Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Nov 2025 18:52 WIB

Gubernur Andra Soni Tegaskan APBD Banten 2026 Difokuskan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik


 Gubernur Andra Soni Tegaskan APBD Banten 2026 Difokuskan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik Perbesar

PROLOGMEDIA – Suasana ruang rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa siang itu terasa begitu khidmat ketika Gubernur Banten Andra Soni mengambil sikap tegas mengenai arah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Di hadapan para anggota dewan, ia menegaskan bahwa APBD bukan sekadar rangkaian angka dan tabel, melainkan instrumen nyata yang harus diterjemahkan langsung ke dalam pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penetapan anggaran untuk tahun mendatang dianggapnya sebagai buah kerja bersama seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, yang selama beberapa bulan terakhir terlibat dalam proses pembahasan intensif.

 

Andra Soni menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2026 melalui serangkaian pembahasan mendalam antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD (Banggar). Tidak hanya berhenti di tingkat pembahasan internal kedua lembaga, penyempurnaan juga dilakukan melalui mekanisme rapat di komisi-komisi terkait bersama perangkat daerah. Proses panjang inilah yang menurutnya menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun anggaran yang tidak hanya taat regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Banten yang terus berkembang.

 

Ia menyampaikan rasa syukurnya karena seluruh proses diskusi berlangsung kondusif dan produktif. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan adanya tanggung jawab moral seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan pembangunan di Banten dapat terus bergerak maju. Pemerintah daerah, kata dia, tidak bekerja sendiri, melainkan bergandengan tangan dengan DPRD untuk memastikan setiap rupiah dalam anggaran benar-benar dialokasikan secara tepat dan strategis.

 

Andra Soni menambahkan bahwa dalam penyusunan anggaran, Pemprov Banten bersama DPRD senantiasa melakukan penyempurnaan proses penganggaran, terutama dalam konteks reformasi pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru, sehingga tata kelola anggaran semakin transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik. Tidak hanya aspek normatif yang diperhatikan, tetapi juga urgensi masalah-masalah yang tengah dihadapi masyarakat, seperti peningkatan kualitas layanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, kesejahteraan sosial, serta berbagai isu kemasyarakatan lainnya.

 

Dalam struktur APBD yang disetujui, disebutkan adanya defisit sebesar Rp57,04 miliar. Defisit ini timbul karena perbandingan antara Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp10,07 triliun dan Belanja Daerah yang mencapai Rp10,13 triliun lebih. Meskipun demikian, APBD 2026 secara keseluruhan berada dalam kondisi seimbang pada kisaran Rp10,27 triliun, setelah mempertimbangkan komponen pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

 

Rincian pendapatan menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp7,48 triliun, yang menjadi indikator penting meningkatnya kemandirian fiskal daerah. Sumber pendapatan lainnya berasal dari Pendapatan Transfer sebesar Rp2,58 triliun serta pendapatan sah lain-lain senilai Rp6,45 miliar. Sementara itu, komponen belanja daerah disusun berdasarkan kebutuhan riil, yang mencakup Belanja Operasi sebesar Rp7,30 triliun lebih, Belanja Modal Rp774,81 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar, dan Belanja Transfer Rp2,00 triliun lebih.

Baca Juga:
Eks Sekda Cilegon Bongkar Kronologi Pencopotan dan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur

 

Dalam hal pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp195,54 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp138,49 miliar. Struktur ini disusun dengan prinsip kehati-hatian agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang kuat untuk melaksanakan prioritas pembangunan, sekaligus menjaga stabilitas fiskal menuju tahun anggaran berikutnya.

 

Andra Soni juga memaparkan distribusi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan. Urusan Wajib Pelayanan Dasar menjadi prioritas tertinggi dengan alokasi Rp5,89 triliun atau mencapai 58,18 persen dari total belanja. Porsi besar ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta layanan dasar lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar mendapat alokasi Rp515,31 miliar atau 5,08 persen, sedangkan Urusan Pilihan memperoleh Rp272,46 miliar atau 2,69 persen.

 

Selain itu, berbagai unsur pendukung pemerintahan, seperti perangkat daerah pendukung kebijakan dan administrasi, dialokasikan anggaran Rp708,03 miliar atau 6,99 persen. Unsur penunjang, yang juga berperan penting dalam menjaga kelancaran program-program strategis, memperoleh Rp2,52 triliun atau 24,93 persen. Adapun Unsur Pengawasan dialokasikan Rp67,31 miliar atau 0,66 persen, sedangkan Urusan Pemerintahan Umum memperoleh Rp148,86 miliar atau 1,47 persen. Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan total 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub-kegiatan yang akan dijalankan melalui APBD 2026.

 

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Ia menilai kesepakatan ini sebagai salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah. Persetujuan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah dan legislatif memiliki kesamaan visi dalam membangun Banten yang lebih maju, sejahtera, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Setelah disetujui di tingkat daerah, Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam penutupnya, Andra Soni menyampaikan harapan agar seluruh perencanaan yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan dengan optimal. Ia menekankan pentingnya kerja bersama, pengawasan yang baik, serta komitmen seluruh pihak untuk menjadikan APBD sebagai alat efektif demi meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Banten. Pemerintah, menurutnya, siap bekerja keras mewujudkan berbagai program prioritas yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga:
Belajar dari Klepon: Filosofi Kesederhanaan, Ketulusan, dan Penerimaan dalam Kue Tradisional Jawa

Selain penetapan Raperda APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, yang menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan daerah ke depan. Dengan penetapan ini, seluruh rangkaian kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan di Provinsi Banten memasuki fase baru untuk memastikan arah pembangunan tahun 2026 dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

China Pecahkan Rekor Dunia: Penerbangan Komersial Terlama Selama 29 Jam dari Shanghai ke Buenos Aires

9 Desember 2025 - 22:49 WIB

ASN Pemkab Serang Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Posko Siaga

9 Desember 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Dapur MBG di Sumatra Hilang Kontak, Krisis Gizi Mengancam Pengungsi

9 Desember 2025 - 22:17 WIB

Pemprov Banten Raih Juara 1 FORPAK API, Bukti Komitmen Tegakkan Integritas

9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level II, Warga di Sekitar Diminta Waspada

9 Desember 2025 - 22:07 WIB

Akses Terputus, Warga Tiga Desa di Pandeglang Terdampak Jembatan Ambruk

9 Desember 2025 - 21:53 WIB

Trending di Berita