JAKARTA – Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, ambisi untuk menjadi negara maju dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi mendorong pemerintah untuk mengembangkan sektor industri, terutama nikel dan baja.
Di sisi lain, komitmen untuk mengurangi emisi karbon demi mengatasi krisis iklim menuntut perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan.
Namun, sebuah kontradiksi mencolok muncul dalam dokumen second nationally determined contribution (SNDC) yang diserahkan pemerintah Indonesia ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjelang pertemuuan iklim para pihak (conference of parties (COP )30, 10-21 November 2025. Sektor nikel dan industri hard to abate seperti baja justru dikecualikan dari kewajiban dekarbonisasi.
Padahal, kedua industri ini dikenal sebagai penyumbang emisi karbon tinggi akibat proses pembakaran batubara dan konsumsi energi fosil yang masif.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan sekaligus Koordinator Tim Lobi Koalisi JustCOP, menilai bahwa pengecualian ini menunjukkan target penurunan emisi belum sepenuhnya menjadi arus utama dalam kebijakan pembangunan.
“Dikecualikannya nikel dan baja dari dokumen SNDC berarti bahwa emisi dari industri baja tidak diperhitungkan secara formal dalam target penurunan emisi nasional, dengan kata lain, tidak ada kebijakan atau program mitigasi yang spesifik untuk sektor ini dalam kerangka SNDC,” kata Iqbal Damanik, anggota Koalisi JustCOP juga Climate dan Energy Manager Greenpeace Indonesia.
Industri baja, misalnya, merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia, mencapai 4,9% dari total emisi industri yang mencapai setara 430 juta ton karbon dioksida pada 2022. Ketergantungan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara menjadi penyebab utama tingginya emisi karbon dari sektor ini.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), berpendapat bahwa pemerintah gagal memahami bahwa dekarbonisasi bukan hambatan bagi ekonomi, melainkan peluang untuk menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah baru. Dengan memadukan dekarbonisasi industri dan ekonomi restoratif, Indonesia dapat menurunkan emisi sekaligus memperkuat daya saing.
Timotius Rafael, Peneliti Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER), menambahkan bahwa sektor nikel dan baja seringkali dianggap sebagai simbol transisi energi hijau Indonesia karena hasil industri ini digunakan untuk memproduksi produk-produk ramah lingkungan seperti baterai kendaraan listrik dan turbin angin.
Namun, tanpa perubahan mendasar dalam sistem energi, industrialisasi kedua sektor ini justru berpotensi menjadi solusi palsu bagi krisis iklim.
Ancaman Polusi dan Ketimpangan Sosial
Kebijakan dekarbonisasi setengah hati ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial di sekitar industri. Penelitian AEER menunjukkan bahwa kawasan industri nikel seperti Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Sulawesi masih beririsan dengan area bernilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) seluas 3.945 hektar. Hal ini menandakan lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan setop izin baru di hutan primer dan lahan gambut.
Dampak ekologis ini berimbas langsung pada masyarakat sekitar. Mereka menghadapi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi kulit, pencemaran perairan, serta risiko banjir yang mengancam sumber penghidupan mereka.
Di sektor baja, isu dekarbonisasi menjadi perbincangan penting karena proses produksinya yang sangat intensif energi dan emisi. Sejak 2010, sebagian besar proses pengolahan baja di Indonesia masih menggunakan teknologi berbasis bahan bakar fosil, seperti Blast Furnace dan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Kedua teknologi ini menyumbang sekitar 80% dari total kapasitas produksi baja nasional, sekaligus menjadi sumber utama emisi gas rumah kaca dari sektor industri logam.
Tingginya kasus ISPA dilaporkan di empat daerah utama industri baja, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Halmahera Tengah—tercatat jauh di atas rata-rata nasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa industrialisasi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat menimbulkan dampak negatif yang serius.
Menuju Dekarbonisasi yang Berkeadilan
Dekarbonisasi di Indonesia seharusnya tidak hanya berkutat pada angka penurunan emisi dan potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Transisi menuju ekonomi rendah karbon harus memikirkan siapa yang harus menanggung konsekuensinya di lapangan.
Baca Juga:
Empat Destinasi Wisata Tersembunyi di Sragen: Dari Museum Purba hingga Waduk Menawan
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menekankan pentingnya prinsip free, prior, and, informed consent (FPIC) dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang terkait dengan transisi energi. FPIC adalah hak masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menyetujui atau menolak proyek yang memengaruhi wilayah hidup, sumber penghidupan, dan budaya mereka secara bebas, dilakukan sebelum kegiatan mulai, dan mendapatkan akses serta informasi lengkap.
Namun, dalam praktiknya, prinsip FPIC belum tertuang kuat dalam kerangka hukum Indonesia. Akibatnya, masyarakat kerap tidak memiliki kebebasan untuk menyetujui atau menolak pembangunan, terutama dalam kerangka proyek strategis nasional (PSN).
Elvita Trisnawati, Peneliti ICEL, menegaskan bahwa proyek transisi energi yang sejak awal tidak memenuhi prinsip keadilan sosial dan ekologis seharusnya tidak dilanjutkan.
Momentum untuk Perubahan
Keputusan pemerintah untuk mengecualikan sektor nikel dan baja dari kewajiban dekarbonisasi dalam dokumen SNDC menjadi momentum penting untuk merefleksikan arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Apakah Indonesia akan terus mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat, ataukah akan memilih jalur pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan?
Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kebijakan dekarbonisasi, antara lain:
– Memasukkan sektor nikel dan baja dalam target penurunan emisi nasional.
– Mendorong penggunaan energi terbarukan dan teknologi rendah karbon di sektor industri.
– Memperkuat pengawasan terhadap implementasi kebijakan lingkungan.
– Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proyek pembangunan.
– Menerapkan prinsip FPIC dalam kerangka hukum Indonesia.
Masa depan Indonesia ada di tangan kita semua. Mari kita bersama-sama mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, demi generasi saat ini dan masa depan.
Krisis iklim adalah tantangan global yang membutuhkan solusi bersama. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia, memiliki tanggung jawab besar untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Menuju Indonesia Emas yang Berkelanjutan
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara maju dengan ekonomi yang kuat dan lingkungan yang lestari. Namun, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, diperlukan perubahan paradigma pembangunan yang mendasar.
Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sebaliknya, pembangunan ekonomi harus sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Transisi menuju ekonomi rendah karbon adalah peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing industri, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Investasi dalam energi terbarukan, teknologi ramah lingkungan, dan pertanian berkelanjutan akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Terobosan! Kardus dan Tanah Bisa Gantikan Semen, Lebih Kuat & Ramah Lingkungan
Pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan akademisi harus bekerja sama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas yang berkelanjutan. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, kita dapat mengatasi tantangan krisis iklim dan membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.









