Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Des 2025 19:25 WIB

Operasi Penyekatan Truk Tambang di Cikande–Rangkasbitung, Kapolres Serang Tegaskan Kepatuhan Jam Operasional


 Operasi Penyekatan Truk Tambang di Cikande–Rangkasbitung, Kapolres Serang Tegaskan Kepatuhan Jam Operasional Perbesar

PROLOGMEDIA – Suasana di jalur Cikande–Rangkasbitung pada Kamis pagi terasa berbeda dari biasanya. Di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, aktivitas petugas tampak lebih padat dari hari-hari sebelumnya. Sejak matahari belum sepenuhnya terbit, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko telah hadir di lokasi untuk meninjau langsung pelaksanaan kegiatan penyekatan truk over dimension over loading (odol) dan kendaraan angkutan tambang. Kehadiran Kapolres sejak dini hari menjadi bukti keseriusan Polres Serang dalam menertibkan arus lalu lintas, terutama kendaraan besar yang kerap menimbulkan persoalan di kawasan tersebut.

 

Penyekatan kali ini berlangsung cukup panjang, dimulai pada pukul 05.00 hingga 22.00. Berbagai unsur terlibat dalam kegiatan itu, mulai dari personel Polres Serang, anggota Polsek Jawilan dan Polsek Kopo, Koramil Jawilan, pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, hingga unsur masyarakat yang tergabung dalam Pormasi Cikoja. Kehadiran banyak pihak ini menunjukkan bahwa persoalan lalu lintas truk tambang bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama seluruh elemen yang peduli terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolres menyampaikan bahwa sinergi tersebut menjadi kunci agar setiap langkah penertiban dapat berjalan efektif. Menurutnya, arus lalu lintas di jalur ini sering berdampak pada kegiatan warga, terutama ketika truk tambang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Melalui penyekatan terpadu, semua pihak berupaya mengatur lalu lintas sekaligus menindak kendaraan yang melanggar aturan waktu beroperasi.

 

Sejak pagi, sejumlah truk dari arah Rangkasbitung yang mencoba melintas menuju Cikande langsung diperiksa petugas. Bagi sopir yang kedapatan melanggar aturan jam operasional, kendaraan mereka diminta untuk memutar balik dan kembali ke lokasi asal. Mereka wajib menunggu hingga waktu yang sudah ditetapkan pemerintah daerah agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan lain yang sering kali dirugikan oleh keberadaan kendaraan berat tersebut.

 

Tidak hanya melakukan penyekatan di jalur utama, petugas juga menyasar sopir truk yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Truk-truk besar yang berhenti tanpa alasan jelas berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lain. Karena itu, petugas memberikan imbauan tegas agar kendaraan tidak diparkir sembarangan. Sopir diminta kembali ke area penambangan atau lokasi yang lebih aman sampai waktu operasional mereka dimulai.

 

Kapolres menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyekatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengenai penetapan jam operasional kendaraan angkutan tambang. Melalui keputusan tersebut, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00. Aturan ini dibuat untuk mengurangi gangguan terhadap masyarakat pada jam-jam produktif di siang hari.

 

Ia menegaskan bahwa kepolisian berkewajiban memastikan aturan tersebut dipatuhi. Penindakan bukan hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum. Menurutnya, banyak keluhan dari warga yang disampaikan kepada kepolisian mengenai dampak kegiatan truk tambang pada siang hari. Mulai dari kemacetan yang menghambat perjalanan, debu jalanan yang mengganggu pernapasan, hingga tingginya risiko kecelakaan akibat ukuran dan muatan kendaraan yang tidak jarang melebihi batas ketentuan.

Baca Juga:
KLH Bersihkan Sungai Cipinang, Waduk Dukuh I Bakal Jadi Tempat Wisata?

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya berfokus pada upaya represif. Pendekatan preventif tetap menjadi prioritas melalui patroli, imbauan, dan sosialisasi kepada para sopir. Petugas di lapangan secara aktif mengajak sopir truk memahami aturan dan pentingnya mematuhi jam operasional demi kelancaran bersama. Harapannya, dengan seringnya sosialisasi dilakukan, para pengemudi dapat semakin sadar sehingga pelanggaran dapat ditekan.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan putar balik sebenarnya merupakan bentuk penegakan aturan yang masih bersifat ringan. Namun, jika pelanggaran terus berulang, bukan tidak mungkin penindakan lebih tegas akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku. Kepolisian ingin memberikan pemahaman bahwa aturan jam operasional bukan untuk membatasi mata pencaharian sopir, melainkan demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

 

Di sisi lain, petugas juga mencatat bahwa pelanggaran masih kerap terjadi karena sebagian sopir mengaku mengejar target muatan atau jadwal pengiriman. Namun, alasan itu tetap tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan. Kepolisian dan pemerintah daerah telah menyusun kebijakan jam operasional berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lalu lintas yang harus dijaga keseimbangannya.

 

Sementara itu, aktivitas penyekatan di lapangan tampak berjalan tertib. Para personel dari berbagai instansi saling berkoordinasi dalam mengatur kendaraan yang melintas. Sopir yang melanggar diarahkan dengan sopan namun tegas. Beberapa sopir bahkan mengaku baru mengetahui aturan ini karena belum pernah mendapat informasi sebelumnya. Untuk itu, petugas meningkatkan upaya edukasi agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

 

Kapolres yang hadir langsung terlihat memberikan arahan kepada anggota di lapangan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai standar operasional. Ia ingin memastikan bahwa setiap petugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik saat memberi imbauan maupun ketika melakukan tindakan putar balik. Kapolres juga memantau bagaimana koordinasi antarinstansi terjalin, mengingat kegiatan seperti ini membutuhkan kesigapan dan sinergi yang kuat.

 

Dalam pelaksanaannya, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon. Kehadiran para pejabat kepolisian ini memperlihatkan bahwa kegiatan penyekatan bukan sekadar rutinitas biasa, melainkan upaya serius untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Serang.

 

Baca Juga:
Bangga! Ikan Hias Endemik Pandeglang Laris Manis di Pasar Vietnam

Dengan tegas, Kapolres kembali mengingatkan bahwa kepatuhan sopir truk tambang terhadap aturan jam operasional harus menjadi prioritas. Ia berharap kegiatan penyekatan yang dilakukan secara rutin dapat menekan jumlah pelanggaran serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Takjil Dibagikan, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Hadirkan Kebersamaan di Bulan Ramadan

14 Maret 2026 - 10:49 WIB

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Trending di Berita