Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Nov 2025 09:20 WIB

Ketika Nelayan Karimunjawa Tersingkir dari Lautnya Sendiri


 Ketika Nelayan Karimunjawa Tersingkir dari Lautnya Sendiri Perbesar

PROLOGMEDIA – Selama puluhan tahun, laut Karimunjawa telah menjadi rumah dan sumber penghidupan utama bagi para nelayan di sana. Namun kini, banyak dari mereka merasa semakin terdesak — ruang tangkap menyempit, akses ke laut dibatasi, dan masa depan kebebasan melaut mereka tampak genting. Kisah berikut menggambarkan realitas pahit yang tengah dihadapi nelayan tradisional di kepulauan ini.

 

Seorang nelayan, sebut saja Juharif dari Desa Kemujan, telah mengenal laut sejak remaja. Selama sekitar 40 tahun melaut, ia menyaksikan bagaimana laut yang dulu melimpah dengan ikan, kini berubah drastis. Ribuan tangkapan yang dulu rutin diperoleh, kini semakin langka. Prediksi cuaca pun makin sulit. Suatu ketika, ketika cuaca memburuk mendadak, Juharif berniat berlindung di pulau terdekat, Pulau Genting. Namun, setibanya di sana, ia mendapati dirinya diusir oleh orang yang tak dikenal. Katanya, pulau itu sudah diperuntukkan wisata — nelayan dilarang menepi. Ia pun heran: “Padahal laut itu milik bersama, kenapa tak bisa kami gunakan?”

 

Kisah serupa dialami oleh nelayan lain, yang dalam usia lanjut—68 tahun—terpaksa menerjang ombak dan cuaca buruk hanya karena tak diperbolehkan berlindung atau menepi. “Dulu tidak pernah seperti ini,” katanya, mengenang masa lalu, ketika tidak ada batas, ketika laut dan pulau kecil menjadi hak bersama setiap nelayan.

 

Bagi mereka, perubahan yang terjadi tidak hanya soal akses, tetapi tentang kehormatan dan hak atas laut—sebuah hak yang secara konstitusional seharusnya dilindungi. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), pelarangan nelayan tradisional mendekati atau memanfaatkan laut yang kini dikuasai investor hotel, resort, atau pengembang wisata merupakan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK melalui putusan nomor 3/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa hak nelayan kecil dan tradisional untuk mengakses laut tidak dapat dibatasi — termasuk untuk melintas, berlindung, menangkap ikan, bahkan memanfaatkan laut untuk kehidupan mereka.

 

Seharusnya, negara dan institusi pengelola wilayah pesisir memberikan ruang bagi nelayan kecil untuk tetap bisa menghidupi keluarganya. Nelayan tradisional dikenal menggunakan alat tangkap sederhana dan ramah lingkungan; mereka bergantung pada keberlanjutan ekosistem laut agar bisa terus melaut dari hari ke hari. KIARA menekankan bahwa, dibanding kegiatan penangkapan besar atau industri perikanan skala besar, cara tradisional jauh lebih berkesinambungan dan memiliki potensi menjaga agar laut terus produktif — selama akses dan hak nelayan dihormati.

 

Sayangnya, realitas di lapangan berbeda. Kebijakan zonasi laut di kawasan konservasi dan taman nasional di Karimunjawa, melalui pengaturan wilayah pemanfaatan untuk wisata dan usaha, sering kali menyisakan celah bagi penguasaan oleh investor. Zona pemanfaatan laut, yang seharusnya mencakup ruang publik dan usaha, tampak lebih condong ke sektor usaha komersial — pengembang resort, akomodasi, atau fasilitas wisata. Sementara ruang untuk nelayan tradisional, padat dengan perahu kayu dan cerita turun-temurun tentang laut, semakin tersisih atau hilang sama sekali.

 

Seorang tokoh lokal – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemujan, Bambang Zakariya — mempertanyakan logika pengelolaan wilayah ini. Ia menyampaikan bahwa meski peta zonasi sudah terpampang di kantor desa, warga dan nelayan lokal masih banyak yang kebingungan memahami pembagian zona tersebut. Di lapangan, garis-garis di peta gagal mencerminkan realita: pantai dan pulau-pulau kecil yang dulu dapat diakses nelayan, kini telah “dikavling” oleh segelintir orang, investor dan pengembang pariwisata. Bahkan kampung nelayan pun mulai tergusur — seperti di Dusun Legon Lele dan Dusun Kemloko — karena pembangunan fasilitas wisata dan infrastruktur pendukungnya. Di beberapa pulau, resort yang dibangun di atas laut berdiri tepat di atas ekosistem terumbu karang — tempat ikan berkembang biak. Akses nelayan ke laut dan tempat berlindung semakin dibatasi.

 

Baca Juga:
Anti Lemas! Panduan Lengkap Makanan Sebelum & Sesudah Lari untuk Performa Maksimal!

Hasilnya: banyak nelayan yang kini merasa kehilangan “tanah air” mereka sendiri di laut. Salah satu dari mereka menyatakan dengan getir bahwa mereka merasa seolah “disapu dari tanah air mereka sendiri.” Tempat yang dulu bisa diandalkan saat badai, saat laut ganas — kini dijaga oleh “penjaga” yang menolak kehadiran mereka.

 

Dari sisi pengelola, yakni Balai Taman Nasional Karimunjawa, ada upaya mencari titik terang. Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I Kemujan, Endarto, zonasi terakhir dilakukan tahun 2012 dan semestinya dievaluasi setiap 10 tahun. Evaluasi terbaru dilakukan tahun 2022, dengan mengumpulkan data dari masyarakat dan pejabat desa, kemudian dianalisis dan dirancang ulang peta zonasi. Namun karena proses panjang dan kompleks — dari konsultasi desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi — implementasinya pada praktik nyatanya masih jauh dari harapan.

 

Endarto mengakui bahwa saat ini zona pemanfaatan laut terbagi untuk ruang publik dan ruang usaha. Ruang usaha — seperti penginapan, resort, diving center — memang menjadi prioritas, sedangkan nelayan kecil malah dianjurkan beroperasi di zona tradisional. Ia menjanjikan bahwa pengelola akan menindaklanjuti keluhan nelayan, termasuk soal pelarangan menepi di pulau kecil saat cuaca buruk. Namun untuk membagi ulang blok-blok zona pemanfaatan agar memberi ruang bagi nelayan, dibutuhkan anggaran dari pusat — sesuatu yang hingga kini belum terealisasi.

 

Tawaran mediasi pun dilontarkan: jika nelayan mengalami kesulitan menepi atau berlindung saat cuaca buruk, pengelola Taman Nasional siap menjadi jembatan antara nelayan dan pemilik pulau/ investor — agar hak nelayan tetap dihormati.

 

Meski demikian, banyak nelayan tetap ragu. Mereka meragukan apakah angin perubahan itu akan benar-benar membawa keadilan, atau justru menambah penderitaan. Bagi mereka, laut bukan hanya sumber mata pencaharian — laut adalah bagian dari identitas, warisan, dan kehidupan sehari-hari yang diwariskan turun-temurun.

 

Dalam situasi seperti ini, yang diperlukan bukan hanya regulasi atau peta zonasi. Diperlukan keberpihakan nyata terhadap nelayan tradisional — pengakuan bahwa laut adalah milik bersama; hak nelayan untuk mengakses, menangkap ikan, berlindung saat cuaca buruk; dan hak untuk menjaga agar laut tetap produktif tanpa intimidasi atau dominasi investor. Tanpa itu, perubahan yang terjadi bisa terus menggusur nelayan dari laut yang dulu jadi rumah mereka.

 

Transformasi pariwisata di Karimunjawa memang bukan hal jelek — banyak yang berharap lewat wisata, ekonomi lokal bisa maju, lapangan kerja terbuka. Tetapi, ketika pembangunan pariwisata mengorbankan hak dasar nelayan dan kelestarian laut, ada sesuatu yang salah. Justru yang harus terjadi adalah keseimbangan: pariwisata yang adil dan berkelanjutan, di mana nelayan tradisional tetap bisa melaut, dan laut tetap dirawat sebagai warisan bersama.

 

Baca Juga:
Prabowo Minta Menu MBG Disesuaikan: Telur Ayam Diganti Daging Sapi dan Telur Puyuh untuk Kendalikan Harga Pangan

Hari ini, banyak nelayan di Karimunjawa menatap laut dengan harap dan bayang-bayang ketidakpastian. Mereka bertanya: apakah mereka masih punya tempat di laut mereka sendiri? Ataukah mereka akan terus dikebiri, sementara gelombang keindahan pariwisata menghapus jejak perahu kayu dan jaring nelayan?

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Helikopter AW169 Polri Salurkan 348 Kg Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

5 Desember 2025 - 15:14 WIB

Pelajar Indonesia Kini Bisa Kuliah Gratis di Luar Negeri — Dilengkapi Tunjangan Hidup

5 Desember 2025 - 11:21 WIB

Tiga Kapal BBM Pertamina Akhirnya Tiba di Medan Setelah Terhambat Cuaca Ekstrem

5 Desember 2025 - 11:15 WIB

Anggota DPR Desak Menteri Kehutanan Mundur di Tengah Sorotan Kerusakan Hutan Sumatera

5 Desember 2025 - 11:10 WIB

Gelombang Rob Terjang Pesing hingga Jelambar Baru, Warga Jakarta Barat Diminta Waspada

5 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jejak Konsesi Hutan di Era SBY dan Dampaknya terhadap Lingkungan Indonesia

5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Trending di Berita