Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Nov 2025 11:32 WIB

Enam Serikat Pekerja PT PWI 2 Ajukan Bipartit Usai Menilai Manajemen Diskriminatif


 Enam Serikat Pekerja PT PWI 2 Ajukan Bipartit Usai Menilai Manajemen Diskriminatif Perbesar

PROLOGMEDIA – Enam serikat pekerja dan serikat buruh yang bernaung di PT Parkland World Indonesia Plant 2 tengah menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen perusahaan. Keenam organisasi tersebut—KASBI, SBKU, PPMI, PPM, KSPSI 73, dan FBI—secara resmi mengajukan permohonan bipartit setelah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak dilibatkan dalam berbagai kebijakan strategis perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas sejumlah keputusan internal PT PWI 2 yang dianggap merugikan pekerja, sekaligus menunjukkan bahwa hubungan industrial di perusahaan tersebut kini berada dalam kondisi yang tidak harmonis.

 

Menurut perwakilan serikat pekerja, pengajuan bipartit menjadi langkah yang terpaksa diambil karena mereka merasa pihak manajemen telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam hubungan kerja. Mereka menilai bahwa manajemen telah bersikap diskriminatif, terutama terhadap enam serikat buruh yang sejak awal menuntut agar kebijakan apa pun yang berkaitan langsung dengan pekerja harus melalui proses perundingan yang terbuka dan melibatkan seluruh elemen serikat. Namun kenyataannya, menurut mereka, enam serikat pekerja itu justru tidak dilibatkan dan bahkan tidak diberikan ruang untuk berpendapat, seolah keberadaan mereka tidak diakui.

 

Puncak ketegangan ini bermula dari dua kebijakan yang menjadi sorotan. Pertama adalah kebijakan libur bersama yang justru berujung pada pemotongan cuti pekerja. Para buruh menilai, keputusan tersebut tidak hanya tidak logis tetapi juga merugikan karena libur bersama seharusnya menjadi kebijakan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan hak-hak pekerja, bukan memindahkan beban kepada karyawan melalui pemotongan cuti yang seharusnya menjadi hak pribadi masing-masing pekerja. Tidak adanya perundingan sebelum kebijakan ini diberlakukan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip musyawarah.

 

Kebijakan kedua yang mengundang reaksi keras adalah peralihan status petugas keamanan atau security menjadi pekerja outsourcing. Perubahan sistem ini dinilai sangat sensitif karena menyangkut kepastian kerja dan masa depan para petugas security yang selama ini bekerja langsung di bawah perusahaan. Peralihan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada serikat pekerja untuk memberikan masukan, padahal keputusan semacam itu memiliki dampak jangka panjang yang signifikan. Para buruh khawatir bahwa sistem outsourcing justru akan menempatkan pekerja pada posisi yang lebih rentan, terutama dalam hal status kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.

 

Keenam serikat pekerja sepakat bahwa dua kebijakan tersebut merupakan bentuk sikap arogan manajemen yang tidak mengindahkan etika hubungan industrial. Mereka menyatakan bahwa keputusan-keputusan itu sama sekali tidak mencerminkan penghargaan terhadap keberadaan organisasi pekerja, yang seharusnya menjadi mitra dalam membangun kondisi kerja yang harmonis. Para perwakilan serikat bahkan menyebut bahwa tindakan manajemen tersebut telah menunjukkan hilangnya moralitas dan etika terhadap enam serikat pekerja, sehingga hubungan komunikasi antara pekerja dan perusahaan semakin merenggang.

 

Baca Juga:
LKBN ANTARA Siap Sukseskan Munas MUI 2025 yang Akan Dibuka Presiden

Dalam pernyataan bersama, enam serikat pekerja menegaskan sikap mereka yang menolak keras segala bentuk diskriminasi terhadap organisasi buruh. Mereka menuntut agar perusahaan membuka ruang dialog, melibatkan seluruh serikat dalam setiap proses pengambilan keputusan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan perusahaan harus mencapai mufakat serta memenuhi standar kuorum sebagaimana diatur dalam mekanisme hubungan industrial. Mereka menilai bahwa tanpa pelibatan serikat, perusahaan berpotensi terus membuat keputusan sepihak yang tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan itu sendiri.

