Posted in

Industri Udang Terpukul: AS Tolak Udang Impor dari Indonesia, Ini Penyebabnya!

JAKARTA – Kabar kurang sedap menghantam industri perikanan Indonesia. Amerika Serikat (AS), salah satu negara tujuan ekspor utama udang Indonesia, melakukan pengembalian (re-impor) udang beku dengan volume yang fantastis: 152,32 juta ton! Nilai udang yang dikembalikan ini mencapai 1,26 juta dolar AS atau sekitar Rp21 miliar.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pengembalian udang oleh AS ini merupakan dampak dari temuan udang beku yang mengandung cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Temuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan berdampak negatif terhadap citra produk perikanan Indonesia di pasar internasional.

“Jadi pada September 2025, dari catatan yang ada di BPS, secara total tercatat ada re-impor udang Indonesia sebesar 240,54 ton atau senilai 2,09 juta dolar AS,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam Rilis Berita Resmi Statistik di kantor BPS, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Pudji menjelaskan bahwa AS bukan satu-satunya negara yang melakukan pengembalian udang Indonesia. Namun, AS menjadi negara dengan tingkat pengembalian udang terbanyak. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pelaku industri perikanan Indonesia.

Dampak Bagi Ekspor Udang Nasional

Pengembalian udang oleh AS ini tentu berdampak negatif terhadap kinerja ekspor udang Indonesia secara keseluruhan.

Meskipun demikian, Pudji menyampaikan bahwa AS sendiri tercatat sebagai salah satu dari tiga negara dengan nilai ekspor tertinggi hingga kuartal III 2025.

“Tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia adalah Cina, Amerika Serikat (AS), dan India,” sambung Pudji.

Pudji menambahkan, kontribusi ketiga negara ini sekitar 41,81 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia pada Januari-September 2025. Cina tetap menjadi pasar ekspor utama komoditas nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai 46,47 miliar dolar AS (23,26 persen), disusul AS sebesar 23,03 miliar dolar AS (11,53 persen) dan India sebesar 14,02 miliar dolar AS (7,02 persen).

Namun, dengan adanya kasus udang radioaktif ini, bukan tidak mungkin pangsa pasar udang Indonesia di AS akan mengalami penurunan. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi industri perikanan Indonesia untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja ekspornya.

Baca Juga:
Kejari Serang Tahan Mantan Jubir Ratu Atut Chosiyah atas Dugaan Penipuan

Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengatasi masalah cemaran radioaktif pada produk perikanan. BPOM menegaskan terus melakukan pengawasan dan pengujian terhadap komoditas pangan, khususnya udang, untuk memastikan keamanan produk sebelum diekspor.

BPOM juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), untuk melakukan investigasi dan mencari sumber cemaran radioaktif tersebut.

Pelajaran Berharga Bagi Industri Perikanan

Kasus udang radioaktif ini menjadi pelajaran berharga bagi industri perikanan Indonesia. Industri perikanan perlu meningkatkan pengawasan dan kontrol kualitas terhadap produk yang dihasilkan, mulai dari proses budidaya, penangkapan, pengolahan, hingga pengemasan.

Selain itu, industri perikanan juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Penggunaan bahan-bahan kimia dan zat-zat berbahaya dalam proses produksi harus diminimalkan atau bahkan dihilangkan.

Analisis Lebih Dalam:

 

1. Sumber Kontaminasi: Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengetahui sumber kontaminasi radioaktif Cs-137 pada udang Indonesia. Apakah kontaminasi berasal dari limbah industri, aktivitas pertambangan, atau faktor alam lainnya?

2. Dampak Kesehatan: Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak konsumsi udang yang terkontaminasi Cs-137 terhadap kesehatan manusia. Berapa batas aman konsumsi Cs-137 bagi tubuh manusia?

3. Sertifikasi dan Standarisasi: Pemerintah perlu memperketat sertifikasi dan standarisasi produk perikanan Indonesia untuk menjamin kualitas dan keamanan produk sebelum diekspor.

Baca Juga:
1,5 Juta Lowongan Kerja: Indonesia Siap Sambut Era Energi Hijau

4. Diplomasi Ekonomi: Pemerintah perlu melakukan diplomasi ekonomi dengan negara-negara tujuan ekspor untuk meyakinkan bahwa produk perikanan Indonesia aman dikonsumsi dan memenuhi standar internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *