PROLOGMEDIA – Di Kompleks Kejagung Jakarta Selatan, suasana terasa serius pada Jumat (21/11/2025) ketika Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan: Kejaksaan Agung tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Dua surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan untuk menangani kasus-kasus ini, meskipun Anang belum dapat menjelaskan detail lebih lanjut terkait isi sprindik atau nama-nama yang terlibat. Yang jelas, kedua kasus ini memiliki periode penyidikan yang berbeda, membentuk peta peristiwa yang meluas dan kompleks di balik operasi perdagangan energi perusahaan anak Pertamina tersebut.
“Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” ungkap Anang dengan nada yang hati-hati.
Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi yang sedang diselidiki tidak terjadi dalam waktu sebentar, melainkan mungkin terkait dengan serangkaian keputusan dan transaksi yang berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini membuat penyelidikan menjadi lebih menantang, karena perlu mengumpulkan bukti dari masa lalu yang jauh dan melacak jejak keuangan yang mungkin telah tersembunyi atau berubah bentuk.
Yang lebih menarik, Anang juga mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengusut dugaan korupsi yang sama di Petral. Namun, periode penyidikan yang ditangani KPK berbeda, yaitu pada tahun 2009-2015. Ini berarti bahwa kedua lembaga penegak hukum terkemuka di Indonesia sedang bekerja pada masalah yang sama, meskipun dengan fokus pada periode waktu yang sedikit beririsan.
“Kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama,” ucap Anang, menambahkan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan KPK untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan penyelidikan berjalan lancar. “Kita sudah berkoordinasi antara dari Gedung Bundar secara informal dengan teman-teman dari KPK,” lanjut dia.
Koordinasi antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus Petral ini menjadi poin penting, mengingat kedua lembaga memiliki wewenang yang berbeda tetapi saling terkait dalam pemberantasan korupsi. Kejagung memiliki wewenang untuk menyidik dan memproses kasus korupsi yang tidak masuk dalam kewenangan KPK, sementara KPK fokus pada kasus korupsi yang berukuran besar, sistematis, dan memiliki dampak luas.
Dengan berkoordinasi, kedua lembaga dapat berbagi informasi, bukti, dan sumber daya, sehingga penyelidikan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas korupsi di sektor energi, yang merupakan salah satu sektor krusial bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga:
Pickleball: Olahraga Kekinian yang Bikin Sehat Fisik & Mental! Apa Saja Manfaatnya?
Anang menjelaskan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan. Kasus tata kelola minyak mentah yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik ini kemungkinan besar memberikan petunjuk atau bukti yang mengarah pada dugaan korupsi di Petral.
Sejumlah terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral, menunjukkan hubungan yang erat antara kedua kasus ini. Namun, Anang tidak merinci siapa saja terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang dimaksudnya, hanya menyebutkan bahwa mereka adalah pihak yang mengetahui tentang kasus Petral.
“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.
Dia juga menegaskan bahwa tak semua terdakwa kasus tata kelola minyak mentah diperiksa terkait kasus Petral ini. Hanya pihak yang memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam transaksi atau keputusan di Petral yang akan diperiksa sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berjalan secara terarah, dengan fokus pada pihak-pihak yang sebenarnya terlibat dalam dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
Dugaan korupsi di Petral menjadi perhatian publik karena perusahaan ini merupakan salah satu pemain utama di pasar perdagangan energi Indonesia. Sebagai anak perusahaan Pertamina, Petral memiliki peran penting dalam memastikan pasokan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak untuk kebutuhan domestik dan perdagangan luar negeri. Jika dugaan korupsi terbukti benar, hal ini tidak hanya akan merusak citra perusahaan dan pemerintah, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan yang besar bagi negara dan mempengaruhi stabilitas pasokan energi.
Selain kerugian keuangan, kasus ini juga berpotensi memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Pasokan energi yang tidak stabil dapat menyebabkan kenaikan harga bahan bakar dan barang-barang lain, yang akan memberatkan masyarakat. Selain itu, korupsi di sektor energi juga dapat menghalangi investasi asing dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penyelidikan yang baik dan tegas terhadap kasus Petral ini sangat penting untuk memastikan keadilan, melindungi kepentingan negara, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah.
Meskipun Anang belum dapat memberikan detail lebih lanjut tentang kasus-kasus ini, keberadaan dua sprindik dan koordinasi antara Kejagung dan KPK menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berjalan dengan serius. Masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum agar dapat bekerja secara bebas dan objektif, tanpa campur tangan dari pihak manapun. Dengan begitu, harapannya kasus korupsi di Petral dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, dan pelaku yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan hukum.
Baca Juga:
Rahasia Langsing Alami: Daftar Sayuran Kaya Serat yang Bikin Kenyang Tanpa Kalori!
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas yang terus-menerus dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan swasta. Hanya dengan komitmen bersama dan upaya yang konsisten, korupsi dapat dihilangkan, dan Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang lebih adil, makmur, dan sejahtera.









