PROLOGMEDIA – Di sebuah daerah yang dikenal dengan bentang alamnya yang subur di Provinsi Lampung, kehidupan masyarakat sederhana dan penuh harapan mulai terguncang oleh sebuah kasus besar yang mencuat ke permukaan. Kejadian ini membuka kembali luka lama tentang bagaimana uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umat justru diselewengkan oleh orang yang dipercaya memimpin dan mengurusnya.
Fakhrurrozi, seorang pria berusia 47 tahun yang selama ini dikenal sebagai Kepala Pekon (Kades) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan jumlah kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Penetapan ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus korupsi anggaran desa yang mengguncang publik di berbagai daerah di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah berbulan-bulan dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus. Penyelidikan dimulai sejak adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dan keberatan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar untuk tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2019, 2021, dan 2022. Laporan tersebut kemudian menjadi awal bagi petugas melakukan audit lebih lanjut dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.
Awal mula penyelidikan, menurut keterangan aparat, mengungkap adanya sejumlah aktivitas yang tidak wajar dalam pengelolaan dana desa, terutama pada proyek-proyek fisik yang tidak pernah dilaksanakan atau tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Fakhrurrozi dituduh mencairkan anggaran desa lewat sekretaris desa dan bendahara, kemudian mengambil keseluruhan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Kejanggalan lain yang teridentifikasi adalah kurangnya transparansi dalam proses pencairan dan penggunaan dana desa selama tiga tahun anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas dan kesejahteraan warga desa.
Pada puncaknya, petugas akhirnya menangkap Fakhrurrozi pada pertengahan Desember 2025 di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi sebelumnya. Fakhrurrozi kemudian dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,03 miliar akibat tindakan penyimpangan dalam pengelolaan APBP desa tersebut. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen keuangan dan laporan hasil audit sebagai bukti awal tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Fakhrurrozi selama masa jabatannya.
Baca Juga:
Mitos atau Fakta? Isi BBM Malam Hari Lebih Banyak? Ini Kata Ahli!
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa meskipun masa jabatan Fakhrurrozi pada tahun 2019 telah berakhir, ia diduga masih ikut campur dalam pekerjaan fisik yang seharusnya tidak menjadi wewenangnya. Diduga, Fakhrurrozi memberi imbalan kepada pejabat penjabat (Pj) Kakon yang menjabat pada periode selanjutnya agar terus mengerjakan proyek yang menyalahi aturan sehingga dana desa tetap mengalir padanya. Dalam kasus ini, Pj Kakon berinisial R sempat turut terseret dalam penyelidikan, namun kemudian mengembalikan sejumlah kerugian negara yang kemudian diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk itikad baik.
Menurut penyidik, Fakhrurrozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama dua puluh tahun, serta denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Ancaman hukuman berat ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus korupsi di desa, terutama karena menyentuh langsung uang rakyat dan merugikan pembangunan di tingkat paling dasar pemerintahan.
Peristiwa ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana korupsi anggaran desa dapat terjadi di lingkup pemerintahan yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan masyarakat. Dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembiayaan program-program yang mendukung kesejahteraan warga desa. Namun, praktik penyimpangan seperti yang dilakukan oleh Fakhrurrozi memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan dan integritas pejabat desa terkadang rapuh dan mudah disalahgunakan jika kontrol internal serta partisipasi masyarakat kurang efektif.
Kasus Fakhrurrozi ini bukanlah kasus pertama dan satu-satunya di Indonesia. Di berbagai daerah lain, kasus korupsi dana desa juga terus terjadi. Ada yang menggunakan dana untuk kepentingan pribadi, ada pula laporan penyalahgunaan untuk membiayai gaya hidup, termasuk kegiatan tidak produktif atau bahkan ilegal. Hal-hal semacam itu menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut pemeriksaan serta reformasi terhadap tata kelola dana desa secara keseluruhan.
Meski demikian, penangkapan Fakhrurrozi juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan anggaran menjadi salah satu titik awal keberhasilan pengungkapan kasus ini, menyoroti pentingnya peran aktif publik dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemerintahan desa harus dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada kepala desa bukan hanya sekadar simbol, tetapi sebuah amanah besar untuk memajukan komunitas dan memanfaatkan setiap rupiah anggaran demi kebaikan bersama. Ketika kepercayaan ini disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga lunturannya kepercayaan warga terhadap lembaga pemerintahan yang lebih luas.
Baca Juga:
4 Spot Wisata Hits di Dramaga Bogor untuk Liburan Akhir Tahun dengan Budget Hemat
Perkembangan proses hukum atas kasus ini kini tengah dinantikan oleh publik, terutama oleh masyarakat di Pekon Atar Lebar yang berharap agar keadilan ditegakkan dan segala kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.









