SERANG – Proyek pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kemungkinan besar tidak akan dibangun di Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil survei terbaru dari KLH, Kota Serang dinilai memiliki potensi yang lebih besar untuk menjadi lokasi pembangunan PSEL.
Tim survei dari KLH telah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dua lokasi yang diajukan sebagai calon lokasi PSEL, yaitu TPA Cilowong di Kota Serang dan lahan di Desa Luwuk serta Desa Angsana, Kabupaten Serang. Survei ini telah dilakukan sejak Rabu, 29 Oktober 2025.
Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya mengajukan lahan di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, dan Desa Angsana, Kecamatan Mancak, sebagai lokasi pembangunan PSEL. Namun, setelah dilakukan survei, tim KLH tidak merekomendasikan pembangunan PSEL di kedua lokasi tersebut.
Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, lahan di kedua desa tersebut belum sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah. Kedua, tidak terdapat sumber air yang memadai untuk memenuhi kebutuhan debit air minimal 500 hingga 1.000 meter kubik per hari yang diperlukan untuk operasional PSEL.
Kondisi ini berbeda dengan Kota Serang, yang sudah memiliki TPA yang berlokasi di Cilowong. Lahan TPA Cilowong juga sudah menjadi milik Pemerintah Kota Serang. Hal ini membuat Kota Serang memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi lokasi pembangunan PSEL.
KLH telah meminta Pemerintah Kota Serang untuk mempersiapkan beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi agar proyek PSEL dapat terealisasi di TPA Cilowong. Kebutuhan tersebut meliputi:
– Data pendukung ketersediaan air untuk operasional PSEL yang dapat memastikan sumber air memenuhi debit air minimal 500 hingga 1.000 meter kubik per hari. Apabila sumber air berasal dari air tanah, Pemkot Serang diminta untuk menyampaikan peta cekungan air tanah untuk lokasi lahan yang diajukan.
– Akses jalan operasional ke calon lokasi PSEL di TPA Cilowong, yang harus disediakan mulai dari rencana penyediaan infrastruktur konektivitas yang akan dibangun, jalur pengangkutan sampah, waktu pengerjaan, dan sumber pendanaannya.
Baca Juga:
Tren Exercise Snack: Camilan Gerak Singkat untuk Tetap Sehat di Tengah Kesibukan
– Jaminan tidak ada penolakan dari masyarakat atas jalur kegiatan pengangkutan sampah ke calon lokasi PSEL di TPA Cilowong.
– Pematangan lahan yang meliputi rencana waktu pengerjaan dan sumber pendanaannya.
Selain itu, KLH juga meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk mengkoordinasikan kerjasama dalam penyediaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kota Serang selama masa operasional PSEL.
Menanggapi kemungkinan Kota Serang yang akan mendapatkan proyek PSEL, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar,” katanya singkat kepada wartawan saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, ditulis Minggu (16/11).
Dengan potensi pembangunan PSEL di Kota Serang, diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di wilayah tersebut. Selain itu, pembangunan PSEL juga diharapkan dapat menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Keputusan akhir mengenai lokasi pembangunan PSEL masih menunggu evaluasi lebih lanjut dari KLH. Namun, dengan kondisi yang ada saat ini, Kota Serang memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi lokasi pembangunan PSEL dibandingkan dengan Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Purworejo, Panikkan Warga Pagi Ini
Pembangunan PSEL merupakan langkah penting dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia. Dengan teknologi yang tepat, sampah dapat diolah menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan PSEL juga dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sehingga memperpanjang umur pakai TPA dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.









