PROLOGMEDIA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki babak krusial. Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan, membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut. Namun, status tersangka yang disandang Misrayani tanpa penahanan memicu gelombang desakan dari pihak korban.
Kabar pengiriman BAP ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.
“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tegasnya melalui pesan singkat kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, seorang pengusaha asal Sragen, Jawa Tengah. Dalam laporannya, yang teregistrasi dengan STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, Dwi mengaku merugi hingga Rp266.960.000. Kerugian ini timbul akibat pengadaan perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal tahun 2023, saat Misrayani masih menjabat sebagai kepala sekolah di sana.
Frien Jones IH Tambun SH MH, kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, Dwi Prawoto telah memasok berbagai perlengkapan sekolah, seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah. Barang-barang tersebut diserahkan melalui staf tata usaha bernama Misirawati. Ironisnya, hingga saat ini, pembayaran atas barang-barang tersebut tak kunjung diterima oleh Dwi.
Jones merinci empat transaksi yang menjadi fokus utama dalam perkara ini. Transaksi tersebut meliputi pengadaan 782 potong seragam batik, 780 potong seragam olahraga, 780 potong seragam praktik, serta 20 potong seragam batik tambahan. Jika ditotal, nilai seluruh pengadaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut membuahkan hasil. Misrayani dan Misirawati resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, Frien Jones IH Tambun SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dugaan penipuan dan penggelapan saja. Pihaknya mencium adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli). Kecurigaan ini didasari oleh temuan bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani. Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang akan terus didalami dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
ASDP Optimalkan Mobilitas Jelang Nataru, Sistem Pengalihan Kendaraan dan Geofencing Diperketat di Sumatera–Jawa–Bali
Penetapan Misrayani sebagai tersangka tanpa diikuti penahanan menimbulkan tanda tanya besar. Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, mendesak agar Polda Sumut segera melakukan penahanan terhadap Misrayani. Mereka khawatir Misrayani akan menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri.
“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka Misrayani. Ini penting untuk menjamin kelancaran proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Jones.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. Masyarakat menanti langkah konkret dari kejaksaan untuk segera menindaklanjuti BAP yang telah diterima dan membawa kasus ini ke pengadilan. Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Masyarakat berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat bekerja sama secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Keterbukaan informasi kepada publik juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran di sekolah-sekolah. Pengawasan yang ketat dan transparan akan mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan lainnya. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul ini adalah cermin bagi dunia pendidikan kita. Kita harus memastikan bahwa pendidikan benar-benar menjadi sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi lahan untuk mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Pegawai BPK Diusir dari Museum Keraton Surakarta, Pergantian Gembok Picu Ketegangan
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran harus diungkapkan.









