Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Nov 2025 16:21 WIB

KKP Segel 3 Perusahaan di Sultra: Reklamasi Tanpa Izin, Pengusaha Pusing Hadapi Banyak Persyaratan


 KKP Segel 3 Perusahaan di Sultra: Reklamasi Tanpa Izin, Pengusaha Pusing Hadapi Banyak Persyaratan Perbesar

PROLOGMEDIA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel dua perusahaan tambang nikel dan satu galangan kapal di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (19/11/2025). Tindakan ini diambil setelah terbukti bahwa ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang sah. Di sisi lain, pengusaha yang terkena penyegelan mengeluh pusing karena banyaknya persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, membuat mereka merasa kesulitan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ketiga perusahaan yang menjadi sasaran penyegelan yakni PT Galangan Bahari Utama (PT GBU), PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (PT TMN), dan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS). PT GBU, yang bergerak di sektor galangan kapal, terbukti menggunakan lahan seluas 0,7 hektar di perairan tanpa izin yang sesuai. Sementara itu, PT TMN melakukan reklamasi di lahan seluas 3,7 hektar yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan, juga tanpa mendapatkan persetujuan yang dibutuhkan. Yang paling mencolok adalah PT DMS, sebuah perusahaan tambang nikel yang telah menimbun laut seluas 5,8 hektar di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melanggar peraturan izin lainnya.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Sasongko, yang lebih akrab disapa Ipunk, memimpin langsung proses penyegelan tersebut di lokasi kerja PT DMS, disaksikan langsung oleh pihak manajemen perusahaan. Kehadiran Dirjen sendiri dalam tindakan penyegelan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan bahwa seluruh kegiatan di wilayah perairan berlandaskan perizinan yang berlaku. “Kami hentikan sementara dulu sampai mereka mengurus PKKPRL sampai terbit. Selama belum ada, kegiatan kami hentikan. Dengan pemasangan segel tersebut, tidak ada kegiatan dulu dalam hal penambangan maupun pemanfaatan ruang laut ini,” ungkap Ipunk kepada sejumlah wartawan yang hadir di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan itu tidak terlewatkan begitu saja. Pihak KKP telah melakukan pengawasan yang cermat, dan temuan pelanggaran reklamasi pertama kali terdeteksi melalui analisis citra satelit yang dipantau secara teratur. Setelah mendapatkan indikasi adanya pelanggaran, tim pengawas dari KKP segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang didapat. Proses ini menunjukkan bahwa teknologi kini menjadi alat penting dalam upaya pengawasan sumber daya alam, memungkinkan pihak berwenang mendeteksi pelanggaran bahkan di daerah yang sulit dijangkau.

Ipunk juga menambahkan bahwa tahun 2025 ini telah menjadi tahun di mana KKP semakin intens dalam menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Sampai saat penyegelan di Sultra dilakukan, KKP telah melakukan penyegelan di 98 lokasi di seluruh Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran serupa — baik reklamasi tanpa izin, pemanfaatan lahan perairan yang tidak sesuai, maupun pelanggaran izin lainnya. “Ini bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut yang begitu berharga. Kita tidak boleh membiarkan siapa pun memanfaatkan sumber daya alam tanpa memperhatikan aturan dan dampak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, sisi lain cerita muncul dari pihak pengusaha yang terkena penyegelan. Komisaris PT DMS, Wang Gang, menyatakan bahwa pihaknya tengah dalam proses mengurus izin PKKPRL dari KKP, namun merasa kesulitan karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Ia mengaku pusing menghadapi tumpukan peraturan yang kadang-kadang terasa terlalu rumit dan sulit dipahami. “Kan dulu kita tidak tahu ada izin ini. Biasanya kalau ada izin jetty, izin tambang kan di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) ada banyak persetujuan keluar masuk kapal. Banyak perizinan kita ikut dan juga kadang-kadang masalahnya terlalu banyak peraturan dan kami belum tahu,” ujarnya dengan nada yang khawatir.

