Menu

Mode Gelap

Berita · 19 Des 2025 12:56 WIB

Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton dari Uni Emirat Arab, Ikuti Aturan Pemerintah Pusat


 Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton dari Uni Emirat Arab, Ikuti Aturan Pemerintah Pusat Perbesar

PROLOGMEDIA – Sejak beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kota Medan jadi sorotan publik setelah mengambil keputusan yang tak biasa dalam penanganan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir di wilayahnya. Di tengah upaya membantu warganya yang terdampak banjir, Pemkot Medan memilih untuk mengembalikan bantuan besar yang datang dari luar negeri, tepatnya dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Keputusan ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, politisi, hingga kalangan pemerhati kebijakan publik, karena melibatkan isu bantuan luar negeri, kebijakan pemerintah pusat, serta logistik bantuan dalam situasi darurat.

 

Keputusan pengembalian bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan inspeksi ke salah satu pusat bisnis di wilayah Medan Barat. Menurut penjelasan yang ia berikan, langkah tersebut diambil setelah adanya koordinasi intensif antara Pemerintah Kota dengan sejumlah kementerian serta lembaga nasional yang menangani kebencanaan. Dalam dialog terbuka itu, ia menjelaskan bahwa keputusan itu bukan semata-mata soal menolak kebaikan dari negara lain, melainkan sebagai bentuk konsistensi dalam mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Rico menekankan bahwa bantuan tersebut telah diterima secara simbolis pada pertengahan Desember; namun setelah melakukan pengecekan aturan dan mekanisme dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pertahanan, pemerintah pusat memberi arahan tegas bahwa saat ini seluruh bantuan untuk bencana di wilayah Sumatera harus dikelola secara mandiri. Arahan ini, menurutnya, tidak memperbolehkan keterlibatan langsung dari pihak asing dalam penyaluran bantuan di wilayah terdampak. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa bantuan dari UEA, yang sebenarnya sangat signifikan, harus dikembalikan agar bisa dimanfaatkan secara lebih tepat di tempat atau waktu lain sesuai prosedur internasional dan peraturan nasional yang berlaku.

 

“Apa yang kami lakukan ini bukan atas kehendak semata, tetapi murni terkait dengan panduan dan regulasi yang kami terima. Pemerintah pusat memang belum atau tidak menerima bantuan dari pihak asing untuk penanganan bencana ini, sehingga kami kembalikan. Bantuan tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak yang bersangkutan di lain kesempatan, namun untuk pemulihan di Kota Medan saat ini tidak bisa kami terima,” ujar Rico tegas sambil menjelaskan proses koordinasi yang telah dilakukan.

 

Bantuan yang dikembalikan tersebut tidak sedikit jumlahnya. Di dalamnya terdapat 30 ton beras pokok, 300 paket sembako, 300 paket perlengkapan bayi, serta 300 paket perlengkapan ibadah. Dalam situasi normal, jumlah bantuan sebesar ini tentu akan sangat berarti bagi masyarakat yang tengah bergulat dengan kesulitan pasca-banjir. Namun kini, bantuan itu dikirim kembali kepada pihak yang memberikannya.

 

Dampak banjir di Sumatera dan khususnya di Kota Medan memang bukan situasi yang ringan. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, fasilitas umum rusak, dan kebutuhan logistik mendesak menjadi isu utama yang membutuhkan perhatian serius. Di tengah kondisi seperti itu, sinergi antar berbagai pihak dianggap sangat penting. Pemerintah pusat bahkan telah menegaskan bahwa upaya penanganan bencana di wilayah ini mampu dilakukan oleh aparat negara sendiri melalui koordinasi antara TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas. Presiden Indonesia, dalam sidang kabinet paripurna, bahkan menyatakan bahwa Indonesia memiliki kapabilitas yang kuat untuk menangani dampak banjir tanpa mengandalkan bantuan dari luar negeri. Ia menyebutkan bahwa puluhan helikopter dan pesawat telah dikerahkan untuk mendistribusikan bantuan ke daerah-daerah terdampak, dan hal tersebut menunjukkan kemampuan negara dalam menghadapi situasi darurat.

