JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Agus Sudibyo, mengangkat isu krusial mengenai praktik monopoli yang dilakukan oleh raksasa platform teknologi global di Indonesia. Sorotan ini disampaikan dalam acara Grand Opening Press Club Indonesia SMSI dan Simposium Nasional bertajuk “Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan” yang berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025.
Agus Sudibyo mengungkapkan bahwa salah satu platform teknologi, seperti Google, telah menguasai seluruh rantai ekosistem digital di Indonesia, layaknya seorang penguasa yang mengontrol dari hulu hingga hilir. Dominasi ini menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan dan berpotensi menghambat perkembangan industri digital lokal.
“Dia menjadi broker iklan terbesar. Itu anak usahanya Google, META, Microsoft, dan lain-lain. Teknologi iklan dan dia menguasai seluruh rantainya,” ujar Agus, di hadapan para peserta simposium.
Pernyataan ini menggambarkan bagaimana platform teknologi global tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga mengendalikan infrastruktur dan ekosistem yang mendukung layanan tersebut.
Untuk memperjelas dominasi Google, Agus menggunakan metafora yang gamblang dan mudah dipahami.
“Misalnya, dia menguasai warung-warung makannya, sekaligus menguasai beras yang digunakan. Sulit karena monopolinya itu, dan bagaimana proses modifikasinya juga dia kuasai,” jelasnya.
Metafora ini menggambarkan bagaimana Google tidak hanya menguasai platform distribusi konten, tetapi juga mengendalikan sumber daya dan teknologi yang digunakan untuk menciptakan konten tersebut.
Agus memaparkan bukti-bukti dominasi Google yang nyaris paripurna di Indonesia. Browser Google Chrome menguasai sekitar 90% pasar, sistem operasi Android mendominasi smartphone Indonesia, hingga platform video yakni YouTube yang juga merajai. Dominasi ini memberikan Google kekuatan yang sangat besar untuk mempengaruhi perilaku konsumen dan mengendalikan pasar digital.
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa tidak ada gugatan dengan menggunakan Undang-undang Anti Monopoli? Agus mengungkap tiga kendala utama yang menghambat penegakan hukum terhadap praktik monopoli platform teknologi global di Indonesia.
Pertama, kesulitan mendefinisikan bisnis inti perusahaan seperti Google. “Kesulitannya itu menentukan, sebenarnya Google itu maunya apa? Dia perusahaan teknologi atau perusahaan iklan? Itu saja diskusi bisa berbulan-bulan tidak ada kesimpulan,” tandasnya. Ketidakjelasan mengenai definisi bisnis inti ini mempersulit upaya untuk membuktikan adanya praktik monopoli.
Kedua, status badan hukum Google di Indonesia yang hanya berupa perwakilan, sehingga tidak memadai untuk proses hukum yang serius. Status ini membatasi kemampuan pemerintah Indonesia untuk menuntut Google atas praktik monopoli yang merugikan.
Ketiga, dan ini yang paling mengkhawatirkan, adalah ketakutan akan retaliasi.
“Kekhawatirannya, nanti kalau kita terlalu keras dengan mereka, akan dihadapi dengan mekanisme retaliasi, seperti yang terjadi di Australia,” kata Agus.
Ketakutan ini menghambat pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap platform teknologi global.
Agus mengingatkan insiden di Australia tahun 2021, ketika Facebook memblokir akses berita di platformnya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Australia yang mewajibkan platform digital membayar media atas konten berita. Insiden ini menunjukkan bagaimana platform teknologi global dapat menggunakan kekuatan mereka untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
Tumpukan Kayu Gelondongan Penuhi Pantai Air Tawar dan Danau Singkarak Usai Banjir Besar
Pernyataan Agus ini mengingatkan semua pihak bahwa di balik kemudahan layanan digital yang diberikan raksasa teknologi, tersimpan ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Kedaulatan digital adalah kemampuan suatu negara untuk mengendalikan dan melindungi infrastruktur dan ekosistem digitalnya. Jika kedaulatan digital Indonesia terancam, maka kemampuan negara untuk mencapai Indonesia Emas 2045 juga akan terhambat.
Oleh karena itu, Agus menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik monopoli platform teknologi global.
Tindakan ini meliputi memperjelas definisi bisnis inti platform teknologi global, memperkuat status badan hukum platform teknologi global di Indonesia, dan mengembangkan strategi untuk menghadapi potensi retaliasi.
Selain itu, Agus juga menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk lebih kritis dalam menggunakan layanan digital yang diberikan oleh platform teknologi global. Masyarakat harus menyadari bahwa di balik kemudahan layanan tersebut, tersimpan potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia.
Dengan tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran dari masyarakat, Indonesia dapat melindungi kedaulatan digitalnya dan mencapai Indonesia Emas 2045. Lebih lanjut, Agus Sudibyo juga menyoroti pentingnya mengembangkan platform teknologi lokal sebagai alternatif bagi platform global.
Ia menekankan bahwa pengembangan platform lokal tidak hanya akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada platform global, tetapi juga akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong inovasi di dalam negeri.
“Kita harus berani mengembangkan platform sendiri. Ini bukan berarti kita anti asing, tetapi kita harus memiliki kemampuan untuk bersaing dan melindungi kepentingan nasional,” tegas Agus.
Agus menyadari bahwa mengembangkan platform teknologi lokal bukanlah tugas yang mudah. Hal ini membutuhkan investasi yang besar, sumber daya manusia yang berkualitas, dan dukungan dari pemerintah. Namun, ia yakin bahwa Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan platform teknologi lokal yang sukses.
“Kita memiliki talenta-talenta muda yang kreatif dan inovatif. Kita juga memiliki pasar yang besar dan potensi ekonomi yang besar. Jika kita bersatu dan bekerja keras, kita pasti bisa mengembangkan platform teknologi lokal yang membanggakan,” ujar Agus.
Agus juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, akademisi, dan industri dalam mengembangkan platform teknologi lokal. Ia mengatakan bahwa pemerintah dapat memberikan dukungan berupa insentif, regulasi yang mendukung, dan pendanaan untuk penelitian dan pengembangan. Akademisi dapat memberikan kontribusi berupa pengetahuan dan teknologi. Industri dapat memberikan kontribusi berupa pengalaman dan sumber daya.
“Kerjasama antara pemerintah, akademisi, dan industri adalah kunci untuk mengembangkan platform teknologi lokal yang sukses,” kata Agus.
Agus juga mengingatkan bahwa pengembangan platform teknologi lokal harus dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Ia mengatakan bahwa platform teknologi lokal harus mencerminkan identitas Indonesia dan mempromosikan nilai-nilai positif.
“Kita tidak ingin platform teknologi lokal kita hanya menjadi tiruan dari platform global. Kita ingin platform teknologi lokal kita menjadi уникальный dan mencerminkan identitas Indonesia,” ujar Agus.
Agus berharap bahwa dengan upaya yang sungguh-sungguh, Indonesia dapat mengembangkan platform teknologi lokal yang sukses dan melindungi kedaulatan digitalnya. Ia yakin bahwa dengan kedaulatan digital yang kuat, Indonesia dapat mencapai Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Ambil Alih Izin Tambang Pasir Kuarsa Demi Tertibkan Tata Kelola dan Berantas Praktik Ilegal
“Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita kita bersama. Mari kita bersatu dan bekerja keras untuk mewujudkannya,” pungkas Agus.









