SERANG – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan juru bicara Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Jajuli pada hari Selasa, 4 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis, 6 November 2025. Ia menjelaskan bahwa penahanan Jajuli didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan penahanan, antara lain kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang akan datang.
Akhmad Jajuli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2025 lalu. Status tersangka tersebut berkaitan dengan pinjaman uang sebesar Rp 225 juta dari KH Mahmudi, serta Rp 22,089 juta dari menantunya, Usep Setiawan. Pinjaman tersebut diajukan oleh Jajuli dengan alasan keperluan pencalonan sebagai Bupati Lebak pada tahun 2024.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan, yang kemudian mendorong KH Mahmudi untuk melaporkan Jajuli ke pihak kepolisian.
Menurut Purkon, sebagian dari uang yang dipinjam tersebut telah dikembalikan oleh Jajuli. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut. Sementara itu, Jajuli mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan saat meminjam uang. Ia juga mengklaim bahwa dirinya belum dapat melunasi pinjaman tersebut karena menjadi korban penipuan.
“Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkap Jajuli beberapa waktu lalu.
Pengakuan ini menambah kompleksitas dalam kasus ini, membuka kemungkinan adanya pihak ketiga yang terlibat dalam permasalahan keuangan Jajuli.
Baca Juga:
Vietnam Andalkan Geopark UNESCO: Potensi Pariwisata Berkelanjutan yang Belum Banyak Dieksplorasi
Meskipun Jajuli mengaku menjadi korban penipuan, KH Mahmudi tetap melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada bulan Maret 2025. Laporan ini didasari oleh harapan agar Jajuli segera menyelesaikan kewajibannya.
Selama proses penyelidikan di kepolisian, Jajuli menunjukkan itikad baik dengan mencicil hutangnya. Pada 20 Juli 2025, ia membayar Rp 50 juta, dan pada 8 Agustus 2025, ia kembali membayar sebesar Rp 100 juta. Dengan demikian, sisa pinjaman yang belum dibayar adalah Rp 75 juta.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah rampung disidik dan telah dilakukan proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Hal ini menandakan bahwa kepolisian telah menyelesaikan tugasnya dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, serta menetapkan Jajuli sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal di Banten. Akhmad Jajuli, sebagai mantan juru bicara Ratu Atut Chosiyah, memiliki latar belakang politik yang cukup dikenal.
Sementara itu, KH Mahmudi adalah tokoh agama yang dihormati di Kota Serang. Keterlibatan keduanya dalam kasus ini menambah dimensi sosial dan moral yang signifikan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, terutama terkait dengan proses persidangan yang akan datang. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci mengenai dugaan penipuan ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan, serta pentingnya menepati janji dan kewajiban yang telah disepakati.
Baca Juga:
China Perkuat Pangkalan Militer di Pulau Buatan Dekat Perairan Indonesia
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik. Kejari Serang dan Polresta Serang Kota telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.









