Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Des 2025 20:23 WIB

KLH Apresiasi Polres Serang Tangani Pencurian Limbah Radioaktif Cesium-137 di PT PMT


 KLH Apresiasi Polres Serang Tangani Pencurian Limbah Radioaktif Cesium-137 di PT PMT Perbesar

PROLOGMEDIA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang atas langkah cepat dan strategis dalam menangani kasus pencurian limbah besi yang mengandung material radioaktif Cesium-137 di PT PMT. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan tindak pidana pencurian biasa, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik akibat paparan radiasi.

 

Apresiasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Serang, Kamis, 11 Desember 2025. Dalam kunjungan ini, Deputi Gakkum tidak hanya memberikan penghargaan, tetapi juga membahas secara rinci tindak lanjut penanganan kasus pencurian limbah radioaktif yang melibatkan oknum internal perusahaan.

 

“Kasus ini mengungkap adanya empat pelaku yang terdiri dari tiga petugas keamanan dan satu operator forklift PT PMT. Seluruhnya diduga terlibat langsung dalam pengambilan limbah besi yang mengandung zat radioaktif Cesium-137,” terang Rizal Irawan kepada wartawan, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus tersebut.

 

Rizal Irawan menekankan bahwa kasus pencurian limbah ini bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan juga ancaman bagi keselamatan publik. Material radioaktif Cesium-137 memiliki potensi bahaya tinggi jika tidak ditangani dengan benar, sehingga proses hukum terhadap para pelaku harus dijalankan secara profesional dan transparan.

 

“Seluruh pelaku harus diproses hukum secara profesional dan transparan, karena tindakan ini melibatkan oknum internal perusahaan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang bisa membahayakan masyarakat luas,” tegas jenderal polisi bintang dua ini.

 

Selain penegakan hukum, Rizal Irawan juga menyoroti pentingnya mitigasi kesehatan bagi para pelaku. KLH, menurutnya, akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penanganan kasus ini komprehensif, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap para pelaku. “Kami meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap para pelaku, mengingat material yang dicuri mengandung zat radioaktif Cesium-137. Ada potensi risiko kesehatan yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

 

Sebagai langkah pengamanan tambahan, KLH bekerja sama dengan Polres Serang sepakat untuk memasang garis polisi (police line) di area PT PMT. Akses ke area perusahaan pun akan ditutup sepenuhnya untuk mencegah risiko paparan lanjutan. Pintu gerbang PT PMT akan dipasangi gembok, dan kunci pengamanan akan dipegang langsung oleh Kapolsek Cikande sebagai bentuk pengawasan penuh.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam kesempatan yang sama menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penangkapan terhadap empat terduga pelaku dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, oleh Unit Reskrim Polsek Cikande setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di dalam perusahaan.

Baca Juga:
Indonesia Jadi Acuan, Malaysia dan Australia Terapkan Aturan Ketat Media Sosial untuk Anak

 

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, yang berperan sebagai operator forklift dan bertanggung jawab dalam pengangkatan serta pengeluaran material besi. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa RO merupakan aktor utama dalam proses pengambilan limbah radioaktif tersebut.

 

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni SA (25), MZ (31), dan SH (34) merupakan petugas sekuriti PT PMT. Mereka diduga memberikan akses dan pengamanan sehingga aktivitas pencurian dapat berjalan tanpa kecurigaan dari pihak lain. Fakta menarik muncul terkait keterlibatan SH, yang awalnya melaporkan insiden pencurian ke Polsek Cikande dan bahkan sempat memviralkan kejadian tersebut. Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, ternyata SH turut terlibat langsung dalam pencurian material berbahaya itu.

 

Kapolres Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menuntut koordinasi yang ketat antara kepolisian, KLH, dan pihak perusahaan. “Upaya dekontaminasi, pemeriksaan paparan, serta pengamanan lokasi akan terus dilakukan hingga dipastikan tidak ada risiko lanjutan bagi masyarakat maupun personel yang bertugas. Keselamatan publik adalah prioritas utama. Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar,” pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 itu.

 

Proses dekontaminasi yang dilakukan di area PT PMT melibatkan pemisahan limbah radioaktif dari bahan lainnya, serta penanganan khusus agar tidak menimbulkan kontaminasi tambahan. Petugas menggunakan peralatan lengkap, termasuk alat pelindung diri (APD) dan detektor radiasi, untuk memastikan bahwa tidak ada paparan berbahaya selama proses ini berlangsung.

 

Tidak hanya itu, langkah-langkah preventif juga diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. KLH dan Polres Serang berencana memperketat pengawasan terhadap limbah berbahaya di perusahaan-perusahaan yang menyimpan material radioaktif. Pendataan dan sistem keamanan diperbarui untuk memastikan setiap pengangkutan atau penyimpanan limbah dilakukan sesuai standar keselamatan nasional.

 

Deputi Gakkum KLH menegaskan pentingnya edukasi bagi perusahaan dan masyarakat terkait bahaya material radioaktif. “Kesadaran dan pengetahuan tentang limbah berbahaya harus ditingkatkan. Tidak hanya petugas perusahaan, masyarakat sekitar juga perlu memahami potensi risiko agar bisa melaporkan aktivitas mencurigakan lebih cepat,” ujarnya.

 

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak bahwa pencurian atau penyalahgunaan limbah berbahaya bukan sekadar kejahatan properti, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik. Penanganan yang cepat dan tepat oleh Polres Serang, didukung KLH, menjadi contoh kolaborasi efektif antara aparat hukum dan lembaga pengawas lingkungan dalam menjaga keselamatan masyarakat.

 

Baca Juga:
Bus KSPN Sinar Jaya Permudah Akses Wisata ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron

Dengan langkah-langkah pengamanan, dekontaminasi, pemeriksaan kesehatan, dan koordinasi lintas lembaga, kasus pencurian limbah radioaktif di PT PMT kini berada di jalur yang jelas menuju penyelesaian hukum yang adil dan aman. Ke depan, semua pihak diharapkan semakin waspada terhadap pengelolaan limbah berbahaya agar insiden serupa tidak terulang dan keselamatan publik tetap terjaga.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polemik UMSK Jawa Barat Memanas, Zuli Zulkipli Singgung Transparansi Serikat Buruh

3 Januari 2026 - 19:10 WIB

Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan Pascabanjir

3 Januari 2026 - 19:00 WIB

Terungkap, Motif Utang Rp1,4 Juta Picu Pembunuhan Sadis di Jambe

3 Januari 2026 - 18:56 WIB

Kisruh Keuangan dan Dugaan Korupsi, Pemprov Banten Bersih-Bersih ABM

3 Januari 2026 - 18:48 WIB

Permukiman hingga Kawasan Industri Cilegon Dikepung Banjir

2 Januari 2026 - 23:08 WIB

Trending di Berita