Menu

Mode Gelap

Wisata · 9 Des 2025 22:29 WIB

Glamping Korea di Pantai Citepus Sukabumi Dibongkar, Warga Tetap Kehilangan Akses Jalur Publik


 Glamping Korea di Pantai Citepus Sukabumi Dibongkar, Warga Tetap Kehilangan Akses Jalur Publik Perbesar

PROLOGMEDIA – Seusai dikeluarkannya surat peringatan dan perintah pembongkaran mandiri oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi, suasana di lokasi Glamping Lotus — klaim investor asal Korea di Pantai Citepus — mendadak berubah pada Rabu (9/12/2025). Deretan tenda glamping model “inflatable” atau tenda balon yang sebelumnya menjulang megah kini terlihat telah dikempiskan: material putih dari tenda terhampar di atas dek kayu, seakan ditinggalkan begitu saja.

 

Namun, meskipun tenda-tenda sudah “lenyap”, banyak warga dan pemerhati menilai pembongkaran itu masih bersifat simbolis — karena struktur bangunan keras utama tetap ada. Tiang-tiang kayu yang menjadi fondasi pagar pembatas masih tertancap kuat, memanjang hingga ke bibir pantai. Pagar tersebut masih membatasi akses ke jalur umum seperti jogging track — jalur yang biasa dilalui warga dan wisatawan. Dek kayu panggung yang dibangun di atas pasir pun masih berdiri, tanpa tanda-tanda segera dibongkar.

 

Padahal, ini bukan sekadar soal tenda. Dalam catatan Satpol PP, pelanggaran yang terjadi mencakup lebih dari sekadar penempatan tenda ilegal. Dalam hasil peninjauan pada Senin (8/12/2025), petugas menemukan bahwa pembangunan di bekas lokasi rumah makan “Saridona” telah berubah fungsi secara keseluruhan — dari area publik dan pesisir pantai menjadi area komersial, dengan pagar sepanjang kurang lebih 100 meter dan lebar sekitar 8 meter yang menjorok ke pantai. Akses umum berupa jogging track dilaporkan sudah diubah fungsi sebagian, sehingga warga dan wisatawan kehilangan jalur pejalan kaki publik mereka.

 

Reaksi warga lokal tak pelan. Mereka protes keras karena merasa ruang publik dirampas untuk kepentingan bisnis asing, tanpa koordinasi dan izin resmi. Salah seorang warga menyatakan kekecewaannya: meskipun tenda sudah “kempis”, kayu-kayu pagar dan dek kayu tetap ada. Menurut warga, pengelola seakan memperlakukan sempadan pantai dan jalur umum sebagai milik pribadi, bebas memagari dan membangun tanpa mempertimbangkan hak warga setempat.

 

Baca Juga:
Gus Ipul Tegaskan Tak Ingin Gantikan Gus Yahya di Tengah Kisruh Kepemimpinan PBNU

Pemerintah desa pun merasa kecolongan. Kepala Desa Desa Citepus, Koswara, mengungkap bahwa desa tidak pernah menerima permohonan izin ataupun koordinasi dari pengelola glamping. Ia mengkritik keras keputusan pengelola yang kemudian “mengklaim” kawasan pesisir sebagai milik pribadi. Menurutnya, investasi besar seperti glamping seharusnya berjalan transparan dan menghargai aspek sosial serta lingkungan.

 

Protes memuncak ketika warga menyebut bahwa pengelola mendalilkan bahwa jika glamping dibongkar, maka warung‑warung kecil warga tepi pantai pun ikut harus dibongkar. Pernyataan ini sempat memicu ketegangan antara warga dengan pegawai pengelola glamping. Warga melihat ini sebagai upaya menyetarakan bisnis besar dengan usaha rakyat kecil — sesuatu yang dinilai sangat timpang secara sosial. Kepala desa pun membela warganya, menegaskan bahwa warung rakyat yang menopang banyak keluarga tidak bisa disamakan dengan proyek investasi besar milik asing.

 

Kini, seiring tenda-tenda glamping telah dikempiskan — namun pagar, tiang kayu, dan dek tetap berdiri — muncul pertanyaan besar: kapan sisa material itu akan dibersihkan? Warga berharap kawasan pantai Citepus bisa kembali seperti sedia kala: ruang publik yang terbuka untuk semua, tanpa dibatasi pagar tebal yang memblokir akses pantai dan jalur umum. Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan pengelola akan melaksanakan pembongkaran penuh sesuai rekomendasi Satpol PP.

 

Kisruh glamping ini mencerminkan dilema klasik dalam pengelolaan ruang publik dan wisata: ketika kepentingan bisnis — terutama investasi asing — masuk ke kawasan pesisir, tanpa perencanaan dan koordinasi, yang dirugikan seringkali adalah warga lokal. Di satu sisi, glamping menawarkan fasilitas mewah dan pengalaman liburan “ala luar negeri”; di sisi lain, ketika properti seperti ini dibangun secara ilegal dan menutup akses masyarakat terhadap fasilitas umum, justru timbul ketimpangan sosial dan hilangnya ruang bersama. Kejadian di Citepus menunjukkan bahwa pembangunan wisata tidak bisa hanya dilihat dari potensi profit atau daya tarik instastory, tapi harus memperhitungkan aspek hukum, sosial, dan hak komunitas setempat.

 

Baca Juga:
Karyawan di Grogol Gelapkan Rp 216 Juta Demi Gaya Hidup Mewah

Semoga ke depan pengelola dan pemerintah setempat bisa mengambil langkah tegas dan bijak — tidak hanya menghentikan tenda‑tenda ilegal, tetapi juga benar‑benar memastikan ruang publik dipulihkan dan sempadan pantai tetap terbuka untuk masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Ekonomi Desa, Ratu Zakiyah Jadikan BUMDes Cibojong Model Pertanian Modern

12 Februari 2026 - 08:35 WIB

Suasana Berbeda di Palabuhanratu, Tahun Baru 2026 Tanpa Lautan Manusia

2 Januari 2026 - 10:29 WIB

7 Pulau Terindah di Asia 2025 yang Jadi Destinasi Impian Wisatawan Dunia

1 Januari 2026 - 01:38 WIB

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Serang dan Mendes PDT Tinjau Kesiapan Wisata Pantai Anyer–Cinangka

31 Desember 2025 - 20:10 WIB

Libur Nataru Aman, Polres Way Kanan Gelar Patroli di Objek Wisata

27 Desember 2025 - 12:16 WIB

Liburan Seru ke Pulau Dolphin: Paket Open Trip dari Pulau Harapan di Kepulauan Seribu

26 Desember 2025 - 19:59 WIB

Trending di Wisata