 

Menariknya, PT Parkland World Indonesia Plant 2 merupakan perusahaan yang menaungi banyak serikat pekerja. Tercatat ada sepuluh serikat pekerja yang berdiri sejak perusahaan tersebut beroperasi. Serikat pertama yang hadir adalah SPN, diikuti oleh GARTEKS, KSPN, dan kemudian menyusul KASBI, KSPSI 73, PPMI, KIKES, PPM, FBI, dan SBKU. Banyaknya jumlah serikat pekerja menunjukkan bahwa lingkungan kerja di perusahaan tersebut sangat dinamis dan melibatkan berbagai organisasi yang mewakili kepentingan pekerja. Namun keberagaman ini juga menuntut adanya manajemen hubungan industrial yang lebih inklusif, transparan, dan mampu merangkul semua pihak. Ketika sebagian serikat merasa terabaikan, ketegangan pun tidak bisa dihindari, seperti yang terjadi saat ini.

 

Para perwakilan enam serikat pekerja juga menyoroti bahwa dalam dinamika hubungan kerja, keberadaan serikat tidak boleh hanya dilihat sebagai formalitas. Organisasi buruh memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan, sekaligus sebagai pengawas agar setiap kebijakan manajemen tetap berorientasi pada kesejahteraan pekerja. Ketika suara serikat dikesampingkan, maka pekerja kehilangan akses untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Hal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa enam serikat pekerja tersebut memilih jalur bipartit sebagai bentuk perlawanan yang tetap berada dalam koridor hukum.

 

Pengajuan bipartit ini bukan hanya upaya menuntut keadilan bagi enam serikat pekerja, tetapi juga sebagai peringatan kepada perusahaan agar tidak mengabaikan tata kelola hubungan industrial. Mereka ingin menunjukkan bahwa setiap serikat pekerja memiliki hak yang sama untuk didengar, terlibat, dan dihormati. Terlebih lagi, dalam perusahaan besar yang mempekerjakan ribuan karyawan seperti PT Parkland World Indonesia Plant 2, sikap manajemen terhadap serikat pekerja dapat mencerminkan komitmen perusahaan terhadap nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

 

Di sisi lain, keberadaan PT Parkland World Indonesia Plant 2 sebagai perusahaan yang memproduksi sepatu merek internasional seperti New Balance tentu membawa citra tersendiri. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Lanud Gorda KM 68, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ini dikenal sebagai salah satu pabrik besar dengan ribuan pekerja. Dengan skala operasi sebesar itu, setiap konflik internal, terutama yang menyangkut hubungan industrial, dapat berdampak pada produktivitas dan citra perusahaan secara global. Oleh karena itu, serikat pekerja menilai bahwa sudah seharusnya perusahaan mengedepankan dialog serta membangun hubungan kerja yang saling menguntungkan.

 

Baca Juga:
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan: Surga Flora-Fauna yang Terancam Punah

Melalui pengajuan bipartit ini, enam serikat pekerja berharap perusahaan dapat membuka pintu perundingan yang lebih sehat. Mereka ingin memastikan bahwa suara pekerja tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan perusahaan. Mereka juga mengingatkan bahwa keberadaan serikat pekerja bukan untuk menghambat kebijakan perusahaan, tetapi justru untuk memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun. Dengan langkah tegas ini, para buruh berharap hubungan industrial di PT Parkland World Indonesia Plant 2 dapat kembali stabil dan berjalan dalam semangat kebersamaan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

China Pecahkan Rekor Dunia: Penerbangan Komersial Terlama Selama 29 Jam dari Shanghai ke Buenos Aires

9 Desember 2025 - 22:49 WIB

ASN Pemkab Serang Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Posko Siaga

9 Desember 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Dapur MBG di Sumatra Hilang Kontak, Krisis Gizi Mengancam Pengungsi

9 Desember 2025 - 22:17 WIB

Pemprov Banten Raih Juara 1 FORPAK API, Bukti Komitmen Tegakkan Integritas

9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level II, Warga di Sekitar Diminta Waspada

9 Desember 2025 - 22:07 WIB

Akses Terputus, Warga Tiga Desa di Pandeglang Terdampak Jembatan Ambruk

9 Desember 2025 - 21:53 WIB

Trending di Berita