Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Nov 2025 15:27 WIB

Nikita Mirzani Live TikTok dari Rutan Pondok Bambu: Fasilitas Khusus atau Pelanggaran Aturan?


 Nikita Mirzani Live TikTok dari Rutan Pondok Bambu: Fasilitas Khusus atau Pelanggaran Aturan? Perbesar

JAKARTA – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar kontroversial dari Nikita Mirzani. Terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik ini tertangkap kamera sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan. Aksi Nikita ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang tahanan bisa memiliki akses ke media sosial dan melakukan aktivitas komersial di dalam penjara? Terlebih, padahal jelas bahwa narapidana dilarang untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik termasuk telepon genggam di dalam lembaga pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 (dan diperjelas dalam peraturan yang lebih baru seperti Permenkumham 8/2024).

Mengapa Nikita Mirzani seolah mendapatkan perlakuan khusus dan diperbolehkan menggunakan alat yang jelas-jelas dilarang untuk narapidana lain?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM pun angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian yang mengundang perhatian publik ini. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita Mirzani bukanlah telepon seluler pribadi, melainkan fasilitas yang disediakan oleh Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sebagai bagian dari hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan.

Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberian fasilitas komunikasi kepada tahanan merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan berlaku untuk seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk tetap menjalin komunikasi dengan keluarga dan kerabat mereka selama menjalani masa penahanan.

Namun, muncul pertanyaan, apakah hak komunikasi ini seharusnya juga mencakup akses ke media sosial dan kegiatan komersial seperti yang dilakukan oleh Nikita Mirzani? Di sinilah letak kontroversi yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Apakah fasilitas yang diberikan Rutan Pondok Bambu ini telah melanggar Permenkumham terkait larangan penggunaan HP bagi narapidana?

Pertanyaan ini masih belum terjawab secara gamblang. Aksi Nikita Mirzani melakukan live jualan TikTok dari penjara menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mengkritik keras tindakan tersebut dan menilai bahwa Nikita telah menyalahgunakan fasilitas yang diberikan oleh negara. Mereka berpendapat bahwa seorang tahanan seharusnya fokus pada introspeksi diri dan menjalani proses hukum dengan baik, bukan malah mencari keuntungan pribadi di dalam penjara.

Baca Juga:
Presiden China & Belanda Rebutan Bertemu Prabowo di KTT G20 Afsel! Apa yang Dibahas?

Namun, ada juga sebagian pihak yang membela Nikita Mirzani, berpendapat bahwa Nikita memiliki hak untuk mencari nafkah dan memanfaatkan popularitasnya untuk menghasilkan uang, meskipun sedang berada di dalam penjara. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa tindakan Nikita tidak melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

Terlepas dari kontroversi yang melingkupinya, Nikita Mirzani sendiri baru saja menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Nikita atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Nikita dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum. Menurut hakim, Nikita hanya terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Putusan tersebut belum inkrah lantaran Nikita mengajukan upaya hukum banding.

Kasus Nikita Mirzani ini menjadi momentum untuk merefleksikan kembali sistem pemasyarakatan di Indonesia. Apakah sistem yang ada saat ini sudah cukup efektif dalam membina dan merehabilitasi para tahanan agar menjadi warga negara yang baik dan produktif setelah keluar dari penjara? Apakah ada diskriminasi dalam penerapan aturan di dalam Lapas dan Rutan?

Perlu adanya evaluasi yang komprehensif terhadap program-program pembinaan di Lapas dan Rutan, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas komunikasi oleh para tahanan.

Baca Juga:
Pecel Masuk Daftar Salad Terbaik Dunia, Kuliner Nusantara Mendunia

Jangan sampai fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan positif justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang melanggar etika dan norma hukum, atau bahkan melanggar peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita