PROLOGMEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghadapi tekanan berat seiring lonjakan drastis kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di Indonesia. Data semester I tahun 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 489 perkara telah dilaporkan, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa lonjakan ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Sebanyak 477 dari 489 perkara yang tercatat di periode Januari–Juni 2025 merupakan tindak pidana korupsi. Modusnya beragam: ada yang dilakukan secara kolektif — satu contoh diduga terjadi di Kabupaten Lahat — dan ada pula yang bersifat individual, seperti kasus di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Angka ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, Kejagung mencatat hanya 184 kasus kepala desa yang terjerat korupsi; tahun berikutnya, jumlah itu naik menjadi 275. Kini, di paruh pertama 2025, jumlahnya hampir mencapai 500 kasus — sebuah percepatan yang menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pihak penegak hukum.
Lonjakan kasus ini tak lepas dari keterbatasan sumber daya di penegak hukum. Kejagung secara terbuka mengakui bahwa pengawasan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia sangat menantang. Struktur kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota belum memadai untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil secara maksimal. Sarjono Turin menyebut kondisi geografis Indonesia, dengan jarak antardesa yang jauh dan medan sulit, memperburuk kesulitan dalam melakukan audit dan pengawasan langsung.
Salah satu insiden yang menambah beban kerja Kejagung adalah operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebanyak 20 kades diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana desa dan pungutan liar kolektif. Diketahui juga camat setempat turut dalam pemeriksaan, dan total indikasi penyimpangan anggaran desa menjadi lebih besar karena aliran dana tidak hanya ke pihak internal desa, tetapi juga menyentuh aparat penegak hukum di daerah itu.
Dalam situasi yang semakin “darurat pengawasan” ini, Kejagung mendorong kolaborasi lintas instansi dan pemanfaatan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Sarjono menekankan bahwa tidak mungkin penegakan hukum dilakukan sendirian; perlu ada sinergi dengan lembaga publik lain, masyarakat, dan elemen media yang bisa bertindak sebagai pengawas eksternal.
Dalam merespons kebutuhan itu, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kejagung dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, mengungkapkan bahwa jaringan wartawan AKPERSI tersebar di ribuan desa di seluruh Indonesia, dan organisasi ini ingin memainkan peran sebagai kontrol sosial, melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dari akar rumput.
Rino juga menyoroti masalah kurangnya transparansi di tingkat desa. Banyak kantor desa yang tidak memasang papan informasi publik terkait anggaran dana desa, meski ini merupakan kewajiban publik. Ketidakpatuhan semacam ini menurutnya bisa menjadi sinyal awal penyimpangan anggaran. AKPERSI berencana menggelar audiensi dengan Kejagung untuk mencari mekanisme kolaborasi yang formal dan berlandaskan hukum agar pengawasan bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Jangan Langsung Lari! 8 Gerakan Pemanasan Ini Bisa Cegah Cedera Parah!
Sementara itu, di tingkat daerah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaporkan tren kenaikan kasus penyelewengan dana desa. Hingga April 2025 saja, Kejati Jateng telah mencatat 30 kasus — naik satu kasus dibanding tahun sebelumnya. Jaksa dari Kejati Jateng menyebut berbagai modus penyimpangan, termasuk pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan anggaran operasional desa untuk kepentingan pribadi oknum pejabat desa.
Kasus di Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi salah satu contoh nyata dari korupsi dalam skala desa. Kejari Labuhanbatu menahan seorang mantan kades dan bendahara desa atas dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 1,6 miliar. Dugaan ini terungkap usai audit Inspektorat Kabupaten, yang kemudian dijadikan dasar penyidikan.
Fenomena ini memantik kekhawatiran bahwa peningkatan jumlah kasus bukan hanya soal angka, tetapi melibatkan perubahan pola korupsi di level lokal. Bila dulu penyelewengan mungkin bisa terbatas pada beberapa desa, kini ia cenderung menyebar dan semakin sistemik, baik lewat kolaborasi antarkades maupun keterlibatan aparat lain.
Kejagung pun tak tinggal diam. Mereka telah menyurati berbagai pihak untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan. Di balik tekanan ini, ada harapan bahwa kolaborasi dengan media dan masyarakat bisa memperluas jangkauan kontrol terhadap birokrasi desa yang rawan disalahgunakan.
Namun, tantangan utama tetap besar: bagaimana memastikan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum bisa menyentuh desa-desa paling terpencil, yang secara administratif dan geografis sulit dijangkau. Tambahan personel kejaksaan, pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan anggaran, serta pendidikan anti-korupsi di level desa menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang sedang dirancang.
Kejagung juga dihadapkan pada pertanyaan lebih luas: apakah sistem pengelolaan dana desa saat ini — mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban — sudah cukup kuat untuk mencegah korupsi masif? Atau apakah diperlukan reformasi struktural dalam mekanisme alokasi dan pemantauan dana desa agar lebih akuntabel dan transparan?
Di mata Kejagung dan pihak terkait, desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Dana desa merupakan instrumen penting untuk membangun infrastruktur lokal, meningkatkan layanan publik, dan mendongkrak kualitas hidup masyarakat. Namun, potensi positif ini bisa rusak jika korupsi terus merajalela tanpa pengawasan yang memadai.
Melihat tren yang semakin mengkhawatirkan, sinergi antara penegak hukum, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat krusial. Jika pengawasan yang terintegrasi bisa diwujudkan, bukan tidak mungkin laju korupsi di level desa bisa terkendali. Namun, jika tidak, negara berisiko kehilangan kendali atas salah satu instrumen pembangunan yang paling fundamental.
Baca Juga:
Ramai-Ramai Tarik Deposito, Warga RI Balik ke Tabungan
Akhirnya, kasus korupsi kepala desa bukan hanya soal kriminalitas: ini juga soal tata kelola pemerintahan desa, integritas pejabat lokal, dan kemampuan negara menjaga amanat pembangunan sampai ke akar rumput. Lonjakan jumlah kasus di tahun 2025 menjadi alarm keras bahwa tanpa langkah serius dan kolaborasi massif, pengelolaan dana desa bisa berubah dari alat pembangunan menjadi ladang korupsi.









