PANDEGLANG, 1 November 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran. Dengan keterbatasan dana yang tersedia, Pemkab harus memutar otak untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji bagi 5.816 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2026.
Kabar ini tentu menjadi perhatian utama, mengingat peran penting para PPPK paruh waktu dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengungkapkan bahwa Pemkab baru mampu menyiapkan anggaran sebesar Rp16,6 miliar. Jumlah ini masih jauh dari total kebutuhan yang mencapai sekitar Rp35 miliar per tahun.
“Kalau dihitung dari total 5.816 PPPK paruh waktu, kebutuhan anggarannya sekitar Rp35 miliar per tahun. Itu menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkannya,” kata Yahya, Sabtu (1/11/2025).
Kesenjangan anggaran yang cukup besar ini memaksa Pemkab Pandeglang untuk mencari solusi kreatif dan inovatif. Berbagai opsi tengah dijajaki, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan alternatif.
Yahya menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini masih sama dengan saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer, yaitu berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Gajinya belum naik, masih sama seperti sekarang. Setelah mereka diangkat jadi PPPK penuh waktu dan NIP-nya terbit, baru ada penyesuaian,” ujarnya.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji rata-rata diperkirakan mencapai Rp3,8 juta per bulan bagi pegawai yang sudah menikah dan memiliki dua anak. Namun, Yahya menegaskan bahwa Pemkab belum dapat memberikan tunjangan tambahan untuk PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.
“Belum ada tunjangan tambahan. Fokus kami saat ini memastikan gaji pokok dulu,” katanya.
Yahya memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih terbatas. Oleh karena itu, ia meminta para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK untuk memahami bahwa penggajian akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Status PPPK paruh waktu saja sudah lompatan besar bagi tenaga honorer. Ini langkah awal menuju penataan tenaga kerja yang lebih baik,” tambahnya.
Strategi Jitu Pemkab Pandeglang: Optimalkan Sumber Daya dan Jalin Kemitraan
Untuk menutup kekurangan anggaran, Pemkab Pandeglang telah mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah pusat, kata Yahya, telah memberikan lampu hijau untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Pemkab Pandeglang, mengingat sebagian besar PPPK paruh waktu berprofesi sebagai guru.
Baca Juga:
Masa Depan Sains & Teknologi Indonesia di ITB! Robot Anjing, Drone, & Jamu Jadi Sorotan
“Kita sudah berkirim surat ke Kemendikdasmen. Daerah lain juga mengalami hal sama, makanya keluar surat edaran yang memperbolehkan dana BOS digunakan untuk gaji guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, pembayaran gaji dapat dilakukan melalui pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing BLUD. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi BLUD untuk mengatur alokasi anggaran dan memastikan pembayaran gaji tenaga kesehatan tepat waktu.
“BLUD punya kewenangan mengatur pembayaran gaji tenaga kesehatan dari PAD mereka,” ujarnya.
Adapun untuk tenaga teknis, pembayaran gaji akan diambil dari alokasi APBD melalui BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini melibatkan koordinasi yang ketat antara berbagai pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Rencana penggajian PPPK paruh waktu juga telah dibahas secara mendalam dalam Rancangan APBD 2026 bersama DPRD Pandeglang.
Proses pembahasan RAPBD ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pemandangan umum fraksi, hingga jawaban bupati.
“Proses pembahasan RAPBD 2026 sudah dimulai sejak awal pekan ini. Nota pengantar sudah disampaikan, hari ini dilanjut dengan pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati,” kata Yahya.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD serta komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Tugas saya meramu dari apa yang ada silahkan, yang memutuskan pun bukan saya. Yang memutuskan adalah TAPD kolektif kolegial,” pungkasnya.
Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu: Menuju Kesejahteraan yang Lebih Baik
Meskipun menghadapi tantangan anggaran, Pemkab Pandeglang tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK paruh waktu. Langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mencari solusi terbaik.
Para PPPK paruh waktu diharapkan dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Status sebagai PPPK paruh waktu merupakan langkah awal menuju karir yang lebih stabil dan sejahtera.
Baca Juga:
Kentut Itu Sehat?! 3 Alasan Gak Nyangka Kenapa Lo Gak Boleh Malu Kentut!
Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, BLUD, dan DPRD, diharapkan masalah anggaran dapat segera teratasi dan para PPPK paruh waktu dapat menerima gaji yang layak. Kesejahteraan para PPPK paruh waktu adalah investasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemajuan daerah.









