Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Nov 2025 12:18 WIB

Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Keluar Negeri


 Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Keluar Negeri Perbesar

PROLOGMEDIA – Kejaksaan Agung telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Konfirmasi ini diberikan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi soal kasus tersebut, Kamis (20/11/2025).

“Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” ujar Yuldi dengan singkat, menandakan bahwa Ken kini tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan keputusan hukum selanjutnya.

Meskipun Imigrasi tidak menjelaskan secara rinci alasan Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan ke luar negeri, aparat penegak hukum yang mengetahui perkembangan kasus ini mengungkapkan bahwa langkah ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama periode 2016-2020, ketika Ken masih menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pada Selasa (18/11/2025), rumah Ken dan beberapa lokasi lain sudah digeledah oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ada sebanyak 6 titik yang menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari rumah pribadi Ken hingga kantor-kantor yang terkait. Jaksa menduga bahwa ada elemen suap yang dilakukan guna memfasilitasi perampasan hak negara melalui pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

Ketika Tempo mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dia menyatakan bahwa sedang berada di luar kota dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut saat itu.

“Saya masih di luar kota, nanti ya,” ujarnya melalui sambungan telepon. Sebelumnya, Anang juga telah menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka apapun.

Meskipun demikian, sejumlah saksi telah diperiksa oleh jaksa untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam penyelidikan.

Baca Juga:
Sayur Asem Sunda vs Betawi: Apa Bedanya? Resep Rahasia di Sini!

Kejadian penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Ken sebagai mantan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak – lembaga yang berperan krusial dalam mengumpulkan pendapatan negara. Selama menjabat sebagai Dirjen Pajak dari periode tertentu, Ken juga pernah terlibat dalam berbagai koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti tercatat pada tahun 2017, dia pernah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta untuk berkoordinasi mengenai pendapatan negara melalui sektor perpajakan.

Sebagai tanggapan terhadap penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah rumah pegawai pajak dan kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli telah memberikan tanggapan resmi.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ujar Rosmauli saat dihubungi pada hari penggeledahan.

Ia juga menambahkan bahwa DJP akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang berjalan sesuai dengan hukum, tanpa mempengaruhi atau mengganggu proses penegakan hukum.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri terhadap Ken dianggap sebagai langkah penting oleh pihak Kejaksaan Agung untuk mencegah kemungkinan pelarangan pelaku atau hilangnya bukti. Dalam kasus korupsi yang melibatkan jumlah yang cukup besar dan pihak-pihak yang memiliki akses ke sumber daya, pencegahan ke luar negeri seringkali menjadi langkah preventif yang diambil sejak tahap awal penyidikan.

Hal ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumpulkan informasi awal yang cukup untuk mempertimbangkan bahwa ada risiko Ken meninggalkan negeri sebelum proses hukum selesai.

Para ahli hukum menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat diberikan berdasarkan permohonan Kejaksaan Agung kepada Imigrasi, tanpa harus menunggu penetapan tersangka. Syaratnya adalah adanya dugaan yang cukup bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana dan ada risiko dia akan melarikan diri ke luar negeri. Langkah ini akan tetap berlaku sampai dengan keputusan pengadilan atau perintah dari Kejaksaan Agung untuk mencabutnya.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem perpajakan di Indonesia dan bagaimana pejabat yang bertugas mengelolanya dapat terlibat dalam dugaan korupsi. Banyak pihak berharap bahwa penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bersalah mendapatkan hukuman yang pantas. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan dan penegak hukum di negeri ini.

Baca Juga:
Pesona Tersembunyi Lebak Banten: Lebih dari Sekadar Suku Baduy

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan jadwal pasti kapan penyidikan akan selesai atau kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Masyarakat dan media tetap menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini, terutama terkait dengan bukti yang ditemukan selama penggeledahan dan keterangan dari saksi yang telah diperiksa. Sementara itu, Ken sendiri belum memberikan tanggapan apapun terhadap dugaan dan pencegahan ke luar negeri yang diterimanya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

China Pecahkan Rekor Dunia: Penerbangan Komersial Terlama Selama 29 Jam dari Shanghai ke Buenos Aires

9 Desember 2025 - 22:49 WIB

ASN Pemkab Serang Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Posko Siaga

9 Desember 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Dapur MBG di Sumatra Hilang Kontak, Krisis Gizi Mengancam Pengungsi

9 Desember 2025 - 22:17 WIB

Pemprov Banten Raih Juara 1 FORPAK API, Bukti Komitmen Tegakkan Integritas

9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level II, Warga di Sekitar Diminta Waspada

9 Desember 2025 - 22:07 WIB

Akses Terputus, Warga Tiga Desa di Pandeglang Terdampak Jembatan Ambruk

9 Desember 2025 - 21:53 WIB

Trending di Berita