Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Des 2025 19:49 WIB

Kayu Gelondongan Bersertifikat Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Aparat Selidiki Legalitasnya


 Kayu Gelondongan Bersertifikat Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Aparat Selidiki Legalitasnya Perbesar

PROLOGMEDIA – Beberapa ribu batang kayu dari Provinsi Sumatera Barat kini terdampar di sebuah pantai di Lampung — dan pada batang‑batang kayu itu ditemukan label resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (disingkat Kemenhut), memicu banyak pertanyaan tentang legalitas muatan seperti apa sebenarnya yang sedang ditangani aparat.

 

Kayu‑kayu berjumlah total sekitar 4.800 kubik ini ditemukan di Pantai Tanjung Setia, di wilayah Kecamatan Pesisir Barat, Lampung. Pada sebagian batang terpasang label kuning yang tertulis “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, disertai nama perusahaan: PT Minas Pagai Lumber. Label itu juga membawa barcode dan logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), mewakili klaim legalitas kayu sesuai regulasi.

 

Kayu‑kayu tersebut berasal dari sebuah kapal tongkang yang menurut data berasal dari Sumatera Barat, dengan rute muat dari wilayah asal di Sumbar dan tujuan akhir di Pulau Jawa — tepatnya ke Pelabuhan Semarang, Jawa Tengah. Namun nahas, kapal itu kandas di perairan Lampung pada 6 November 2025, sehingga menyebabkan muatannya — kayu gelondongan — tercecer dan akhirnya terdampar di Pantai Tanjung Setia.

 

Temuan label resmi pada kayu yang terdampar memancing reaksi dari aparat penegak hukum. Pihak polisi di Lampung — dalam hal ini Polda Lampung — menyatakan tengah bekerja sama dengan Kemenhut untuk memeriksa dokumen yang menyertai kayu tersebut. Mereka ingin memastikan apakah kayu‑kayu tersebut benar terdaftar secara sah, atau hanya dipalsukan agar tampak legal.

 

“Ya, kita sedang kerja sama dengan pihak Kementerian Kehutanan … untuk mengecek dokumen‑dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak,” ujar Kapolda Lampung, Helfi Assegaf. Polda meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

 

Di sisi lain, kondisi lingkungan di sekitar pantai juga sedang jadi sorotan. Untuk banyak nelayan lokal, kayu‑kayu yang terseret dan terdampar di pesisir memunculkan kekhawatiran serius. Sejumlah nelayan di kawasan sekitar menyampaikan keresahan mereka: keberadaan kayu besar yang berserakan di pantai membuat aktivitas melaut jadi sulit bahkan berbahaya. Kapal mereka bisa saja terbentur jika arus atau angin tiba‑tiba menyeret kayu.

 

Seorang nelayan bernama Zainal misalnya mengatakan bahwa angin kencang yang datang belakangan ini membuat kayu‑kayu itu semakin menyebar ke pinggir pantai. Ia meminta agar pihak perusahaan yang membawa kayu, serta aparat hukum maupun pemerintah, segera mencari solusi yang konkre untuk mengatasi kerusakan dan gangguan yang dialami nelayan. Banyak perahu mereka bahkan tak bisa melaut sementara waktu karena area pelabuhan terhalang kayu.

Baca Juga:
7 Makanan dan Minuman Ampuh untuk Membantu Tubuh Pulih Cepat Saat Demam

 

Di tengah keresahan dan tuntutan kejelasan, ada pihak yang mendesak agar proses penyelidikan tidak hanya berhenti di Lampung saja — melainkan juga menggali jejak asal kayu ini lebih jauh. Seorang pengacara dan akademisi, Defika Yufiandra, menyerukan agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum) beserta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan menyelidiki apakah kayu‑kayu tersebut memang diangkut secara legal, atau ada indikasi izin yang tidak sah ataupun pemalsuan dokumen.

 

Menurut data penyelidikan awal, kapal tongkang — bernama ‎RON MAS 69 — mengangkut 4.800 kubik kayu yang terdiri dari jenis kayu keras seperti meranti dan kruing. Batang kayunya panjang, mencapai hingga 6 meter, dengan diameter 50–100 sentimeter. Diduga kayu ini berasal dari kepulauan di wilayah asal, yakni dari Sikakap, di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

 

Kasus ini mendapat sorotan lebih luas karena datang di tengah krisis kayu yang juga terlihat pada peristiwa banjir dan longsor di beberapa wilayah di Sumatera. Di sana, sejumlah kayu gelondongan ikut terbawa arus banjir, menimbulkan dugaan bahwa praktik tebang ilegal (illegal logging) menggunakan modus pengalihan dokumen atau pemalsuan registrasi semakin marak.

 

Sejumlah pejabat dari Kemenhut sendiri menyatakan bahwa ilegal logging kini terjadi dengan cara lebih canggih — tak lagi berupa penebangan liar sederhana, melainkan penyamaran asal kayu lewat jalur administratif seperti penerbitan izin melalui kepemilikan tanah (PHAT) di areal penggunaan lain (APL). Ketika kayu dibawa ke luar kawasan hutan resmi, dokumen bisa dibuat seolah kayu itu legal.

 

Dengan latar itu, temuan kayu berlabel resmi tetapi terdampar ini jadi cermin dari kompleksitas masalah: apakah kayu‑kayu ini memang bagian dari rantai legal yang sah, atau bagian dari praktik usang yang kini tampil modern, memanfaatkan celah regulasi untuk mengaburkan asal usul kayu?

 

Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung, dan publik — terutama komunitas nelayan di Lampung serta aktivis kehutanan — terus menuntut transparansi. Hasil penyelidikan diharapkan mampu menjawab beberapa pertanyaan penting: dari mana asal kayu ini, apakah muatan dikirim dengan izin sah, siapa perusahaan yang bertanggung jawab — serta bagaimana pemerintah memastikan bahwa regulasi pengelolaan dan distribusi kayu di Indonesia betul‑betul dipatuhi.

 

Baca Juga:
15 Tempat Camping Terbaik di Bandung yang Paling Hits untuk Liburan Seru di Alam Terbuka

Kasus ini tak cuma soal kayu yang hanyut, tapi juga soal bagaimana sistem legalitas kayu di Indonesia diuji — di tengah tekanan lingkungan, ekonomi, dan hak masyarakat pesisir yang kini terkena dampaknya secara langsung.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polemik UMSK Jawa Barat Memanas, Zuli Zulkipli Singgung Transparansi Serikat Buruh

3 Januari 2026 - 19:10 WIB

Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan Pascabanjir

3 Januari 2026 - 19:00 WIB

Terungkap, Motif Utang Rp1,4 Juta Picu Pembunuhan Sadis di Jambe

3 Januari 2026 - 18:56 WIB

Kisruh Keuangan dan Dugaan Korupsi, Pemprov Banten Bersih-Bersih ABM

3 Januari 2026 - 18:48 WIB

Permukiman hingga Kawasan Industri Cilegon Dikepung Banjir

2 Januari 2026 - 23:08 WIB

Trending di Berita