terhadap Taruna yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena tindakan ekstrem yang dilakukannya saat akan ditangkap.

Pada pukul 19.37 WIB, Taruna keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas tahanan lembaga antirasuah dan tangan yang terborgol. Wajahnya tampak tegang namun berusaha tetap tenang ketika para petugas KPK membantunya melangkah menuju mobil tahanan yang sudah menunggu. Suasana berjalan cukup tertib meski pertanyaan dari wartawan terus diarahkan kepadanya. Ia hanya memberikan tanggapan singkat ketika disebut pernah melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar, “Nggak kabur,” jawabnya singkat sembari berjalan menuju kendaraan yang akan membawa dirinya ke rumah tahanan KPK.

Kejadian ini merupakan babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka setelah sebelumnya ia sempat menjadi buronan dan kabur ketika petugas akan menjemputnya dalam OTT beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, Taruna disebut melakukan perlawanan dan kabur bahkan sempat menabrak salah satu petugas KPK dengan kendaraan yang dikendarainya. Momen itulah yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik luas. Namun, kondisi petugas yang menjadi korban tabrakan tersebut dilaporkan baik dan tidak mengalami luka serius. Mereka dinyatakan selamat setelah kejadian itu, sebuah kabar yang sempat menjadi penyejuk di tengah peristiwa yang cukup dramatis.

Sebelumnya, proses OTT yang dilakukan oleh KPK di Kalimantan Selatan menargetkan sejumlah oknum jaksa di Kejari HSU yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Modus yang digunakan dalam kasus ini disebut melibatkan tekanan terhadap sejumlah kepala dinas daerah dengan iming-iming penyelesaian perkara, yang kemudian berujung pada pemerasan berkedok bantuan dalam penyusunan laporan atau persoalan hukum. Dugaan praktek ini telah sejak lama menjadi sorotan, terutama karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.

Setelah sempat menjadi buron, Taruna akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung pada Senin siang dan kemudian diserahkan kepada KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan ketat dari aparat TNI, menunjukkan betapa seriusnya penanganan terhadap kasus ini oleh berbagai lembaga penegak hukum negara. Tanpa memberikan pernyataan panjang kepada awak media, Taruna langsung dibawa masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka.

Penahanan Taruna dilakukan oleh KPK sebagai langkah lanjutan setelah pemeriksaan tersebut, dengan pertimbangan kuat bahwa hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum penegak hukum sendiri. Juru bicara KPK menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memastikan Taruna tidak menghilang kembali dan agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif tanpa adanya hambatan atau gangguan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Baca Juga:
Pemprov Banten Tebus Ijazah Kevin Lewat UPZ Baznas, Buka Jalan Baru bagi Anak Buruh Harian

Tak hanya Taruna, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P. Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung sendiri telah mengambil langkah tegas ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, sekaligus upaya untuk membersihkan institusi dari praktik yang melanggar hukum dan etika profesi.

Kejadian OTT yang menyebabkan Taruna kabur dan menabrak petugas membuka lagi perbincangan tentang tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama ketika pelakunya adalah bagian dari sistem penegak hukum itu sendiri. Masyarakat luas sempat terkejut melihat aksi Taruna yang mencoba melarikan diri, menabrak petugas, dan sempat menjadi buronan. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa oknum penegak hukum tertentu mungkin merasa memiliki “senjata” untuk menghindari proses hukum, hanya karena posisi atau jaringan yang dimilikinya selama ini.

Namun, langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam menangkap kembali Taruna dan menahan yang bersangkutan menunjukkan komitmen kuat lembaga antirasuah terhadap prinsip hukum yang adil dan tanpa kompromi. Pencarian yang melibatkan koordinasi antar lembaga, termasuk keluarga terduga pelaku, menunjukkan sinergi yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menguatkan kepercayaan publik bahwa hukum dapat ditegakkan secara tegas, bahkan terhadap oknum yang sebelumnya mencoba menghindari proses hukum tersebut.

Bagi pejabat penegak hukum di daerah seperti kejaksaan negeri, kasus ini menjadi pembelajaran penting. Integritas, etika, dan profesionalisme harus menjadi pondasi utama dalam setiap tindakan yang diambil oleh aparat hukum. Ketika seseorang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya untuk keuntungan pribadi atau untuk menekan pihak lain, itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

Taruna dan dua pejabat lainnya kini menunggu proses hukum lanjut di hadapan pengadilan. Penahanan oleh KPK ini adalah awal dari rangkaian pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Publik tentu akan mencermati setiap perkembangan kasus ini, karena bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga mencerminkan komitmen bangsa dalam memberantas praktik korupsi di semua lini, termasuk di dalam tubuh penegak hukum itu sendiri.

Baca Juga:
Resep Ikan Kukus Sehat untuk Keluarga: Pilihan Ikan & Waktu Kukus yang Tepat

Meski proses hukum masih panjang, satu hal yang jelas: tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melanggar hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi tindakan koruptif atau penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia. Ke depan, diharapkan penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi, memperkuat supremasi hukum, dan memberikan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba menghalangi keadilan demi kepentingan pribadi atau golongan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polemik UMSK Jawa Barat Memanas, Zuli Zulkipli Singgung Transparansi Serikat Buruh

3 Januari 2026 - 19:10 WIB

Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan Pascabanjir

3 Januari 2026 - 19:00 WIB

Terungkap, Motif Utang Rp1,4 Juta Picu Pembunuhan Sadis di Jambe

3 Januari 2026 - 18:56 WIB

Kisruh Keuangan dan Dugaan Korupsi, Pemprov Banten Bersih-Bersih ABM

3 Januari 2026 - 18:48 WIB

Permukiman hingga Kawasan Industri Cilegon Dikepung Banjir

2 Januari 2026 - 23:08 WIB

Trending di Berita