BALI – Impian menikmati keindahan Pantai Kelingking dari ketinggian dengan lift kaca mewah, terpaksa harus ditunda. Proyek ambisius senilai Rp 200 miliar ini dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan pengunjung.
Pantai Kelingking, dengan tebing curam dan pemandangan laut yang memukau, memang menjadi salah satu ikon pariwisata Bali yang mendunia. Kehadiran lift kaca diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, di balik potensi ekonomi yang menggiurkan, terdapat kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pun bertindak cepat. Mereka akan memanggil pihak pengembang proyek lift kaca, serta dinas terkait di Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali, untuk meminta penjelasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat lalu menemukan tiga pelanggaran utama yang membuat proyek harus dihentikan sementara.
“Seperti fisiknya ada kegiatan di pinggir tebing itu pertama, kemudian ada kegiatan landasannya di pasir kan tanah negara itu, (ketiga) kan nggak boleh ada kegiatan di wilayah mitigasi bencana. Sudah jelas itu,” ujar Suparta seperti dikutip dari DetikBali, Minggu (2/11).
Selain itu, dokumen perizinan proyek juga dinilai belum lengkap. “Tata ruangnya sudah ditemukan melanggar karena wilayah mitigasi bencana, izinnya masih belum lengkap,” tambahnya.
Pelanggaran-pelanggaran ini tentu menjadi perhatian serius. Pembangunan di pinggir tebing dan di atas tanah negara jelas melanggar aturan tata ruang dan dapat merusak keindahan alam Pantai Kelingking.
Lebih jauh lagi, pembangunan di wilayah mitigasi bencana berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung jika terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau tsunami.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, menuturkan bahwa proyek yang bekerja sama dengan investor China itu berpotensi ditutup total karena banyak aspek yang tak sesuai ketentuan. Salah satunya terkait material proyek yang dinilai berbahaya dari segi keamanan.
“Kajian dan temuan dari Disnaker ESDM juga dinyatakan bahwa bahan yang digunakan belum sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Dharmadi.
Penggunaan material yang tidak sesuai standar keselamatan tentu sangat berisiko. Lift kaca yang seharusnya menjadi daya tarik utama, justru dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengunjung jika materialnya tidak kuat dan tahan lama.
Kasus proyek lift kaca di Pantai Kelingking ini menjadiPresiden Jokowi.
Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Pelanggaran
Baca Juga:
Rocky Hybrid ‘Rasa Indonesia’ Siap Dikirim! Apa Saja yang Berubah?
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita bahas lebih detail terkait pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali:
1. Kegiatan Fisik di Pinggir Tebing: Pembangunan konstruksi di pinggir tebing Pantai Kelingking jelas melanggar aturan tata ruang. Tebing merupakan bagian dari bentang alam yang harus dilindungi dan dilestarikan. Pembangunan di area ini dapat merusak struktur tebing, memicu longsor, dan menghilangkan keindahan alami Pantai Kelingking.
2. Landasan di Atas Tanah Negara: Pembangunan landasan lift kaca di atas pasir yang merupakan tanah negara juga merupakan pelanggaran. Tanah negara memiliki aturan pengelolaan tersendiri dan tidak boleh dibangun sembarangan. Pembangunan di atas tanah negara harus mendapatkan izin dari pemerintah dan harus sesuai dengan peruntukannya.
3. Wilayah Mitigasi Bencana: Pembangunan di wilayah mitigasi bencana sangat dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Wilayah mitigasi bencana adalah area yang rawan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan longsor. Pembangunan di wilayah ini dapat memperburuk dampak bencana dan meningkatkan risiko korban jiwa.
4. Perizinan Belum Lengkap: Selain pelanggaran fisik, proyek lift kaca ini juga diduga belum memiliki perizinan yang lengkap. Perizinan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum memulai pembangunan. Tanpa perizinan yang lengkap, proyek tersebut dianggap ilegal dan dapat dihentikan sewaktu-waktu.
5. Material Tidak Sesuai Standar: Penggunaan material yang tidak sesuai standar keselamatan juga menjadi perhatian serius. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan harus tahan terhadap cuaca ekstrem, gempa bumi, dan beban berat. Penggunaan material yang tidak standar dapat membahayakan keselamatan pengunjung dan dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal.
DPRD Bali Bertindak Tegas
DPRD Bali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Pemanggilan terhadap pengembang dan dinas terkait merupakan langkah awal untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan untuk mencari solusi yang terbaik.
DPRD Bali berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. DPRD Bali juga akan memastikan bahwa proyek ini tidak akan dilanjutkan jika tidak memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan.
Pelajaran Berharga
Kasus proyek lift kaca di Pantai Kelingking ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pembangunan pariwisata harus dilakukan secara bertanggung jawab dan harus memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Jangan sampai pembangunan pariwisata hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan pengunjung.
Pemerintah daerah juga harus lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan dan harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi pembangunan di lingkungannya dan harus berani melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, pengembang, masyarakat, dan DPRD, diharapkan pembangunan pariwisata di Bali dapat berjalan secara berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Baca Juga:
Paranggupito: 4 Pantai ‘Hidden Gem’ yang Wajib Dikunjungi di Wonogiri!
Semoga kasus proyek lift kaca di Pantai Kelingking ini menjadi titik balik untuk pembangunan pariwisata yang lebih baik di Bali dan di seluruh Indonesia. Keindahan alam harus dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak demi kepentingan ekonomi sesaat.



