Posted in

Pandi Ambon: Mafia Solar Kebal Hukum Bergentayangan di Banten!

SERANG – Di dunia gelap dan penuh intrik “mafia solar”, nama Pandi Ambon, yang juga dikenal sebagai Jalaludin, semakin mencuat dan menjadi sorotan. Istilah “mafia solar” sendiri merujuk pada sindikat atau individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Indonesia.

Praktik haram ini melibatkan penimbunan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan transportasi umum, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi (harga industri) untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Para “mafia solar” ini seringkali beroperasi secara tersembunyi, memanfaatkan celah dalam regulasi dan sistem pengawasan untuk memperkaya diri, baik secara perorangan maupun kelompok. Akibatnya, negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan ketidakadilan merajalela.

Berbagai cara dilakukan oleh para mafia BBM subsidi solar ini untuk melancarkan aksinya, mulai dari melobi pihak SPBU hingga melakukan koordinasi “sana-sini”.

Nama Pandi Ambon semakin melambung tinggi di dunia minyak solar, atau yang lebih dikenal dengan sebutan “MAFIA SOLAR”. Pasalnya, sudah beberapa kali kendaraan miliknya kepergok dan dilaporkan, namun tampaknya ia kebal terhadap hukum.

Pada tanggal 30 Oktober 2025, mobil solar milik Pandi Ambon atau Jalaludin kembali kepergok sedang menjalankan aksinya. Mobil tersebut tertangkap basah sedang mengisi minyak subsidi di SPBU Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan juga di SPBU Kedemangan.

Seorang supir yang enggan disebutkan namanya, yang diduga bekerja untuk Pandi Ambon, mengatakan bahwa dirinya hanya seorang pekerja sebagai supir. Ia mengungkapkan bahwa yang mengelola kegiatan ilegal ini adalah Pandi Ambon atau Jalaludin.

Kebal Hukum: Pertanyaan Besar di Balik Kekebalan Pandi Ambon

Kekebalan hukum yang tampaknya dimiliki oleh Pandi Ambon menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah berulang kali kepergok melakukan praktik ilegal masih bisa bebas berkeliaran dan menjalankan bisnis haramnya? Apakah ada oknum-oknum tertentu yang melindungi atau bahkan terlibat dalam jaringan mafia solar ini?

Kasus Pandi Ambon ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada celah dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang memungkinkan para pelaku kejahatan ekonomi untuk lolos dari jeratan hukum.

Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jerat Hukum yang Menanti: Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Seharusnya, pelaku penyalahgunaan dan perdagangan ilegal BBM subsidi solar dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah.

Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran ini tidak main-main, yaitu penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Namun, kenyataannya, banyak pelaku kejahatan ini yang lolos dari jeratan hukum atau hanya mendapatkan hukuman ringan.

Perlunya Tindakan Tegas: Membongkar Jaringan Mafia Solar Hingga Akarnya

Kasus Pandi Ambon ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi solar.

Baca Juga:
Jagoan Masak Ikan: Trik Kilat Bersihkan Sisik, Dapur Kinclong Seketika!

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk membongkar jaringan mafia solar hingga akarnya, tanpa pandang bulu.

Selain itu, perlu juga dilakukan perbaikan terhadap regulasi dan sistem pengawasan BBM subsidi solar, sehingga celah-celah yang dimanfaatkan oleh para mafia solar dapat ditutup.

Hal ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Masyarakat Sebagai Pengawas: Peran Aktif dalam Memberantas Mafia Solar

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas mafia solar. Dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi solar kepada pihak yang berwenang, masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan ini.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan secara mandiri terhadap SPBU-SPBU di sekitar tempat tinggalnya. Jika menemukan adanya praktik-praktik mencurigakan, seperti pengisian BBM subsidi solar yang berlebihan atau penjualan BBM subsidi solar kepada pihak yang tidak berhak, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi solar dapat diberantas, sehingga subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Kasus Pandi Ambon menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan kejahatan ekonomi masih panjang dan berliku. Namun, dengan komitmen dan tindakan nyata, kita dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir orang yang serakah dan tidak bertanggung jawab.

Keberanian untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi seperti Pandi Ambon akan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan tidak bisa dipermainkan oleh siapapun. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.

Pandi Ambon mungkin merasa kebal hukum saat ini, namun cepat atau lambat, kebenaran akan terungkap dan hukum akan mengejarnya.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba untuk bermain-main dengan hukum dan merugikan negara serta masyarakat.

Masyarakat menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus Pandi Ambon ini dan membongkar jaringan mafia solar yang lebih besar. Keadilan harus ditegakkan dan para pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus Pandi Ambon adalah sebuah ironi di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di saat banyak orang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ada segelintir orang yang dengan rakusnya mengeruk keuntungan dari subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka.

Oleh karena itu, penanganan kasus Pandi Ambon ini harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Dengan tindakan tegas dan terukur, kita dapat mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelaku kejahatan ekonomi bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan akan menindak siapapun yang melanggar aturan.

Kasus Pandi Ambon juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi solar.

Dengan menjadi mata dan telinga pemerintah, masyarakat dapat membantu mencegah praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi solar dan memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak.

Pandi Ambon mungkin merasa aman dengan kekebalan hukum yang dimilikinya, namun ia harus ingat bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Cepat atau lambat, kebenaran akan terungkap dan hukum akan mengejarnya.

Baca Juga:
Harga BBM Terbaru per 1 November! Pertamina Umumkan, Dexlite dan Pertamina DEX Naik!

Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus Pandi Ambon ini. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berhak menikmati subsidi BBM solar dan keadilan bagi negara yang telah dirugikan oleh praktik-praktik ilegal para mafia solar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *