Kabar mengkhawatirkan datang dari jantung Jawa Barat. Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia, tengah menghadapi ancaman serius akibat maraknya aktivitas penambangan emas ilegal. Operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) dan TNI pada pekan ini berhasil mengidentifikasi tidak kurang dari 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di tujuh area di dalam kawasan TNGHS.
Jumlah yang fantastis ini menjadi bukti nyata betapa masifnya praktik ilegal ini telah merusak ekosistem TNGHS. Tidak hanya itu, tim gabungan juga menemukan sekitar 1.119 pondok kerja yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal dan aktivitas para penambang ilegal. Ironisnya, lokasi-lokasi penambangan ini terletak jauh dari jalan raya, menyulitkan upaya pengawasan dan penindakan oleh aparat terkait.
Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, tujuh area yang teridentifikasi sebagai lokasi penambangan ilegal meliputi Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. Luasnya sebaran lokasi ini menunjukkan bahwa praktik penambangan ilegal telah merajalela dan mengancam kelestarian TNGHS secara keseluruhan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan datangnya musim hujan pada bulan November hingga Januari. Kerusakan kawasan akibat aktivitas PETI meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen. Jika tidak segera ditangani, tragedi lingkungan yang lebih besar bisa saja terjadi.
Menyadari ancaman serius ini, aparat gabungan bertekad untuk meningkatkan intensitas penertiban areal tambang emas ilegal di TNGHS. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana hidrometeorologi dan memulihkan kawasan yang telah rusak akibat aktivitas PETI.
“Kita harus menertibkan areal-areal yang berpeluang terjadi kerusakan, sehingga mengakibatkan banjir dan longsor di musim penghujan ini dan sebagai tindak lanjutnya Ditjen Gakkum akan melakukan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang telah kita identifikasi,” tegas Rudianto.
Tidak hanya fokus pada tujuh area yang telah teridentifikasi, Gakkum Kemenhut juga akan menyasar semua areal di TNGHS yang terkonfirmasi sebagai lokasi tambang emas ilegal. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini dan melindungi kawasan TNGHS dari kerusakan yang lebih parah.
Sebelumnya, Gakkum Kemenhut telah menggelar operasi gabungan bersama TNI untuk menindak praktik penambangan emas ilegal di dalam kawasan TNGHS pada Rabu lalu. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menekankan pentingnya tindakan tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kegiatan penegakan hari ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera,” kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Baca Juga:
BGN Siapkan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur Umum MBG yang Sesuai Standar
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat tinggal dan aktivitas para penambang ilegal. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, dan kayu pengaduk.
Penindakan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, dilaksanakan olehgabungan personel dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg yang berjumlah 60 orang. Operasi gabungan ini memburu titik tambang emas ilegal dan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Gunung Halimun-Salak sesuai rencana operasi.
Prioritas penindakan difokuskan pada wilayah-wilayah yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi mengingat saat ini memasuki musim hujan. Kerusakan kawasan akibat PETI meningkatkan risiko longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Koordinasi terus dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Hal ini mengingat upaya penindakan sebelumnya terkendala salah satunya karena pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku.
Keberhasilan operasi gabungan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian TNGHS dan memberantas praktik penambangan ilegal.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS,” tambah Dwi Januanto Nugroho.
Tragedi yang terjadi di TNGHS ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik ilegal yang merusak alam.
Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait harus bersinergi untuk melindungi TNGHS dari ancaman penambangan ilegal dan memastikan kelestariannya untuk generasi mendatang.
Taman Nasional Gunung Halimun Salak adalah aset berharga bangsa yang harus kita jaga bersama. Jangan biarkan kepentingan sesaat merusak keindahan dan kelestarian alam yang telah diwariskan kepada kita.
Baca Juga:
Habiburokhman: Komisi III DPR RI Dukung Penyidikan Kasus Roy Suryo
Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan melindungi TNGHS dari kerusakan yang lebih parah.









