JAKARTA, 14 November 2025 – Aroma penggelapan pajak kembali tercium di Jakarta Barat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penerbitan faktur fiktif yang dilakukan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp 10,6 miliar.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas pajak terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh PT FNB. Setelah dilakukan investigasi mendalam, terungkap bahwa perusahaan tersebut diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Tak hanya itu, PT FNB juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2022.
“Para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022,” demikian pernyataan resmi dari DJP.
Dalam kasus ini, DJP telah menyerahkan tiga orang tersangka, yaitu AFW, AH, dan FJ, beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (13/11) kemarin. Ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.
Perbuatan para tersangka ini jelas melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809,” tegas DJP dalam keterangannya.
Angka yang fantastis ini tentu saja sangat memprihatinkan dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik penggelapan pajak.
Praktik penerbitan faktur fiktif ini merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari pembayaran pajak.
Baca Juga:
Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan Diplomasi yang Mengubah Peta dan Hukum Indonesia
Modusnya adalah dengan menerbitkan faktur pajak seolah-olah ada transaksi jual beli barang atau jasa, padahal sebenarnya transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Faktur pajak fiktif ini kemudian digunakan untuk mengurangi PPN yang harus dibayarkan atau bahkan untuk mendapatkan restitusi pajak secara ilegal.
Kasus ini menjadi bukti bahwa DJP terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik penggelapan pajak yang merugikan negara. DJP tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang mencoba untuk melakukan kecurangan dalam pembayaran pajak.
Di tengah upaya penegakan hukum yang gencar dilakukan, Kanwil DJP Jakarta Barat juga mencatatkan kinerja yang positif dalam hal penerimaan pajak. Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membukukan penerimaan pajak bersih sebesar Rp 42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.
Kinerja tersebut terutama didukung oleh PPh dan PPN sebagai kontributor utama, serta empat sektor dominan yaitu perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang menyumbang 77,97% dari total penerimaan. Ini menunjukkan bahwa sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat.
“Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar,” tulis DJP dalam keterangannya.
Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Barat dalam mengungkap kasus faktur fiktif ini patut diapresiasi. Namun, tantangan yang dihadapi DJP dalam memberantas penggelapan pajak tidaklah mudah. Para pelaku kejahatan terus mencari cara baru untuk mengelabui petugas dan menghindari pembayaran pajak.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang solid antara DJP, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat dalam memberantas praktik penggelapan pajak. Peningkatan pengawasan, penerapan teknologi modern, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak perlu terus dioptimalkan.
Pemerintah juga perlu memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak. Dengan dukungan yang kuat, DJP akan semakin mampu memberantas praktik-praktik penggelapan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga:
Polri Amankan CFD Depok: Sinergi Humanis Jaga Ruang Publik Aman dan Nyaman
Kasus faktur fiktif ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik.









