Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Nov 2025 09:38 WIB

Maxride Perjuangkan Keadilan Regulasi Bajaj Modern di Yogyakarta


 Maxride Perjuangkan Keadilan Regulasi Bajaj Modern di Yogyakarta Perbesar

PROLOGMEDIA – PT Max Auto Indonesia, pengelola layanan bajaj daring Maxride, tengah menghadapi tantangan besar di Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogya menerbitkan surat edaran yang melarang operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan penumpang umum, memicu respons keras dari manajemen Maxride. Mereka menegaskan bahwa kehadiran bajaj modern ini sejatinya membuka lapangan pekerjaan dan menuntut perlakuan regulasi yang adil dari otoritas setempat.

 

Maxride menjelaskan bahwa sejak mulai beroperasi pada April 2025, total unit bajaj yang mereka kelola sudah cukup signifikan. Sebanyak ratusan unit kini beredar di wilayah Kota Yogyakarta, dengan kepemilikan tersebar di antara juragan dan pengemudi. Sistem kemitraannya dirancang sedemikian rupa agar pengemudi dapat bekerja dengan fleksibilitas dan profesionalisme: beberapa menyewa bajaj dari pemilik, sementara yang lain justru membeli unit sendiri. Dengan begitu, penambahan satu unit berarti membuka satu kesempatan pekerjaan baru, sekaligus memberikan peluang investasi bagi masyarakat lokal.

 

Sisi sosial menjadi salah satu kekuatan argumen Maxride. Mereka memandang moda bajaj modern ini sebagai alat pemberdayaan. Banyak pengemudi yang sebelumnya bekerja sebagai pembawa becak bermotor (bentor) kini beralih menjadi mitra Maxride. Perusahaan juga menyatakan akan mendorong perlindungan sosial lebih lanjut, seperti menjalin kerja sama dengan program jaminan sosial agar para pengemudi bisa menikmati keamanan kerja yang lebih baik.

 

Namun, polemik regulasi langsung muncul ketika Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional bajaj roda tiga sebagai angkutan umum melalui surat edaran wali kota. Larangan itu mengundang pertanyaan seputar legalitas operasional Maxride. Menurut manajemen, semua unit bajaj yang mereka operasikan sepenuhnya legal. Mereka menyatakan bahwa kendaraan dilengkapi dokumen kendaraan lengkap, termasuk kelayakan jalan. Selain itu, aplikasi Maxride sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di bawah Kominfo, menunjukkan bahwa aspek legal teknologi juga telah digarap sejak awal.

 

Dari sudut regulasi transportasi, Maxride menegaskan bahwa dasar izin mereka mengacu pada peraturan nasional yang sama dengan moda transportasi daring lainnya, seperti ojek online. Mereka menyoroti sejumlah peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) yang menurut mereka memberikan legitimasi bagi kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut penumpang melalui platform aplikasi. Dengan demikian, menurut manajemen, operasional bajaj mereka bukanlah aktivitas ilegal melainkan bagian dari layanan transportasi berbasis aplikasi yang diatur secara nasional.

 

Meski demikian, Maxride juga mengakui bahwa persepsi publik terkait bentuk bajaj masih menjadi hambatan. Banyak yang menilai bahwa kendaraan roda tiga tersebut kurang sesuai dengan angkutan umum konvensional. Namun, manajemen menekankan bahwa dari segi keselamatan dan kenyamanan, bajaj modern ini sangat kompetitif. Kabinnya tertutup, sehingga melindungi penumpang dari panas dan hujan, dan mesinnya jauh lebih senyap dibanding bajaj konvensional. Kapasitasnya juga memungkinkan membawa beberapa penumpang sekaligus, menjadikannya opsi menarik antara motor dan mobil.

 

Di tengah konflik regulasi, Maxride menunjukkan penegasan sikap: mereka siap mengikuti aturan pemerintah daerah sepanjang kebijakan tersebut adil dan setara. Menurut manajemen, jika Pemda Yogyakarta ingin menerbitkan regulasi lokal untuk transportasi aplikasi roda tiga, maka semua moda transportasi serupa harus diatur bersama. Mereka menolak diperlakukan secara diskriminatif hanya karena bentuk kendaraan mereka yang tradisional.

