PROLOGMEDIA –
Ketika pemerintah dan para pemangku kepentingan tengah sibuk menyusun kebijakan upah minimum provinsi untuk tahun 2026, dinamika antara dunia usaha dan para pekerja semakin memanas. Di tengah diskusi panjang mengenai kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluarkan peringatan serius tentang potensi dampak buruk dari angka kenaikan yang dianggap terlalu tinggi. Peringatan ini bukan sekadar retorika, namun mencerminkan kecemasan nyata kalangan pengusaha atas keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan di beberapa sektor.
Menurut Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo, salah satu kekhawatiran terbesar berkaitan dengan formula yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan besaran UMP 2026. Dalam regulasi yang sedang dibahas, rumus penetapan upah minimum provinsi menggunakan komponen inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan sebuah variabel yang dikenal sebagai “Alfa”. Nilai Alfa ini sendiri ditetapkan dalam rentang cukup luas, yakni antara 0,5 hingga 0,9. Shinta menyebut bahwa rentang ini terlalu besar sehingga berpotensi menghasilkan angka kenaikan UMP yang tinggi secara signifikan di banyak provinsi.
Dalam pertemuan resmi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat sore, Shinta secara tegas menyampaikan pandangan bahwa dunia usaha telah siap memberikan masukan berdasarkan data dan analisis terhadap formula tersebut. Ia menilai bahwa rentang Alfa yang terlalu tinggi, terutama di angka 0,9, bisa menjadi beban berat bagi pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya. Shinta bahkan menyarankan agar rentang Alfa ini diperkecil, misalnya berada di kisaran 0,1 hingga 0,5, sehingga angka kenaikan UMP lebih realistis dan tidak memicu gejolak besar di dunia usaha.
“Kekhawatiran kami adalah bahwa sektor padat karya akan sangat tertekan jika UMP 2026 naik terlalu tinggi. Sektor ini masih berjuang memperbaiki kinerja setelah melewati masa-masa sulit,” ujar Shinta di hadapan wartawan. Ia menegaskan bahwa pengusaha ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun harus ditemukan titik keseimbangan yang adil agar perusahaan tetap bisa bertahan dan tidak melakukan langkah drastis seperti pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) ini bukan sekadar kekhawatiran kosong. Selama beberapa periode terakhir, data statistik menunjukkan bahwa tren PHK telah menjadi salah satu tantangan serius di pasar tenaga kerja Indonesia. Peningkatan biaya operasional termasuk beban upah menjadi salah satu faktor yang sering dikaitkan dengan keputusan perusahaan dalam mengurangi jumlah karyawan atau menghentikan perekrutan baru. Meski penyebab PHK bersifat kompleks dan dipengaruhi banyak faktor, efek dari kebijakan upah minimum memang selalu menjadi salah satu elemen yang diperhitungkan oleh dunia usaha.
Shinta menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan UMP nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing provinsi. Dia berharap para anggota dewan pengupahan daerah dapat mempertimbangkan dengan matang situasi real di lapangan, melihat keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan finansial perusahaan setempat. “Kita harus hati-hati, jangan sampai keputusan di pusat justru memukul usaha kecil menengah yang rentan terhadap perubahan biaya,” ujarnya.
Baca Juga:
Destinasi Wisata DIY Dilarang Buka Saat Cuaca Buruk – Siaga Lonjakan Wisatawan Libur Akhir Tahun
Berlawanan dengan kekhawatiran kalangan pengusaha, suara dari pihak buruh justru menuntut UMP yang lebih tinggi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, misalnya, secara tegas meminta agar angka indeks tertentu dalam formula tersebut dipilih pada angka tertinggi, yakni 0,9. Menurutnya, angka ini diperlukan agar kenaikan upah minimum benar-benar bisa mengejar laju kenaikan harga kebutuhan hidup yang terus meningkat di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar.
Tuntutan buruh ini mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap besaran upah minimum yang berlaku saat ini. Di beberapa provinsi, terutama DKI Jakarta, buruh bahkan melakukan aksi demonstrasi menuntut agar UMP 2026 ditetapkan hingga angka Rp6 juta, jauh di atas angka yang diperkirakan sebagian pihak. Mereka berargumen bahwa angka tersebut lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak di ibu kota yang memiliki biaya hidup relatif tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa formula penetapan upah minimum memang memperhatikan beberapa indikator utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks Alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menteri Tenaga Kerja Yassierli beberapa waktu lalu memastikan bahwa meskipun ada beberapa wilayah yang mencatat pertumbuhan ekonomi negatif dalam kuartal tertentu, tidak akan ada pengurangan upah minimum. Ini berarti upah minimum tetap akan meningkat, meskipun angka kenaikannya disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Dalam konteks itu, pemerintah juga berkewajiban menjaga dialog sosial antara berbagai pihak agar keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada satu kelompok saja. Dialog tripartit antara perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi salah satu mekanisme untuk mencari titik temu yang adil. Meskipun demikian, perbedaan pandangan antara pihak pengusaha dan buruh menunjukkan kompleksitas persoalan yang harus dihadapi dalam menentukan kebijakan UMP 2026.
Di sisi lain, kalangan akademisi dan pengamat ekonomi juga menyoroti bahwa kenaikan upah minimum yang terlalu agresif di saat pertumbuhan ekonomi belum pulih sepenuhnya bisa menimbulkan distorsi di pasar tenaga kerja. Mereka mengingatkan bahwa upah yang tinggi tanpa diimbangi dengan produktivitas yang memadai berpotensi menurunkan daya saing perusahaan, terutama di sektor manufaktur dan padat karya. Hal ini bisa memperburuk tekanan pada perusahaan yang sebenarnya tengah berupaya bangkit setelah terpukul oleh dinamika ekonomi global dan domestik.
Baca Juga:
Di Balik Layar Popnas XVII: Dukungan Gubernur Andra Soni Kobarkan Asa Atlet Muda Banten
Dengan tenggat waktu penetapan UMP 2026 yang semakin dekat, semua pihak kini menunggu keputusan akhir dari pemerintah daerah setelah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada harapan bahwa keputusan tersebut akan mencerminkan keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mempertahankan kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi yang masih ada. Namun, di balik harapan itu, tetap tersimpan kecemasan yang harus dijawab dengan kebijakan yang hati-hati, adil, dan berbasis data.









