Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Nov 2025 10:21 WIB

Kejagung Geledah 8 Lokasi dalam Kasus Korupsi Pajak, Sita Mobil Mewah hingga Moge


 Kejagung Geledah 8 Lokasi dalam Kasus Korupsi Pajak, Sita Mobil Mewah hingga Moge Perbesar

PROLOGMEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar operasi penyelidikan besar-besaran dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak yang berlangsung dari 2016 hingga 2020. Pada Minggu malam, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di delapan titik berbeda di kawasan Jabodetabek, tanpa memberikan rincian persis lokasi mana saja yang disasar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan hukum yang sistematis untuk mengusut hubungan gelap antara petugas pajak dan wajib pajak tertentu.

 

Dalam operasi itu, apart dari dokumen-dokumen penting yang ditengarai terkait aliran dana dan manipulasi laporan pajak, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah: sebuah mobil Toyota Alphard serta dua motor gede (moge). Barang-barang ini dianggap sebagai aset dengan dugaan keterkaitan erat pada dugaan imbalan atau suap antara wajib pajak dan oknum petugas pajak. Menurut Anang, penyitaan ini bukan kebetulan; keberadaan kendaraan mewah tersebut di tempat-tempat yang digeledah menunjukkan adanya potensi keterkaitan materiil yang signifikan dalam penyidikan korupsi pajak.

 

Kasus ini mencuat saat Kejagung menyoroti dugaan pemufakatan antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan dengan wajib pajak atau perusahaan. Modusnya adalah mengurangi besaran pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak. Sebagai imbalannya, wajib pajak diduga memberikan setoran tertentu kepada pegawai DJP — setoran yang dalam praktiknya berpotensi berwujud suap. Penggeledahan dan penyitaan pada 23 November merupakan langkah keras dari penyidik untuk mengungkap skema tersebut secara transparan, menyentuh lebih dari lima titik yang akhirnya disebut “delapan lokasi.”

 

Walaupun Kejagung menyatakan penggeledahan di area Jabodetabek — mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi — Anang memilih untuk tidak membuka secara rinci tiap alamat yang digeledah. Alasan resmi yang diberikan hanya bahwa penggeledahan tersebar dan menyasar berbagai jenis properti, mulai dari kantor pemeriksaan pajak hingga kediaman pribadi. Ketika diminta keterangan lebih lanjut, Anang mengakui bahwa penyitaan aset dilakukan dari “beberapa tempat di sekitar Jabodetabek,” tanpa membeberkan lebih jauh nama pemilik atau afiliasi kendaraan yang disita.

 

Operasi ini sendiri berlangsung di tengah semakin panasnya kasus dugaan korupsi pajak, di mana Kejagung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai lapisan, termasuk dari birokrasi dan swasta. Reporter menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi sejauh ini. Dari kalangan yang dicekal untuk mencegah pelarian ke luar negeri, terdapat nama-nama besar: mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono dari PT Djarum; serta beberapa pejabat dan konsultan pajak lainnya seperti Karl Layman, Ning Dijah Prananingrum, dan Heru Budijanto Prabowo.

 

Penyitaan Alphard dan motor gede ini terutama menarik sorotan publik karena tercermin sebagai simbol kemewahan yang sulit diterjemahkan sebagai hasil kerja biasa bila tidak ada dugaan aliran dana ilegal. Penegak hukum menduga bahwa aset mewah tersebut bukan sekadar milik pribadi, melainkan bagian dari “imbalan” atas jasa memperkecil kewajiban pajak. Meski demikian, Kejagung belum merilis secara resmi siapa pemilik kendaraan yang disita, sehingga motif kepemilikan masih terselimuti misteri.

Baca Juga:
Siksorogo Lawu Ultra Karanganyar: Ribuan Pelari Serbu, Perputaran Uang Capai Rp20 Miliar

 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejagung. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa DJP akan merespons publik apabila sudah mendapat informasi lebih lengkap dari jaksa. Pendekatan ini mencerminkan keinginan untuk menjaga kredibilitas institusi DJP sekaligus menunjukkan keterbukaan terhadap investigasi penegak hukum.

 

Anang kemudian menegaskan bahwa penggeledahan tersebut adalah bagian dari tindakan hukum tegas yang diambil Kejagung untuk menyikat praktik korupsi pajak di akar birokrasi. Ia mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengantongi indikasi kuat adanya pemufakatan antara pegawai DJP dan perusahaan atau wajib pajak tertentu, yang secara sistematis mengatur pengurangan kewajiban pajak terhadap imbalan tertentu.

 

Sementara Kejagung terus mendalami kasus ini, para netizen dan publik awam tidak bisa menutup mata terhadap dampak sosial dari kasus ini. Dalam benak banyak orang, penyitaan Alphard dan moge bukan hanya tentang pajak, tetapi juga tentang keadilan sosial — bagaimana pajak sebagai instrumen negara bisa disalahgunakan untuk mengalirkan kekayaan ke tangan oknum yang memiliki akses istimewa. Kejagung, dengan langkah penggeledahan dan penyitaan aset mewah, seolah menunjukkan bahwa tak ada tempat aman bagi siapa pun yang ingin bermain curang dengan pajak.

 

Meski belum semua fakta terungkap, operasi delapan lokasi ini dinilai sebagai langkah awal yang signifikan untuk menjawab pertanyaan publik: apakah benar ada mafia pajak yang bersekongkol dengan oknum pemeriksa agar perusahaan besar bisa lolos dari kewajiban? Dan jika terbukti, sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi serta figur korporasi dalam praktik suap pajak tersebut?

 

Kejagung harus bekerja cepat dan transparan, tidak hanya demi menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Sita-menita mobil mewah seperti Alphard dan moge bukanlah sekadar operasi simbolik, tetapi bisa jadi pintu masuk menuju pengusutan yang lebih dalam — bukan hanya terhadap individu pemilik aset, tetapi juga jaringan pemufakatan yang selama ini diduga menjebol keadilan pajak di Indonesia.

 

Baca Juga:
Open Trip Bantargebang Mulai Rp99.900: Fenomena Wisata Tak Biasa yang Memantik Pro-Kontra Publik

Dengan demikian, publik menantikan hasil lebih lanjut dari penyidikan ini: apakah akan muncul tersangka besar baru, atau akan terungkap aliran dana sistematis yang menandai praktik korupsi pajak selama bertahun-tahun. Hingga saat itu, penggeledahan delapan titik ini menjadi babak krusial dalam sejarah penegakan hukum pajak di Tanah Air — sebuah sinyal bahwa Kejagung serius menuntaskan skema pemunduran pajak melalui kolusi antara wajib pajak dan pejabat DJP.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita