Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Des 2025 20:21 WIB

Insentif Rp 6 Juta Dapur MBG Bisa Dipangkas Jika Tidak Sesuai Standar


 Insentif Rp 6 Juta Dapur MBG Bisa Dipangkas Jika Tidak Sesuai Standar Perbesar

PROLOGMEDIA – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan akan memangkas insentif harian sebesar Rp 6 juta bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) — tepatnya bagi seluruh fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — bila dapur tersebut dianggap tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

 

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, saat acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Jawa Barat, Minggu (7/12/2025). Ia memperingatkan bahwa insentif yang dianggap besar bukan semata hadiah — melainkan amanah untuk menjalankan layanan dengan benar. “Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” tegasnya.

 

Insentif harian tersebut — Rp 6 juta per hari per SPPG — sejatinya diberikan sebagai kompensasi tetap atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar ‎BGN, tidak terkait dengan jumlah porsi makanan yang disajikan. Skema ini ingin menjamin “stand of readiness” atau kesiapsiagaan fasilitas. Namun dalam praktiknya, kebijakan itu memunculkan protes dari beberapa mitra dan yayasan. Mereka merasa tidak adil karena dapur besar dengan luas dan fasilitas lengkap “disamakan” dengan dapur yang lebih kecil atau kurang memadai.

 

Nanik menyebut bahwa tim appraisal independen akan menilai secara objektif apakah sebuah dapur layak menerima insentif. Penilaian itu mencakup seluruh aspek — mulai dari kelengkapan fasilitas, kebersihan, sanitasi, hingga kesiapan operasional. Ia mencontohkan kasus di mana blender rusak namun tidak diganti, sehingga relawan atau pengurus dapur harus patungan membeli blender — bukti bahwa beberapa fasilitas tidak dijaga dengan semestinya meski mendapat insentif.

Baca Juga:
Telur Ayam vs Telur Bebek: Mana yang Lebih Sehat untuk Anda? Fakta Nutrisi Terungkap!

 

Adapun persyaratan bagi SPPG agar fasilitasnya dianggap layak antara lain: memiliki sertifikasi hygiene sanitasi (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi / SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sertifikat halal, dan pelatihan penjamah makanan bagi relawan. Tanpa itu, dapur dianggap belum memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk memasok makanan massal. Pada data di wilayah Cirebon, misalnya, dari 21 dapur MBG di kota tersebut baru 15 yang telah memiliki SLHS; sisanya masih dalam proses atau belum mengajukan. Di kabupaten Cirebon, dari 139 dapur, 106 sudah bersertifikat, 24 sedang diaudit, dan 9 belum mendaftar. BGN memberi waktu satu bulan bagi yang belum mendaftar untuk mengurus sertifikasi — jika tidak, operasional dapur bisa disuspensi.

 

Kebijakan ini muncul bukan tanpa latar belakang. Sebelumnya, terjadi sejumlah insiden terkait keamanan pangan dalam rangka program MBG — termasuk kasus keracunan setelah konsumsi makanan MBG — yang menimbulkan kekhawatiran publik. BGN ingin memastikan bahwa ekspansi program MBG tidak mengorbankan kualitas dan kesehatan masyarakat.

 

Melalui penegakan standar ini, BGN berharap setiap dapur MBG beroperasi secara bertanggung jawab, dengan fasilitas memadai dan prosedur ketat. Tujuannya bukan hanya distribusi makanan dalam jumlah besar, tetapi memastikan makanan tersebut aman, higienis, dan layak konsumsi. Insentif besar bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar. BGN menekankan bahwa dapur MBG yang hanya “ongkang-ongkang” setelah menerima insentif — tanpa memperbarui fasilitas rusak, tanpa mematuhi SOP, tanpa menjaga sanitasi — tidak pantas menerima dana tersebut.

 

Baca Juga:
Air Rebusan Asam Jawa: Khasiat, Manfaat Kesehatan, dan Cara Membuatnya

Dengan demikian, program MBG diarahkan agar tidak semata mengejar kuantitas penerima, melainkan kualitas layanan — menjamin bahwa setiap porsi makanan yang dibagikan aman dan bergizi sesuai standar. BGN memperlihatkan komitmen untuk menjaga kredibilitas program sekaligus melindungi penerima manfaat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita