Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Des 2025 09:45 WIB

Jejak Konsesi Hutan di Era SBY dan Dampaknya terhadap Lingkungan Indonesia


 Jejak Konsesi Hutan di Era SBY dan Dampaknya terhadap Lingkungan Indonesia Perbesar

PROLOGMEDIA – Selama satu dekade memimpin Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY meninggalkan jejak penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Jejak tersebut sering menjadi bahan evaluasi dan kritik karena dinilai memberikan dampak besar terhadap kondisi lingkungan di berbagai wilayah. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Auriga Nusantara, masa pemerintahan SBY tercatat sebagai periode dengan pemberian konsesi lahan hutan paling besar sejak era reformasi. Temuan ini disampaikan dalam laporan bertajuk Indonesia Tanah Air Siapa yang dirilis pada tahun 2022.

 

Dalam laporan itu disebutkan bahwa selama dua periode pemerintahannya sejak tahun 2004 hingga 2014, SBY memberikan konsesi lahan hutan mencapai kurang lebih 55 juta hektar untuk dikelola oleh berbagai korporasi. Jumlah tersebut menjadikannya presiden yang paling banyak melepas kawasan hutan kepada sektor swasta setelah reformasi. Meski demikian, jumlah tersebut masih berada di bawah total konsesi yang dilepaskan pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto. Meskipun begitu, jika berbicara dalam konteks era reformasi, angka yang dicapai pada masa SBY tergolong sangat besar dan membawa konsekuensi panjang.

 

Kebijakan pelepasan kawasan hutan dalam bentuk konsesi ini kemudian membuka jalan bagi ekspansi industri seperti perkebunan sawit, pertambangan, hutan tanaman industri dan industri kayu. Aktivitas ekonomi yang terjadi pada lahan konsesi ini sering kali menimbulkan persoalan yang berpengaruh terhadap masyarakat, lingkungan alam dan keberlanjutan ekosistem di sekitarnya. Berbagai pihak, terutama organisasi lingkungan, menilai bahwa model penguasaan lahan seperti ini memberi ruang lebih besar kepada korporasi dibandingkan masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

 

Menurut para peneliti, konsesi legal yang diberikan pemerintah sering menjadi awal dari proses deforestasi dan kerusakan ekologis dalam skala luas. Pada banyak kasus, hutan alam yang berfungsi sebagai penyerap air, penyimpan karbon, penyangga tanah, rumah bagi keanekaragaman hayati dan penopang hidup masyarakat adat berubah menjadi perkebunan monokultur atau lahan industri. Konversi lahan tersebut merampas fungsi ekologis yang seharusnya melindungi lingkungan dari kerusakan jangka panjang.

 

Berbagai laporan mencatat bahwa hilangnya tutupan hutan menyebabkan daerah semakin rentan terhadap bencana alam seperti longsor, banjir dan kekeringan. Kondisi ini juga menurunkan kualitas tanah, mempercepat erosi dan mengancam keberlangsungan spesies yang hidup di dalam hutan. Masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan menjadi kelompok yang paling terdampak karena kehilangan sumber pangan, air, obat-obatan tradisional serta ruang hidup yang selama generasi mereka jaga.

 

Baca Juga:
Tips Aman Berkendara ke Puncak saat Libur Nataru, Hindari Mobil Mundur di Tanjakan

Krisis lingkungan yang muncul akibat konsesi ini bukan sekadar data di atas kertas. Di lapangan, dampaknya terlihat jelas dalam bentuk kebakaran hutan dan lahan yang berulang hampir setiap tahun. Sepanjang pertengahan tahun 2025 misalnya, ribuan titik panas muncul dan banyak di antaranya berada di area konsesi perusahaan. Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya ekosistem hutan ketika digunakan untuk kepentingan industri tanpa pengawasan yang memadai. Banyak aktivis menilai bahwa meskipun korporasi memegang izin resmi, negara tidak cukup tegas dalam menegakkan tanggung jawab lingkungan kepada perusahaan.

 

Para pemerhati lingkungan menekankan bahwa ekspansi konsesi besar-besaran dan eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem maupun hak masyarakat. Mereka mendesak perlunya reformasi tata kelola lahan, termasuk transparansi perizinan, pengendalian ketat terhadap aktivitas perusahaan dan prioritas pemberian akses lahan kepada masyarakat lokal secara adil. Mereka juga menyoroti bahwa persoalan konsesi bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga menyangkut aspek sosial, budaya dan hak asasi manusia.

 

Dalam laporan WALHI dan Auriga ditegaskan bahwa sejak kemerdekaan, penguasaan sumber daya alam di Indonesia didominasi oleh korporasi. Pergantian pemerintah tidak banyak mengubah pola tersebut. Meskipun rezim berubah, pola penguasaan lahan tetap memberi porsi besar kepada segelintir aktor ekonomi yang menguasai kawasan hutan untuk kepentingan industri. Pola ini dinilai sebagai warisan struktural yang terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.

 

Kini ketika dampak dari keputusan pemberian konsesi masa lalu semakin terlihat jelas, kebutuhan akan pembenahan regulasi menjadi semakin mendesak. Konflik agraria, deforestasi, kebakaran hutan, kerusakan lingkungan dan berbagai bencana alam tidak dapat dipisahkan dari catatan panjang kebijakan konsesi lahan. Karena itu, banyak pihak mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan, memperkuat penegakan hukum dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

 

Persoalan lahan dan hutan bukan hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, melainkan menyangkut masa depan lingkungan hidup dan keberlangsungan generasi mendatang. Hutan memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar komoditas ekonomi. Hutan menjadi sumber kehidupan bagi manusia, tempat tinggal berbagai spesies dan penyeimbang ekosistem yang menjaga kestabilan bumi. Ketika fungsi ini terganggu, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.

 

Baca Juga:
Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Rp64 Triliun di Banten, Terbesar se-Asia Tenggara!

Kisah konsesi lahan pada masa pemerintahan SBY menjadi pengingat bahwa pembangunan yang tidak dibarengi pengawasan ketat dan tidak memperhatikan keadilan sosial serta kelestarian lingkungan dapat meninggalkan masalah serius. Keputusan yang tampak menguntungkan pada masa tertentu dapat berbalik menjadi bumerang bagi keberlanjutan negara. Banyak pihak berharap agar kebijakan pengelolaan hutan di masa kini dan mendatang tidak lagi mengulang kesalahan masa lalu. Reformasi harus dilakukan agar hutan Indonesia tetap terjaga dan dapat menjadi warisan berharga bagi generasi di masa depan.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita