PROLOGMEDIA – Pagi itu, suasana di lobi gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan tidak seperti biasanya. Bukan hanya deru kendaraan dan riuhnya aktivitas pegawai yang mengisi halaman kantor, tetapi pemandangan luar biasa menarik perhatian siapa saja yang datang: gunungan tumpukan uang tunai senilai triliunan rupiah mendominasi ruang utama gedung. Uang-uang tunai ini memenuhi hampir seluruh bagian lobi, menjulang setinggi beberapa meter dan membuat siapapun yang melihatnya tercengang. Uang tersebut tidak sekadar dipajang untuk dilihat, tetapi menjadi simbol konkret dari penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang berhasil dilakukan Kejaksaan Agung.
Sejak pagi hari, petugas dari berbagai pihak mulai berdatangan mengatur tumpukan di antara ratusan gulungan pecahan Rp 100 ribu. Proses penataan uang itu dilakukan sejak pukul 06.00 WIB, saat petugas dari bank-bank yang menjadi mitra penyimpanan sumber dana mulai menurunkan truk berisi gulungan uang tunai. Bahkan salah satu bank menyumbang empat sampai lima truk penuh hanya untuk membawa sebagian dari jumlah besar tersebut. Pengaturan uang dilakukan dengan ketelitian tinggi karena jumlahnya sangat besar, dan setiap petugas keamanan dilibatkan guna memastikan tidak ada gangguan, kelalaian, atau pelanggaran dalam proses penyusunan.
Momen ini kemudian menjadi bagian dari penyerahan uang senilai total Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dan disaksikan oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, serta oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Hadirnya Presiden Prabowo memberikan bobot penting pada acara tersebut, menggambarkan bahwa ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi juga tonggak penting dalam upaya pemulihan aset negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus digalakkan pemerintah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kepada wartawan saat itu bahwa proses pengamanan dan penataan uang dilakukan dengan sangat ketat. Keamanan ekstra diterapkan mulai dari pengawalan dari bank sampai proses pemindahan ke lobi Jampidsus. Anang memastikan bahwa semua unsur keamanan bekerja maksimal, termasuk adanya pengawasan dari pihak bank penyimpanan sekaligus pengamanan internal kejaksaan. Hal ini penting mengingat jumlah uang yang ditampilkan benar-benar besar — hingga mencapai Rp 6,6 triliun.
Salah satu poin penting yang ditekankan Anang adalah bahwa seluruh uang yang dipamerkan bukan merupakan pinjaman dari bank maupun bentuk uang kredit apapun. “Ini bukan uang pinjaman,” tegasnya kepada wartawan. Ia memastikan bahwa jumlah triliunan itu adalah murni berasal dari hasil sitaan Kejaksaan Agung sebesar sekitar Rp 4,28 triliun dan dari hasil penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar sekitar Rp 2,4 triliun. Semua ini datang dari hasil kerja penegakan hukum dan penagihan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta pelanggaran hukum kehutanan di berbagai daerah.
Hadirnya tumpukan uang tunai ini tidak datang dalam semalam. Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Satgas PKH menyusun aksi penindakan terhadap berbagai kasus, khususnya kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan lahan hutan yang merugikan negara. Sumber dana ini bukan hanya sekadar teori dalam angka, tetapi berasal dari kasus-kasus nyata, di mana perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran serius diwajibkan membayar denda administratif, serta aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi dieksekusi dan disita negara.
Baca Juga:
Keajaiban Budaya Bali dan Yogyakarta dalam Rencana Perjalanan Wonderful Indonesia
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban nyata kepada publik bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar proses hukum semata, tetapi benar-benar mampu memulihkan kerugian negara. Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku korupsi serta juga menjamin bahwa aset negara yang hilang atau disalahgunakan dapat kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir menyaksikan momen penyerahan itu juga menunjukkan dukungan penuh terhadap kerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Momen ini juga menjadi simbol bahwa pemerintah menaruh perhatian besar pada pemberantasan korupsi, penyelamatan aset negara, serta pemulihan keuangan negara. Prabowo menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini, menggarisbawahi bahwa uang yang kembali ke kas negara itu seyogyanya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar birokrasi administrasi belaka.
Tak hanya itu, sejumlah pakar pun ikut memberikan pandangannya. Guru Besar Ilmu Hukum dari sebuah universitas ternama menyatakan bahwa penyerahan uang sitaan ini merupakan hal yang patut diapresiasi secara luas. Ia menilai bahwa keberhasilan ini menunjukkan produktivitas penegakan hukum dan keberanian lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar yang sebelumnya berdampak pada kerugian negara dalam skala besar. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak sedikit pihak yang melihat langkah Kejaksaan Agung sebagai terobosan positif dalam rangka memberantas praktik korupsi secara nyata.
Penataan gunungan uang yang hampir menutupi pintu utama gedung pun menjadi sorotan publik. Pantauan wartawan di lokasi menggambarkan bagaimana uang-uang tersebut disusun rapi dalam kemasan plastik, memenuhi lobi hingga hampir menghalangi akses masuk. Pemandangan ini bukan hanya visual biasa, tetapi menjadi peringatan kuat bahwa penegakan hukum telah menghasilkan dampak nyata dalam bentuk pemulihan kerugian negara yang sangat besar.
Setelah acara penyerahan selesai, uang yang tadinya dipajang tersebut kemudian akan disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Transfer ini menjadi langkah administratif berikutnya setelah momen simbolik penyerahan di Kejaksaan Agung, yang menandai bahwa seluruh rangkaian proses tidak berhenti pada pameran visual semata, tetapi juga diikuti dengan prosedur resmi pengembalian uang tersebut sebagai penerimaan negara.
Baca Juga:
Sering Bingung? Ini Perbedaan Intoleransi Laktosa dan Alergi Susu Sapi
Dalam perspektif masyarakat luas, kejadian ini mencerminkan wujud nyata pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di era pemerintahan saat ini. Uang senilai triliunan rupiah yang kembali ke negara bukan hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi membuktikan bahwa kerja keras penegak hukum memberikan hasil yang bisa dirasakan oleh publik. Penyerahan ini sekaligus memperkuat keyakinan bahwa hukum dan keadilan dapat berjalan secara efektif ketika semua pihak terlibat secara sinergis — dari institusi penegak hukum, pemerintah, hingga dukungan masyarakat.









