Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Nov 2025 21:23 WIB

Lelang Super Tanker MT Arman 114 Dimulai: Sengketa Hukum Panjang, Nilai Muatan Capai Rp1,1 Triliun


 Lelang Super Tanker MT Arman 114 Dimulai: Sengketa Hukum Panjang, Nilai Muatan Capai Rp1,1 Triliun Perbesar

PROLOGMEDIA – Kejaksaan Negeri Batam secara resmi memulai proses lelang super tanker MT Arman 114 yang sebelumnya disita, termasuk muatan minyak mentahnya senilai lebih dari Rp 1,1 triliun. Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam secara daring, dengan harapan dalam satu bulan mendatang sudah ada pemenang.

 

Kepala Seksi Intelijen di Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa kapal beserta muatannya — yakni 166.975,36 metrik ton light crude oil — dilelang dengan nilai limit Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan setinggi Rp 118 miliar. Uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk eksekusi dari putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Priandi menegaskan bahwa seluruh proses lelang berlangsung secara terbuka dan transparan. Sistem lelang yang digunakan adalah lelang elektronik di situs resmi lelang.go.id, sehingga publik dapat mengawasi jalannya proses.

 

Namun, di tengah persiapan lelang, masalah hukum belum sepenuhnya tuntas. Terdapat dua gugatan perdata yang masih berlangsung atas kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya. Gugatan pertama diajukan oleh Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal dan muatan. Kasus ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Gugatan kedua datang dari Concepto Screen Off-shore, yang melayangkan tuntutan terhadap Pemerintah RI atas muatan minyak mentah kapal tersebut. Kasus ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

 

Terlepas dari gugatan perdata tersebut, Kejaksaan Batam berpandangan bahwa lelang tetap bisa dilanjutkan karena dasar hukumnya adalah putusan pidana yang sudah inkrah. Priandi menyatakan bahwa pelaksanaan lelang adalah bagian dari eksekusi putusan pidana, sehingga proses ini sah menurut hukum.

 

Kasus kapal MT Arman 114 memang telah mencuri perhatian publik sejak awal. Kapal berbendera Iran ini disita setelah Bakamla RI menemukan indikasi pembuangan limbah di perairan Natuna pada Juli 2023. Nahkoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, kemudian dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam karena pelanggaran pencemaran lingkungan, dan kapal serta muatannya dinyatakan disita untuk negara.

 

Sementara itu, dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri Batam sempat mengabulkan tuntutan OMS Inc dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik sah kapal dan muatan. Putusan perdata ini jelas bertentangan dengan putusan pidana sebelumnya. Kejaksaan kemudian mengajukan banding atas putusan ini.

 

Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan PN Batam yang menetapkan OMS sebagai pemilik, menyatakan bahwa gugatan OMS “kabur” (obscuur libel) dan tidak dapat diterima. Dengan putusan banding ini, Kejati Kepri segera menyatakan siap mengeksekusi kapal berdasarkan putusan pidana yang menyatakan kapal dirampas untuk negara.

Baca Juga:
Puncak Arus Mudik Natal di Pelabuhan Bakauheni Diprediksi H-2

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarsono, menyatakan optimisme bahwa eksekusi kapal akan segera dilakukan mengingat konflik perdata telah diredam dengan menegaskannya kembali sebagai aset negara. Namun, dia juga menyebut bahwa Kejaksaan masih menunggu kepastian apakah OMS Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

Sejumlah pengamat kemaritiman mengkritik panjangnya sengketa hukum ini dan mempertanyakan manfaat bagi negara dari menahan kapal selama berbulan-bulan. Soleman B. Ponto, pengamat asal TNI AL, menyatakan bahwa lebih baik kapal dikembalikan kepada pemilik asal, yakni Iran, sesuai putusan perdata awal daripada dibiarkan berlabuh terlalu lama tanpa perawatan. Menurut dia, kapal yang mengapung tak terurus bisa menjadi ancaman keamanan laut dan ekologi — dari risiko karat, kebocoran, hingga potensi pencemaran jika struktur kapal rusak.

 

Tapi dari kubu Kejaksaan, dilema itu tak menghalangi langkah legal. Mereka berpegang pada putusan pidana sebagai dasar eksekusi, dan yakin bahwa proses lelang online akan memberikan transparansi sekaligus kepastian hukum. Jika lelang berhasil, kapal dan muatannya bisa segera berpindah tangan kepada pihak pemenang dan hasil penjualan masuk ke kas negara.

 

Kasus MT Arman 114 sejatinya menjadi simbol penting dalam penegakan hukum nasional: ketika aset asing terlibat dalam pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia, negara paham betul cara menggunakan instrumen yuridis dan keuangan untuk menindaklanjuti. Namun, konflik perdata yang sempat mengancam eksekusi publik juga menunjukkan bahwa proses hukum tidak bisa dipisahkan dari kepentingan diplomasi dan mekanisme keadilan.

 

Bagi publik, perkembangan lelang ini adalah ujian bagi transparansi lembaga penegak hukum. Jika lelang berjalan mulus dan sah secara hukum, ini bisa menjadi preseden positif: bahwa negara mampu mengeksekusi aset besar dan bernilai tinggi demi kepentingan fiskal dan hukum, meski harus bersinggungan dengan sengketa perdata yang kompleks.

 

Namun, jika proses tawar-menawar dalam lelang berakhir tanpa pemenang atau digagalkan karena gugatan perdata berikutnya, potensi kerugian negara dan ketidakpastian hukum bagi publik menjadi besar. Uang jaminan yang sangat tinggi (Rp 118 miliar) menunjukkan betapa seriusnya potensi risiko — baik dari sisi peserta lelang maupun dari sisi negara yang mengeksekusi.

 

Sekalipun perseteruan hukum tampak panjang, lelang ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus besar yang menyangkut pencemaran laut, kejahatan lingkungan, dan pemanfaatan kekayaan alam dalam konteks hukum nasional. Keputusan Kejari Batam dan Kejati Kepri untuk lanjut mengeksekusi mencerminkan tekad negara menggunakan instrumen pidana serta perdata secara sinergis agar hasil putusan menguntungkan publik, bukan hanya pihak tertentu.

 

Baca Juga:
Gubernur Banten Dampingi Menko PMK dan Kapolri Pastikan Kesiapan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Merak

Dengan latar hukum yang rumit dan nilai ekonomis yang sangat besar, proses lelang MT Arman 114 tidak hanya soal menjual kapal: ini soal keadilan, kedaulatan negara, dan tanggung jawab publik atas kerusakan lingkungan. Bagi banyak pihak, hasil lelang akan menjadi penentu apakah hukum Indonesia mampu menghadapi kasus lintas negara dan lintas yurisdiksi dengan tegas, efektif, dan berintegritas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita