PROLOGMEDIA – Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap impor barang bekas, terutama pakaian bekas, dan menolak keras anggapan bahwa Indonesia akan menjadi “tong sampah” bagi barang bekas dari luar negeri. Dalam pernyataannya, Mendag mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik impor barang bekas yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, terutama para pelaku UMKM, serta membawa risiko kesehatan dan sosial.
Menurut Budi, di banyak negara maju, pembuangan pakaian bekas membutuhkan biaya besar karena proses pemusnahannya tidaklah murah. Oleh karena itu, untuk menghindari ongkos besar tersebut, sebagian pihak tertarik menjual kembali barang-barang bekas itu dengan cara diekspor ke negara lain. Indonesia sering menjadi salah satu tujuan, dan hal ini menjadi ancaman serius. “Kita tidak ingin negeri ini disebut negeri limbah barang bekas,” ujarnya dengan tegas.
Dalam kerangka perlindungan ekonomi domestik, Mendag menyatakan bahwa penghentian impor pakaian bekas sangat penting. Ia berargumen bahwa barang impor bekas dengan harga rendah bisa merusak persaingan pasar dan melemahkan produsen lokal. Industri tekstil di dalam negeri pun berada di posisi rentan apabila terus harus bersaing dengan barang bekas impor yang murah.
Strategi pengawasan yang sedang digalakkan pemerintah juga menjadi perhatian Budi. Ia menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada para importir, bukan pedagang eceran yang menjual barang bekas kepada konsumen. Menurutnya, jika “hulunya” bersih dari importir ilegal, maka barang bekas ilegal juga akan sulit mengalir lebih jauh ke pedagang lokal. “Idealnya, kalau importirnya dibersihkan … tidak akan ada yang menjual melalui pedagang,” katanya.
Dalam konteks penindakan, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan pengawasan secara post-border — yaitu setelah barang melewati kawasan pabean — untuk menciduk importir yang menyelundupkan pakaian bekas tanpa izin. Selain itu, pemerintah juga menerapkan regulasi terkait larangan impor barang bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Tindakan pemerintah telah menunjukkan hasil konkret. Sebelumnya, dalam operasi pengawasan, Kementerian Perdagangan bersama aparat gabungan berhasil menyita ribuan bal pakaian bekas impor ilegal. Nilai barang tersebut sangat besar, dan negara tidak ragu untuk menindak tegas para importir yang melanggar aturan.
Baca Juga:
Eldest Daughter Syndrome: Beban Tersembunyi Anak Perempuan Sulung
Langkah-langkah tegas tersebut juga didukung oleh upaya pemerintah untuk memberikan solusi bagi para pedagang thrifting lokal agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar regulasi. Presiden Prabowo Subianto, misalnya, mengarahkan Kementerian UMKM untuk menyiapkan substitusi produk tekstil dalam negeri bagi pedagang pakaian bekas. Dengan demikian, para pedagang lokal bisa beralih menjual produk baru hasil produksi UMKM, tanpa harus bergantung pada barang bekas impor ilegal.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa banyak produsen lokal yang kini mampu menghasilkan pakaian berkualitas, dengan desain menarik dan harga kompetitif. Ia menegaskan bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukanlah upaya membungkam pedagang kecil, melainkan untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, tekanan terhadap importir ilegal semakin meningkat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencanangkan rencana sanksi berat, termasuk denda besar, pidana penjara, hingga pemblokiran permanen dari kegiatan impor bagi para pelaku impor barang bekas ilegal. Strategi penegakan hukum ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menerapkan langkah jangka panjang agar rantai impor ilegal bisa diputus dari akarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak lepas dari kritik terutama dari para pedagang dan pembeli pakaian bekas. Banyak penjual thrifting, terutama di pasar seperti Pasar Senen di Jakarta, mengaku khawatir bahwa penertiban penuh akan merugikan usaha mereka dan membuat opsi pakaian murah menjadi lebih sulit diakses oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun, pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa impor ilegal tidak dapat dibiarkan terus berlangsung.
Mendag Budi Santoso menekankan bahwa negara tidak boleh menjadi tempat penampungan barang bekas impor secara massal. Semangatnya adalah menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus melindungi industri dalam negeri, agar Indonesia tidak dijadikan solusi buangan limbah barang dari negara lain. Ia menegaskan kembali bahwa pasar domestik harus diisi oleh produk lokal, terutama yang diproduksi UMKM, sebagai wujud penghargaan terhadap produksi dalam negeri.
Baca Juga:
Nusron Tegaskan Sanksi Tegas bagi Alih Fungsi Lahan Sawah
Dengan begitu, upaya penertiban impor pakaian bekas didorong melalui dua pendekatan paralel: penegakan hukum yang ketat terhadap importir ilegal, sekaligus memperkuat ekosistem tekstil lokal agar produksi dalam negeri menjadi lebih solid dan kompetitif. Pemerintah meyakini bahwa dengan cara ini, bukan hanya ancaman “negara limbah” bisa dihindari, tetapi juga industri tekstil nasional dan para perajin lokal bisa tumbuh lebih sehat dan berdaya saing di masa depan.