Baca Juga:
Bebas Cemas! Ini Cara Atasi Jantung Berdebar & Badan Lemas Tanpa Obat

Wang menjelaskan bahwa dirinya telah berbisnis di sektor tambang di Indonesia sejak tahun 2010, dan selama ini juga telah terlibat dalam kegiatan pengapalan. Ia mengaku bahwa pihaknya segera mengambil langkah untuk mengurus izin setelah mengetahui adanya peraturan PKKPRL. “Setelah kita tahu langsung mengurus izinnya. Bahkan semua surat-suratnya sudah masuk ke KKP, dan kita sedang menunggu prosesnya selesai,” katanya, berharap bahwa penyegelan dapat segera dilepaskan begitu izin terbit.

Masalah perizinan yang rumit ini bukanlah hal baru di sektor usaha di Indonesia. Banyak pengusaha, terutama mereka yang beroperasi di sektor yang terkait dengan sumber daya alam, seringkali mengeluhkan banyaknya lembaga yang harus dilayani dan persyaratan yang harus dipenuhi, yang terkadang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Hal ini terkadang menyebabkan kesalahpahaman atau keterlambatan dalam mendapatkan izin, sehingga usaha terhambat atau bahkan terkena sanksi seperti penyegelan.

Di sisi lain, pihak KKP menegaskan bahwa peraturan perizinan yang ada ditujukan bukan hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan dengan benar dan bertanggung jawab. Ipunk menjelaskan bahwa PKKPRL diperlukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak membahayakan ekosistem laut, seperti terumbu karang, padang lamun, dan habitat satwa laut yang lain. Tanpa izin ini, kegiatan seperti reklamasi atau penimbunan material di laut dapat menyebabkan pencemaran, erosi pantai, dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Kegiatan tambang nikel di Sultra sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian daerah dan nasional, karena nikel adalah komoditas yang banyak dibutuhkan di pasar global untuk pembuatan baterai listrik dan produk logam lainnya. Namun, penting bagi perusahaan tambang untuk menjalankan usaha dengan memperhatikan aturan lingkungan dan perizinan, agar manfaat ekonomi yang diperoleh tidak terhalang oleh kerusakan lingkungan yang berlangsung lama.

Setelah penyegelan dilakukan, pihak perusahaan diharapkan segera menyelesaikan proses pengurusan izin PKKPRL dan memperbaiki segala pelanggaran yang telah dilakukan. Hanya setelah semua persyaratan terpenuhi dan izin terbit, kegiatan usaha mereka dapat kembali berjalan seperti biasa. Pihak KKP juga menjanjikan akan memberikan bimbingan kepada perusahaan yang ingin mengurus izin, agar prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan tidak menimbulkan kesulitan yang berlebihan.

Peristiwa penyegelan ini menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha yang beroperasi di wilayah perairan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Di satu sisi, pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggaran, tetapi di sisi lain juga perlu memastikan bahwa peraturan yang dibuat mudah dipahami dan proses pengurusan izin menjadi lebih efisien. Hanya dengan cara itu, perekonomian dapat berkembang dengan sehat sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan laut yang menjadi warisan bersama.

Baca Juga:
Wisuda Perdana Unpam Serang: Wagub Dimyati Dorong Sarjana Muda Jadi Agen Perubahan Bangsa

(Jumlah kata: 901)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi di Tengah Kemewahan: Jalan Kampung di Jakarta Pusat Tak Pernah Diaspal Puluhan Tahun

30 November 2025 - 20:44 WIB

Kisah Lulusan Ber-IPK 4.0 yang Harus Berhadapan dengan Tekanan Dunia Nyata

30 November 2025 - 20:42 WIB

Aturan Barang Bawaan di Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Ini Daftar Larangannya

30 November 2025 - 20:24 WIB

Kick-off HPN 2026 di Serang Terselenggara Meriah, Banten Mantapkan Diri sebagai Tuan Rumah Puncak Peringatan Nasional

30 November 2025 - 20:14 WIB

Polri Gerak Cepat Bangun Jembatan Gantung di Soppeng, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo

30 November 2025 - 20:09 WIB

Air Astana Capai Rekor Pemesanan 50 Airbus A320neo untuk Perluas Jangkauan dan Modernisasi Armada

30 November 2025 - 20:07 WIB

Trending di Berita