 

Baca Juga:
Bangga! 5 Makanan Indonesia Masuk Daftar 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025

Sudut pandang ini didukung oleh pihak internal Maxride yang menyatakan bahwa ketika pengaturan dilakukan, mereka berharap semua moda—termasuk sepeda motor yang membawa penumpang secara daring—diatur dalam satu kerangka yang setara. Argumentasi ini muncul dari keyakinan bahwa bajaj, dari sisi keamanan, bahkan lebih aman dibanding sepeda motor karena desain kabin dan stabilitas roda tiga.

 

Sikap menahan diri dan koordinasi terbuka diajukan sebagai jalan keluar. Maxride menyatakan telah membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan setempat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Mereka ingin berdialog agar peraturan dibuat tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi inovasi transportasi yang membawa dampak sosial-ekonomi.

 

Dukungan publik ternyata cukup besar menyertai protes Maxride terhadap larangan tersebut. Kendati kebijakan resmi melarang operasional, manajemen menyebut banyak respons positif dari masyarakat, terutama dari pengguna yang merasakan kenyamanan bajaj modern serta dari kalangan driver dan investor kecil yang merasakan manfaat ekonomi. Di idealisme Maxride, ketika moda transportasi semacam ini dilarang total, potensi sosial dan ekonomi yang telah diciptakan bisa hilang begitu saja.

 

Perdebatan ini tidak sekadar soal bisnis semata, tetapi juga soal keadilan sosial dan peluang kerja. Maxride memproyeksikan bajaj modern sebagai alat presisi untuk meningkatkan inklusivitas ekonomi kota, bukan sebagai sekadar pilihan transportasi alternatif. Mereka menegaskan bahwa legalitas operasional bajaj daring sudah mereka penuhi, dan permintaan masyarakat terhadap layanan ini jelas nyata.

 

Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti Polda DIY menyatakan bahwa kewenangan pengaturan angkutan umum adalah domain pemerintah daerah, terutama Dinas Perhubungan. Polisi menegaskan bahwa selama kendaraan bajaj Maxride memiliki STNK yang sah dan dokumen lengkap, mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak operasional, karena regulasi izin angkutan umum terletak pada dinas terkait. Dengan posisi ini, aspek penertiban di lapangan harus melibatkan pemerintah daerah, bukan hanya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

 

Sementara dari sudut pemerintah daerah, ada kekhawatiran teknis mengenai peruntukan kendaraan. Mereka menyebutkan bahwa kendaraan bajaj Maxride diproduksi dengan karakteristik seperti mobil, tetapi dilegalkan dengan pelat nomor motor, sehingga ada ketidakselarasan antara fungsi produksi dan regulasi lokal. Belum lagi isu kepadatan lalu lintas dan penataan transportasi publik yang lebih luas, yang menurut pemda perlu diatur supaya transportasi umum semakin terintegrasi dan rapi.

 

Meski berbagai tantangan muncul, Maxride tetap optimistis. Mereka menyatakan siap menyesuaikan operasional sesuai kebijakan lokal asalkan aturan yang diterapkan jelas, setara, dan memberi kesempatan bagi semua moda transportasi daring roda tiga untuk tumbuh. Mereka membuka diri untuk bermitra dengan pemerintah daerah dalam membangun model transportasi masa depan yang inklusif, aman, dan produktif bagi masyarakat.

 

Baca Juga:
Lampung: Surga Tersembunyi Sumatera, Menggali Potensi Pariwisata untuk Ekonomi Daerah

Di tengah ketidakpastian regulasi, suara Maxride tidak hanya soal bisnis, melainkan tentang aspirasi lapangan pekerjaan, transformasi sosial, dan inovasi transportasi yang berpihak pada komunitas. Jika dialog bisa berlanjut secara konstruktif, kebijakan yang muncul bisa menjadi tonggak penting dalam menyusun sistem transportasi lokal yang adil dan berkelanjutan, bukan sekadar larangan yang membungkam potensi sosial-ekonomi.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita