Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Sep 2025 15:01 WIB

Oknum Aparatur Desa Rejasari Diduga Lakukan Pungli Proyek Pustu


 Oknum Aparatur Desa Rejasari Diduga Lakukan Pungli Proyek Pustu Perbesar

BANJAR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, terkait proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang dibiayai melalui anggaran Dinas Kesehatan. Peristiwa ini terungkap setelah beredar bukti transfer sebanyak tiga kali dari pihak CV pelaksana proyek kepada salah satu aparatur desa yang terjadi pada Bulan Agustus 2025.

Nilai dugaan pungli yang diterima oleh oknum tersebut sebanyak tiga kali transfer itu terjadi pada 04 Agustus 2025 sebesar Rp5 juta, kemudian pada tanggal 07 Agustus 2025 sebesar Rp 6 juta yang dilakukan dua kali transfer.

Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dikemas dalam bentuk anggaran sosialisasi pekerjaan. Salah seorang perangkat desa berinisial U diduga menerima transfer sejumlah uang dari pihak kontraktor.

Saat dikonfirmasi awak media, U tidak membantah adanya transfer dana tersebut. Namun, ia berdalih hanya menjalankan perintah atasannya.

Baca Juga:
Tim Polsek Cikande Bekuk Pencuri Limbah Radioaktif Cesium-137, 3 Pelaku Diamankan

“Saya hanya diperintah oleh atasan berinisial I untuk menerima uang dari pihak CV. Dari jumlah yang ditransfer, I meminta Rp3 juta dengan alasan untuk koordinasi,” ujarnya Minggu 07 September 2025.

Kasus ini menuai perhatian publik. Salah satu warga berinisial A menilai praktik pungli dalam proyek pembangunan sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi kebiasaan buruk di desa tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas.

“Siapapun yang melakukan pungli harus diproses hukum. Jangan dibiarkan, karena hal ini jelas melanggar aturan dan menghambat pembangunan,” tegas A.

Baca Juga:
Tragedi SMAN 72 Jakarta: Luka dan Trauma Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying

Sebagai informasi, pungli merupakan tindakan meminta atau memungut biaya tambahan yang tidak sesuai aturan hukum dalam pelayanan publik maupun administrasi. Praktik ini termasuk perbuatan melawan hukum, bentuk korupsi, dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita