Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Des 2025 18:03 WIB

Eks Sekda Cilegon Bongkar Kronologi Pencopotan dan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur


 Eks Sekda Cilegon Bongkar Kronologi Pencopotan dan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Perbesar

PROLOGMEDIA – Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, angkat suara usai dicopot dari jabatannya oleh Robinsar, Wali Kota Cilegon, keputusan yang resmi berlaku per 1 Desember 2025. Maman menyatakan bahwa sampai saat ini ia belum menerima surat pencopotan secara resmi dan menegaskan, menurutnya, ia tidak melanggar undang-undang apapun.

Menurut pengakuan Maman, proses yang berujung pada pencopotannya sebenarnya telah berlangsung sejak 27 Agustus 2025. Pada hari itu, Robinsar datang ke ruang kerjanya dan menyampaikan rencana rotasi besar-besaran yang melibatkan seluruh pejabat dari eselon II sampai eselon IV — termasuk kursi Sekda. Robinsar meminta agar kursi Sekda dikosongkan. “Pak Sekda harus ikhlas,” demikian kata Robinsar dalam pertemuan tersebut.

Tak lama setelah pertemuan empat mata itu, Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan mengenai isi pembicaraan dengan Robinsar. Maman mengaku menjelaskan secara terbuka apa yang telah dibicarakan — yakni rencana mutasi dan permintaan supaya jabatan Sekda dikosongkan.

Memasuki awal September 2025, Robinsar kembali mengontak Maman melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, Wali Kota mengingatkan bahwa keputusan terkait kursi Sekda harus segera diambil. Maman pun menjawab ia siap mengambil keputusan. Namun ketika proses mutasi/rotasi dilanjutkan lewat skema asesmen eselon II, dia mendadak tidak dilibatkan dalam susunan panitia seleksi maupun dalam jadwal uji kompetensi.

Pada 16 September 2025, Maman menerima undangan wawancara dari panitia seleksi (Pansel) untuk mutasi/rotasi tersebut. Namun, ia memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan itu setelah berkonsultasi dengan pimpinan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Maman merujuk pada regulasi bahwa asesmen kompetensi hanya bisa dilakukan jika instansi telah memperoleh akreditasi dan persetujuan resmi dari BKN. Karenanya, menurut dia, ketidakhadiran itu bukan pelanggaran — melainkan bentuk penegakan prosedur.

Maman juga sempat memanggil Kepala BKPSDM Kota Cilegon, namun mendapat jawaban bahwa keputusan untuk tidak memasukkannya ke dalam Pansel merupakan “arah pimpinan.” Dia kemudian mempertanyakan, bahwa sebagai pejabat yang berwenang, ia selayaknya dilibatkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebelum asesmen dimulai. Namun hingga pelaksanaan asesmen, namanya tetap tidak masuk.

Baca Juga:
Wakapolres Serang Pimpin Upacara Hari Pahlawan: Nilai-Nilai Pahlawan Jadi Inspirasi Polri dalam Melayani Masyarakat

Di penghujung November, BKN menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Maman dari jabatan Sekda, atas dasar ketidakhadiran dalam dua kali proses uji kompetensi JPT pratama. Rekomendasi itu menjadi dasar bagi pemutusan jabatan Maman, meskipun ia mengklaim bahwa rekomendasi tersebut bukanlah sanksi melainkan sekadar anjuran yang periode tenggatnya masih terbuka hingga Februari 2026.

Pada 1 Desember 2025, Wali Kota Robinsar resmi menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekda, menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Plt. Sekda Kota Cilegon. Penunjukan ini berlaku hingga 1 Maret 2026 mendatang. Sementara itu, Maman akan menempati jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Cilegon — posisi yang oleh banyak pihak dianggap sebagai penurunan peran strategis.

Maman menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pemberhentian, asalkan prosedurnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun ia menegaskan, hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi yang diterimanya secara pribadi. Ia hanya mengetahui perubahan jabatan melalui media — sebuah prosedur yang menurutnya patut dipertanyakan. “Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau tidak,” ujarnya.

Kasus ini memunculkan sejumlah tanda tanya di kalangan publik dan pejabat pemerintahan di Kota Cilegon. Sejumlah pihak memandang bahwa pembuangan Maman dari posisi Sekda lebih karena keputusan politik dan dinamika internal — bukan semata masalah administratif atau ketidakhadiran dalam asesmen. Tuduhan bahwa proses mutasi-rotasi dilakukan tanpa melibatkan pejabat yang bersangkutan menimbulkan kritik tentang transparansi dan asas keadilan dalam birokrasi.

Sementara itu, Pemkot Cilegon menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi resmi BKN dan prosedur mutasi/rotasi. Plt. Sekda Ahmad Aziz berjanji akan membantu menjalankan program-program prioritas Pemkot hingga akhir 2025, dan memastikan transisi berjalan sesuai harapan.

Baca Juga:
Peredaran Obat Terlarang Marak di Tangsel, Aktivis Tantang Aparat Bersih-Bersih: Masa Depan Remaja Terancam!

Dengan peristiwa ini, bergeserlah posisi administratif di jantung birokrasi Kota Cilegon — dari seorang pejabat yang sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai Sekda, ke figur pengganti yang baru. Bagaimana dampak dari pergantian ini terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Cilegon ke depan, masih menjadi pertanyaan besar bagi warga dan pengamat pemerintahan lokal.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Helikopter AW169 Polri Salurkan 348 Kg Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

5 Desember 2025 - 15:14 WIB

Pelajar Indonesia Kini Bisa Kuliah Gratis di Luar Negeri — Dilengkapi Tunjangan Hidup

5 Desember 2025 - 11:21 WIB

Tiga Kapal BBM Pertamina Akhirnya Tiba di Medan Setelah Terhambat Cuaca Ekstrem

5 Desember 2025 - 11:15 WIB

Anggota DPR Desak Menteri Kehutanan Mundur di Tengah Sorotan Kerusakan Hutan Sumatera

5 Desember 2025 - 11:10 WIB

Gelombang Rob Terjang Pesing hingga Jelambar Baru, Warga Jakarta Barat Diminta Waspada

5 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jejak Konsesi Hutan di Era SBY dan Dampaknya terhadap Lingkungan Indonesia

5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Trending di Berita