 

Pernyataan tersebut seolah menjadi dasar kebijakan nasional yang kemudian dijadikan acuan oleh Pemkot Medan dalam menyikapi tawaran bantuan asing. Ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan tingkat pusat bisa berpengaruh langsung terhadap kebijakan di daerah, terutama di masa darurat. Di satu sisi, ada rasa syukur atas niat baik negara sahabat yang ingin membantu. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk menjaga kedaulatan serta konsistensi kebijakan nasional dalam penerimaan bantuan dan pengelolaan bencana.

Baca Juga:
Polri Gercep! Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil

 

Reaksi masyarakat terhadap keputusan ini beragam. Sebagian mengapresiasi langkah Wali Kota karena dianggap patuh pada aturan dan mendukung tata kelola bantuan yang teratur, sehingga tidak menimbulkan komplikasi hukum atau administratif di kemudian hari. Mereka melihat bahwa mengikuti aturan pusat adalah langkah yang bijak demi menjaga sistem penanggulangan bencana yang berkelanjutan dan terkoordinasi dengan baik.

 

Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang mempertanyakan keputusan itu. Bagi sebagian warga dan pengamat kebijakan, bantuan sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meringankan penderitaan korban banjir. Mereka mengajukan pertanyaan: jika bantuan itu ditolak atau dikembalikan, siapa yang akhirnya akan mendapatkan manfaatnya? Sebagian berpendapat bahwa kebijakan itu justru berpotensi memperlambat bantuan langsung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di lapangan.

 

Pertanyaan lain yang muncul adalah tentang mekanisme pemberian bantuan internasional dalam konteks bencana yang masih berlangsung. Apakah memang peraturan nasional tidak mengizinkan sama sekali bantuan asing? Atau adakah celah administratif yang memungkinkan bantuan tersebut tetap disalurkan, namun melalui badan atau jalur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat? Isu-isu semacam ini kerap menjadi bahan diskusi serius di kalangan pemerhati kebijakan publik dan hubungan internasional.

 

Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana negara-negara dengan niat baik harus menyesuaikan diri terhadap aturan dalam negeri penerima bantuan. Bagi negara donor, niat baik mereka terkadang tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di negara penerima. Hal ini tentu membutuhkan diplomasi dan koordinasi yang matang agar bantuan tersebut bisa sampai kepada pihak yang membutuhkan tanpa melanggar aturan.

 

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah pusat terus menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua upaya penanggulangan bencana dilakukan dengan memperhatikan aspek kedaulatan, kemandirian, dan tata kelola yang baik. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan yang berasal dari dalam negeri sudah cukup untuk menangani situasi saat ini, meskipun berbagai tantangan masih harus dihadapi dalam proses pemulihan yang diperkirakan membutuhkan waktu lama.

 

Sementara itu, masyarakat terdampak terus berharap agar langkah-langkah kebijakan tersebut boleh memberikan manfaat langsung kepada mereka, entah melalui channel pemerintah pusat yang resmi atau melalui mekanisme lain yang dapat menjangkau kebutuhan dasar mereka secara efektif dan cepat.

 

Baca Juga:
Inovasi Kopi Tanpa Ampas Koffiku Melaju ke Pasar Global Berkat Dukungan Pertamina SMEXPO 2025

Kasus pengembalian bantuan kemanusiaan ini menunjukkan kompleksitas dalam kebijakan penanggulangan bencana yang melibatkan aspek hukum, diplomasi, operasional logistik, dan rasa kemanusiaan itu sendiri. Bagaimanapun, keputusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah penanganan bencana di Indonesia dan akan terus menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat sistem respons bencana di masa depan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita