Posted in

Mau Rawat Inap Lebih Nyaman? Pahami Dulu Aturan Naik Kelas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit!

JAKARTA – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Kini, kamu bisa memilih untuk naik kelas rawat inap di rumah sakit melebihi hak kelas yang kamu miliki (misalnya, dari kelas 2 ke kelas 1 atau bahkan ke VIP). Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan poli eksekutif saat rawat jalan. Tapi, bagaimana aturannya? Dan berapa biaya tambahannya? Jangan khawatir, kami akan mengupasnya tuntas untukmu!

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 juncto Perpres 59/2024, peserta BPJS Kesehatan memang diperbolehkan untuk naik kelas rawat inap atau menggunakan layanan rawat jalan eksekutif di rumah sakit.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan kelas ini akan dikenakan biaya tambahan yang harus kamu tanggung sendiri. Biaya tambahan ini disebut sebagai “selisih biaya”.

Bagaimana Cara Menghitung Selisih Biaya?

Selisih biaya dihitung berdasarkan perbedaan tarif antara hak kelas rawat kamu dengan tarif kelas rawat yang ingin kamu gunakan. Atau, jika kamu menggunakan layanan rawat jalan eksekutif, selisih biaya dihitung dari tarif rawat jalan di rumah sakit dikurangi dengan tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Rumah sakit wajib memberikan informasi yang jelas mengenai ketentuan selisih biaya ini kepada kamu atau anggota keluarga sebelum kamu menerima pelayanan kesehatan. Selisih biaya ini harus dibayar setiap kali kamu berobat atau dirawat, tergantung pada layanan yang kamu pilih.

Berikut adalah detail perhitungan selisih biaya untuk berbagai skenario:

1. Rawat Jalan Eksekutif:

– Nominal selisih biaya bisa berbeda di tiap rumah sakit, namun nominal maksimalnya adalah Rp 400.000.

2. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1:

– Kamu akan membayar selisih tarif INA CBG (Indonesia Case Based Groups) antara kelas 1 dan kelas 2.

3. Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya (VIP/VVIP/Suite/dll):

– Kamu akan membayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1, yaitu paling banyak 75% dari tarif INA CBG kelas 1.

4. Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1 (VIP/VVIP/Suite/dll):

Baca Juga:
Udang RI Mendunia: Sertifikasi Bebas Cs-137 Buka Gerbang Ekspor ke AS!

– Kamu akan membayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan kelas 2, ditambah paling banyak 75% dari tarif INA CBG kelas 1.

Contoh Perhitungan:

Misalkan kamu didiagnosis Demam Berdarah, dengan tarif INA CBG kelas 2 adalah Rp 5.000.000, tarif INA CBG kelas 1 adalah Rp 6.000.000, dan tarif VIP adalah Rp 10.000.000.

 

– Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1: Selisih biaya = Rp 6.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000. Jadi, kamu harus membayar tambahan Rp 1.000.000.

– Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya: Selisih biaya maksimal = 75% x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000. Kamu atau pemberi kerja/asuransi kesehatan tambahan akan membayar Rp 4.000.000.

– Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1: Selisih biaya antara kelas 2 dan kelas 1 adalah Rp 1.000.000. Tambahan 75% tarif INA CBG x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000. Total selisih biaya maksimal = Rp 1.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 5.500.000. Sesuai tarif VIP di atas, kamu atau pemberi kerja/asuransi kesehatan tambahan akan membayar Rp 5.000.000.

Siapa yang Akan Membayar Selisih Biaya?

Perlu diingat bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas. Jika kamu tetap ingin naik kelas, maka status penjaminanmu akan menjadi pasien umum. Pihak yang bisa membayar selisih biaya adalah:

– Kamu sendiri

– Pemberi kerja

– Asuransi kesehatan tambahan, atau

– Pihak lainnya

Pastikan kamu mengetahui hak kelasmu dan diskusikan terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit sebelum memutuskan untuk naik kelas. Tagihan selisih biaya wajib diterbitkan oleh rumah sakit dalam satu tagihan, tidak terpisah-pisah.

Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi: Bripda Waldi Berupaya Hilangkan Jejak, Masyarakat Geram!

Dengan memahami aturan dan cara menghitung selisih biaya ini, kamu bisa membuat keputusan yang tepat saat membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *