Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Des 2025 21:00 WIB

Eksperimen Terlarang di Jombang, Petani Ganja Sulap Rumah Kontrakan Jadi Greenhouse


 Eksperimen Terlarang di Jombang, Petani Ganja Sulap Rumah Kontrakan Jadi Greenhouse Perbesar

PROLOGMEDIA – Kasus yang menghebohkan warga Jombang, Jawa Timur, membuka tabir sebuah rumah kontrakan sederhana yang ternyata menyimpan aktivitas yang jauh dari kata biasa. Di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan Jombang, dua pria dewasa ditangkap oleh aparat kepolisian setelah petugas menemukan ratusan pohon ganja yang dibudidayakan secara rapi dan sistematis. Kasus ini tidak hanya sekadar soal penanaman tanaman terlarang, tetapi juga memunculkan fakta mengejutkan tentang eksperimen pembuatan minuman keras dari daun ganja yang difermenasikan dengan alkohol medis. Fakta-fakta ini kemudian membuka berbagai pertanyaan tentang motif, metode, dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas yang berlangsung sejak Maret 2025 tersebut.

 

Kejadian ini mulai terungkap ketika pada Minggu sore, 14 Desember 2025, seorang pria bernama Yulius Vasi, 35 tahun, warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang, ditangkap oleh polisi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa Yulius terlihat membeli bibit tanaman ganja secara daring. Aksi pembelian ini kemudian membawa petugas ke lokasi utama dari aktivitas ganja yang sedang berlangsung tersebut.

 

Keesokan harinya, pada Senin, 15 Desember 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud. Di lokasi itu, polisi menemukan sesuatu yang tak terduga: sebuah greenhouse ― bukan di lahan luas seperti pada umumnya ― tetapi berada di dalam bangunan rumah itu sendiri, dengan sistem tanam indoor yang lengkap dengan pengatur suhu ruangan dan lampu tanning yang menyerupai sinar matahari, dirancang agar tanaman bisa tumbuh subur meski berada di dalam struktur rumah kontrakan.

 

Polisi menemukan sebanyak 156 pohon ganja yang tumbuh subur dalam 110 polibag di berbagai ruangan rumah tersebut, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang. Semua pohon itu merupakan hasil budidaya yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. Selain itu, aparat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, sejumlah biji tanaman ganja, serta beberapa toples yang berisi daun ganja yang telah mengalami proses fermentasi. Total nilai seluruh barang bukti ini ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

 

Sementara itu, satu tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Rama Susanto, 43 tahun, warga asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Rama berperan sebagai otak sekaligus pengelola utama pertanian ganja di rumah kontrakan tersebut. Menurut keterangan polisi, ia memiliki hobi merawat tanaman dan memilih untuk mempelajari teknik budidaya tanaman ganja secara otodidak melalui sumber-sumber di media sosial. Bantuan dalam kegiatan ini datang dari Yulius, yang turut terlibat dalam menanam hingga merawat tanaman ganja selama kurun waktu beberapa bulan.

 

Hal yang paling membingungkan aparat dan tentu saja publik adalah adanya fakta bahwa biji-biji ganja yang digunakan sebagai awal dari budidaya tanaman tersebut ternyata diimpor dari luar negeri, tepatnya berasal dari London, Inggris. Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa ada jejak digital dan bukti kedatangan bibit yang menunjukkan asalnya dari London. Dengan menggunakan berbagai macam jenis ganja yang diimpor itu, para pelaku mencoba menciptakan tanaman ganja berkualitas serta mengembangkan bibit yang dihasilkan untuk ditanam kembali pada masa berikutnya. Namun sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalami ke mana arah jual beli bibit ganja tersebut serta apakah ada pihak lain yang turut membeli atau mendistribusikannya.

 

Baca Juga:
KAI Peduli Kesehatan: Usai Salat Jumat, Warga Purwokerto Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis dari KAI!

Dalam penanaman pertama yang dilakukan pada awal kegiatan, para pelaku hanya mendapatkan sekitar 1,7 kilogram daun ganja dari sekitar 40 tanaman. Karena hasilnya dirasa kurang maksimal, mereka kemudian memutuskan untuk mengubah metode budidaya dengan memanfaatkan greenhouse dan teknologi indoor. Perubahan metode ini terbukti berhasil, terlihat dari suburnya 156 tanaman ganja yang kemudian ditemukan polisi ketika menggerebek rumah tersebut.

 

Namun, bukan tanaman ganja saja yang membuat kasus ini menjadi luar biasa. Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku ternyata melakukan eksperimen terhadap daun ganja hasil panen dengan cara memfermentasinya menggunakan alkohol medis 90–96 persen. Proses fermentasi ini dilakukan di sejumlah toples yang ditemukan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa daun ganja yang telah difermentasi ini dikonsumsi oleh para pelaku sendiri. Ada yang diminum langsung setelah difermentasi, sementara yang lain direbus terlebih dahulu sebelum diminum. Eksperimen ini menunjukkan bahwa motif aktivitas tersebut bukan semata-mata soal menanam tanaman ganja, tetapi juga mencoba memanfaatkan hasil panen untuk sesuatu yang baru, meskipun jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, polisi menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Aturan ini memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang menanam, mengedarkan, atau menyalahgunakan narkotika ilegal seperti ganja.

 

Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dugaan keterlibatan pihak luar semakin kuat karena penggunaan bibit impor, teknologi pertanian modern yang digunakan, serta adanya kemungkinan jaringan distribusi ganja yang lebih luas. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri asal-usul pendanaan budidaya ganja tersebut, serta apakah kegiatan ini hanya dilakukan oleh kedua tersangka atau melibatkan lebih banyak orang.

 

Kronologi kejadian ini menjadi refleksi dari tantangan besar yang dihadapi aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di tingkat akar rumput. Di samping itu, cerita tentang eksperimen fermentasi daun ganja yang dilakukan oleh para pelaku membuka diskusi tentang bagaimana penyalahgunaan zat terlarang dapat berkembang menjadi bentuk-bentuk praktik yang tidak hanya ilegal tetapi juga berbahaya bagi kesehatan. Eksperimen tersebut menimbulkan pertanyaan tentang risiko yang bisa ditimbulkan dari mengonsumsi hasil fermentasi ganja dan alkohol, mengingat kedua zat tersebut memiliki efek kuat terhadap sistem saraf manusia.

 

Masyarakat sekitar mengaku terkejut mengetahui aktivitas yang terjadi di balik tembok rumah kontrakan yang tampak biasa saja dari luar. Warga yang tinggal di sekitar lokasi penggerebekan tidak menyangka bahwa rumah kontrakan yang mereka lewati setiap hari sebenarnya dijadikan tempat budidaya tanaman terlarang selama berbulan-bulan. Mereka mengaku baru mengetahui semuanya setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan membawa puluhan pot tanaman ganja serta barang bukti lainnya.

 

Baca Juga:
Gubernur DKI Tetapkan UMP Jakarta 2026, Pertimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Dunia Usaha

Dengan perkembangan penyidikan yang masih berlangsung, kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya pemberantasan narkotika yang lebih efektif di wilayah Jombang dan sekitarnya. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat luas. Akhirnya, pengalaman ini juga menjadi peringatan keras bahwa hukum di Indonesia menempatkan penyalahgunaan narkotika sebagai tindakan kriminal serius yang dapat berujung pada hukuman pidana yang berat.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita