Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Des 2025 14:25 WIB

Indonesia Jadi Acuan, Malaysia dan Australia Terapkan Aturan Ketat Media Sosial untuk Anak


 Indonesia Jadi Acuan, Malaysia dan Australia Terapkan Aturan Ketat Media Sosial untuk Anak Perbesar

PROLOGMEDIA – Perlahan namun pasti, wajah penggunaan internet dan media sosial bagi generasi muda dunia mulai mengalami perubahan signifikan. Dari Asia Tenggara hingga belahan dunia Barat, sejumlah negara kini bergerak mengadopsi kebijakan baru yang memprioritaskan perlindungan anak di dunia digital — sebuah momentum yang menandai pergeseran besar dalam cara masyarakat dan pemerintah memandang teknologi. Langkah awal perubahan ini dimulai di Indonesia, dan kini Malaysia serta Australia ikut mengambil posisi yang tak kalah berani untuk menjadikan aturan protektif sebagai standar baru—menimbulkan respons, tantangan, serta debat luas di tengah masyarakat global.

Pada awalnya, Indonesia memperkenalkan serangkaian aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin massif, seperti cyberbullying, eksploitasi konten berbahaya, serta ancaman kriminalitas siber. Pemerintah ingin menempatkan batasan usia yang jelas bagi pengguna muda agar mereka tidak terus terpapar konten yang belum layak, sekaligus memaksa platform digital memperkuat mekanisme verifikasi dan filtrasi konten demi keselamatan pengguna di bawah umur.

Gagasan ini menarik perhatian negara-negara tetangga. Tak lama setelah kebijakan Indonesia dikenal luas, Australia menerapkan aturan revolusioner yang secara langsung mengubah lanskap digital anak muda di negaranya. Dalam sebuah langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, pemerintah Australia menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diizinkan memiliki atau menggunakan akun di sejumlah platform media sosial besar. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pertengahan Desember 2025 dan menjadi sorotan global karena dampaknya yang luas bagi jutaan remaja. Aturan ini menargetkan platform-platform populer seperti Instagram, TikTok, Snapchat, YouTube, serta beberapa layanan lain, yang kini wajib memblokir akun pengguna di bawah umur tersebut atau menghadapi denda besar.

Menjadi jelas bahwa Australia tidak sekadar meniru Indonesia, tetapi justru memperluas cakupan aturannya menjadi yang paling tegas di dunia saat ini. Negara ini kini menjadi yang pertama menerapkan batasan usia minimum untuk akses media sosial secara nasional, sebuah kebijakan yang dilihat sebagai titik balik dalam regulasi teknologi global. Pemerintah Australia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan mental dan sosial anak-anak dari dampak buruk paparan media sosial yang berkepanjangan — mulai dari tekanan psikologis, gangguan konsentrasi, hingga risiko eksploitasi atau predator online.

Namun pembatasan tersebut tidak datang tanpa kontroversi. Banyak perusahaan teknologi besar menyuarakan kritik keras, menilai langkah Australia terlalu ekstrem dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta hak anak untuk berekspresi secara daring. Reddit bahkan mengambil langkah hukum untuk menantang aturan tersebut dengan klaim bahwa kebijakan itu melanggar hak atas komunikasi politik dan kebebasan. Di sisi lain, para pendukung kebijakan, termasuk banyak orang tua, pegiat perlindungan anak, dan kelompok advokasi, menyambut baik aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Respons masyarakat sendiri beragam. Sebagian besar responden dalam jajak pendapat menunjukkan dukungan yang kuat bagi kebijakan larangan tersebut, terutama para orang tua yang melihat manfaat langsung berupa reduksi risiko kecanduan dan paparan konten yang merugikan. Namun sejumlah remaja merasa aturan itu justru meminggirkan mereka dari komunitas online tempat mereka berinteraksi dengan teman sebaya, belajar, dan berekspresi.

Baca Juga:
Bangga! Ikan Hias Endemik Pandeglang Laris Manis di Pasar Vietnam

Sementara itu, di Asia Tenggara, Malaysia juga mengikuti arah perubahan ini. Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana untuk mulai memberlakukan larangan serupa bagi pengguna media sosial di bawah usia 16 tahun, yang direncanakan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat regulasi digital yang sudah ada, termasuk kewajiban platform besar mengajukan lisensi resmi dan mengambil langkah lebih kuat terhadap konten berbahaya. Malaysia menyatakan akan mempelajari model verifikasi usia dan strategi lain yang digunakan negara-negara seperti Australia guna memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak mereka di dunia digital.

Adopsi aturan semacam ini oleh beberapa negara menunjukkan bahwa semakin banyak pemerintah di seluruh dunia merasa perlu bertindak tegas dalam menghadapi tantangan digital generasi muda. Dampaknya pun cepat terasa. Di Australia, jutaan akun remaja mulai dinonaktifkan bahkan sebelum aturan resmi berlaku, sementara platform mencoba berbagai metode verifikasi usia, dari pengenalan wajah hingga pemeriksaan identitas resmi, demi mematuhi ketentuan baru.

Fenomena ini pun melahirkan diskusi luas tentang apa arti kebebasan digital dan bagaimana batasannya harus ditentukan. Di satu sisi, kekhawatiran terkait keselamatan anak, kesehatan mental, dan paparan konten berbahaya menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk bertindak. Di sisi lain, kritik dari komunitas teknologi dan advokasi hak digital menunjukkan bahwa peraturan semacam ini harus seimbang agar tidak menciptakan efek samping berupa isolasi sosial atau pengalihan anak ke ruang daring yang tidak diawasi.

Lebih jauh, tren ini tidak hanya berhenti di Asia atau Australia. Beberapa negara Eropa, seperti Denmark dan sejumlah negara anggota Uni Eropa, juga mengumumkan rencana atau pembahasan regulasi serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, meskipun dengan kondisi dan pendekatan yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak di ranah digital bukanlah persoalan satu negara, tetapi tantangan global yang memerlukan kesepakatan, kerja sama, dan inovasi kebijakan yang berkelanjutan.

Kisah perubahan ini menggambarkan bahwa dunia mulai bergerak menuju tatanan digital yang lebih manusiawi, di mana keselamatan dan kesejahteraan pengguna muda menjadi prioritas sekaligus panggilan moral. Meskipun rute menuju regulasi semacam ini masih penuh tantangan, dari akses kepada teknologi hingga kebebasan berekspresi, langkah-langkah awal yang diambil Indonesia, Australia, dan Malaysia menunjukkan bahwa masa depan internet — terutama bagi generasi muda — sedang dirancang ulang dengan perlindungan sebagai landasan baru.

Baca Juga:
Misteri Ledakan di SMAN 72: Siswa Jadi Korban, Polisi Buru Pelaku

Perubahan-perubahan ini mengundang refleksi: sejauh mana negara harus campur tangan dalam kehidupan digital warganya? Dan bagaimana masyarakat global bisa menyelaraskan antara kebebasan digital dengan kebutuhan akan lingkungan online yang aman dan bertanggung jawab? Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari diskursus publik dan kebijakan di era digital modern.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita